SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
Mau tanya dong apa kah jika SPPA sudah di terima oleh pihak asuransi itu berarti pihak asuransi sudah wajib mengganti kerugian jika terjadi loss?
ReplyDeleteBelum, tunggu Polis dibayar Lunas dulu. Baru jaminan berlaku
ReplyDeleteJika SPPA sudah diterima oleh asuransi apakah pihak asuransi wajib menerbitkan polis?
ReplyDeletecara mengasurasikan gimana ?
ReplyDeleteSaya mau kompen pinjaman di salah satu bank, disitu tertera biaya asuransi sppa. Mohon penjelasan apa yang dimaksud asuransi sppa tersebut. Terima kasih.
ReplyDelete