TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Siap-siap bagi maskapai yang belum bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang belum mendaftakan di Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri no 77 tahun 2011. Dalam waktu dekat maskapai tersebut akan segera diberikan surat teguran dari Kementerian Perhubungan.
"Saat ini kami masih melakukan pemantauan terhadap maskapai yang sudah dan belum melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi. Surat peringatan akan kami layangkan dua minggu kedepan," Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan RI di kantornya, Senin (17/9/2012).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan melakukan surat peringatan sampai tiga kali. "Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan maka izin rutenya akan dicabut. Dia (maskapai) masih bisa beroperasi tapi tidak rutenya," tegas Bambang.
Untuk saat ini masih ada separuh dari total maskapai maskapai nasional yang belum mendaftarkan kerjasamanya dengan perusahaan asuransi.
Hal ini dimaksudkan apabila terjadi kecelakaan, kehilangan barang termasuk keterlambatan itu adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi maskapai.
Sumber: tribunnews.com