RISIKO YANG
DIJAMIN
Kita ketahui
bahwa risiko yang dijamin adalah All Risks, maka ini berarti semua risiko
dijamin kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian risiko.
Risiko yang
dijamin dapat dikelompokan kedalam 2(dua) kelompok, yaitu :
Bahaya-bahaya yang tidak dapat ditangani
oleh manusia (Act of God), bahaya ini digolongkan sebagai Major perils,
seperti Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Flood & Innudation, Landslide(
tanah longsor) dan lain-lain peristiwa yang tidak dapat dicegah oleh manusia.
Other perils atau digolongkan dalam Minor
perils, yaitu bahaya-bahaya atau perils yang biasa ditangani oleh manusia,
seperti Kebakaran, Peledakan, Tabrakan atau kejatuhan pesawat terbang,
pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, accidental damage (kecelakaan
yang terjadi selama masa pembangunan) dll.
PENGECUALIAN
RISIKO.
Pengecualian
risiko dalam Asuransi Contractors All Risks ini, terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A. Pengecualian
Umum (General Exclusion)
B. Pengecualian
Section I : Material Damage
C. Pengecualian
Section II : Third Party Liability
A.
Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini
berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I
: Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability, yaitu:
Kerugian atau
Kerusakan atau Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ke III :
1.
Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
a.
Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
b.
Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
c.
Confiscation, Nationalization.
d.
Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted
authority.
e.
Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.
2.
Kesengajaan yang
dilakukan oleh Tertanggung.
3.
Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.
Pengecualian ini
berlaku untuk penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya dan
pengecualian ini berlaku mulai sejak penghentian pekerjaan proyek tersebut
dilakukan.
Maksudnya : apabila adanya penghentian
pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya, dikarenakan alasan apapun,
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada
proyek pembangunan tersebut
B.
Pengecualian Section I : Material Damage.
1.
Deductible.
Deductible
adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam
setiap kerugian/kerusakan yang terjadi.
Penetapan Deductible ini bertujuan untuk :
a.
Agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya.
b.
Menghindari klaim-klaim yang kecil, yang mana kemungkinan
biaya pengurusan lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
c.
Mengurangi kontribusi pembayaran premi (Deductible tinggi
à Premi rendah)
Besarnya penetapan Deductible:
Penetapan Deductible dalam asuransi
Konstruksi ini dibedakan sebagai berikut :
a.
Untuk risiko-risiko yang bersifat Catastrophe (Act of
God)
misalnya : Gempa
bumi, banjir, letusan gunung berapi dll. (Major Perils), dikenakan deductible
besar.
b.
Untuk risiko-risiko yang bersifat biasa/umum yang disebut
sebagai Minor Perils, dikenakan deductible lebih kecil dari item (a) diatas.
2.
Consequential Loss.
Konsekwensi dari
Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pemba-ngunan
konstruksi.
Konsekwensi
kerugian tersebut bisa terjadi dalam :
a.
Advance or Delayed Profit.
Dalam suatu
proyek pembangunan gedung, misal Restaurant, pemilik menginginkan bangunan
tersebut harus sudah selesai dan dapat ber-operasi pada tanggal tertentu. Namun
karena sesuatu hal pembangunan gedung Restaurant tersebut menjadi terlambat,
dengan adanya keterlam-batan ini maka si Pemilik akan kehilangan keuntungan
yang diharapkan yang seharusnya diterima apabila bangunan tersebut telah siap
pada waktunya. Kerugian inilah yang dimaksudkan.
b.
Additional & Prolonged Interest Charges &
Loss of Use of Capital.
Adalah untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau
yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan
tersebut mengalami keterlambatan baik karena adanya kerugian/ kerusakan yang
terjadi atau sebab-sebab lain, karena adanya keterlam-batan tersebut maka:
I. Penjualan
gedung-pun menjadi terlambat pula atau,
II. Bagi yang sudah melakukan pembayaran atas gedung
tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan, kerugian
inilah yang dimaksudkan.
c.
Increased cost of unbuilt portion of the works.
Adalah peningkatan biaya-biaya pembangunan atas
bagian pembangunan yang belum diselesai, hal ini dikarenakan adanya faktor
inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan
berakibat penyelesaian pem-bangunan tersebut terlambat.
d.
Additional cost of working.
adalah biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk
mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya
kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada
waktu yang telah diperjanjikan.
e.
Fines & Penalties.(Denda dan
Hukuman)
kadangkala konstraktor diminta untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan
mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah
diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.
Misal : dalam kontrak
pembangunan bangunan Rumah sakit disebutkan bahwa pembangunan akan selesai dan
diserah-terimakan pada tanggal 10 Agustus 2002, apabila terjadi keterlambatan,
maka pada Kontraktor akan dikenakan Penalties sebesar 0.5% dari nilai kontrak
untuk setiap harinya.
3.
Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration
due to lack of use and normal atmospheric conditions.
Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan
oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .
4.
Air craft, Water craft, Hover craft.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut
diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull
Insurance.
5.
Mechanically Propeled Vehicle.
Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk
dipergunakan dijalan umum, dikecuali-kan dari pertanggungan ini karena
kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
6.
Uang, Meterai, surat berharga lainnya.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut
diatas adalah obyek pertang-gungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe
Insurance.
7.
Mechanical & Electrical Breakdown.
8.
Defective Design, Plan, Specification or Advice,
9.
Defective Workmanship of Materials.
10. Unexplained
Shortage.
Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan
dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi,
sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus
dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.
11. Vibration,
Weakening of support (getaran).
Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau
kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh
adanya pembangunan proyek tersebut.
12. Bagian pekerjaan
yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik.
Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada
dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung
jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah
diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.
C.
Pengecualian untuk Section II : Third Party
Liability.
1.
Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi
tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi.
Deductible ini hanya dikenakan khusus untuk kerugian Property Damage /Kerusakan
barang saja, sedangkan untuk Bodily Injury/Cacad Badan tidak dikenakan
deductible.
2.
Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan
Tertanggung.
Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk
ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)
3.
Property in Care, Custody & Control by Insured.
Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah
pengawasan Tertang-gung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody &
Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya
ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak
ke-III.
4.
Pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section
I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan
kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu
Penanggung akan memberikan ganti-rugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu,
tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut
(consequential Loss).
5.
Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan
itu sendiri oleh Tertanggung.
(Defective property supply or defective work executed by
the insured).
6.
Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk
digunakan dijalan umum.
7.
Vibration, Weakening of support (getaran).
sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh
pembangunan proyek tersebut.