RUU ASURANSI: Pembahasan jangan buru-buru

JAKARTA: Pelaku usaha meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi jangan terburu-buru dan harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),  mengatakan Otoritas Jasa Keuangan pasti memiliki masukan terhadap RUU Asuransi. "Jadi sebaiknya mereka dilibatkan dalam pembahasan tersebut," ujarnya Kamis (25/10/2012).

RUU Asuransi merupakan revisi atas undang-undang nomor 2/1992. Revisi tersebut wajib dilakukan karena regulator dan pengawas Asuransi akan berpindah dari Bapepam-LK ke OJK mulai awal tahun depan.

RUU tersebut sebenarnya telah masuk dalam program legislasi nasional 2012 sehingga harusnya selesai tahun ini.

Meski demikian, draf RUU tersebut baru diserahkan dari pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Pembahasan RUU tersebut juga baru dimulai dan diperkirakan sulit selesai pada tahun ini.

Menurut Hendrisman tidak ada masalah apabila pembahan RUU tersebut molor dari jadwal.

"Sesuatu yang terburu-buru belum tentu bagus, jadi tidak ada masalah apabila tidak selesai tahun ini," ujarnya. (ra)


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال