SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


5 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Mau tanya dong apa kah jika SPPA sudah di terima oleh pihak asuransi itu berarti pihak asuransi sudah wajib mengganti kerugian jika terjadi loss?

    ReplyDelete
  2. Belum, tunggu Polis dibayar Lunas dulu. Baru jaminan berlaku

    ReplyDelete
  3. Jika SPPA sudah diterima oleh asuransi apakah pihak asuransi wajib menerbitkan polis?

    ReplyDelete
  4. cara mengasurasikan gimana ?

    ReplyDelete
  5. Saya mau kompen pinjaman di salah satu bank, disitu tertera biaya asuransi sppa. Mohon penjelasan apa yang dimaksud asuransi sppa tersebut. Terima kasih.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال