Dalam
Asuransi Konstruksi ini S.P.P.A. yang ada mengikuti Application Form Munich-Re,
dengan maksud untuk mendapatkan keterangan guna untuk dapat menilai suatu
risiko.
A.
QUESTIONAIRE & INTERVIEW.
ini
selain menanyakan mengenai nama konstraktor, nama pemilik, lokasi proyek dan
jenis proyek pula mencari jawaban atas hal-hal tersebut dibawah ini.:
1.
Pekerjaan itu sendiri.
a.
Pekerjaan Pendahuluan sebelum pekerjaan utama
dimulai.
Pekerjaan pendahuluan itu dapat menyangkut
Blasting, Piling, Tunneling atau Under-ground working, dll.
b.
Gedung-gedung dan bangunan permanen lainnya,
apakah ada?
Jika ada, buatkan denahnya.
c.
Mesin-mesin konstruksi dan alat-alat
perlengkapan lainnya yang diguna-kan, ini menyangkut merk, jenis mesin, tahun
pembuatan dan harga dari mesin-mesin dan alat-alat tersebut.
d.
Hubungan dengan proyek disekitarnya, apakah ada
kemungkinan penjalaran api ketempat itu atau hubungan ketempat tersebut harus
melalui jembatan, sungai atau danau.
Hal ini dapat kita lihat dari sket denah
tersebut.
e.
Apakah daerah itu terkena bahaya banjir?,
karena risiko banjir bisa mengakibatkan Catastrophy Risks.
Jika pernah mengalami banjir, berapa ketinggian
air yang pernah dialaminya.
f.
Keadaan Tanah – sepanjang pengetahuan
Tertanggung, apakah pernah terjadi Subsidence, Landslip atau adakah pekerjaan
dibawah tanah didaerah lokasi tersebut.
g.
Penjelasan mengenai survey geologi, tanah test
dll. telah dibuat ?
h.
Bagaimana pengaruh angin ribut (Windstrom)
terhadap pekerjaan itu sendiri ?
Jika ada pengaruhnya, tindakan pangamanan apa
yang telah diambil ?
i.
Keadaan keamanan disekitar lokasi, khususnya
mengenai pencurian atau Malicious Damage. Tindakan pengamanan apa yg telah
diambil?
2.
H a r g a .
Harga kontrak dari :
a.
Pekerjaaan Persiapan.
b.
Pekerjaan Utama.
c.
Mesin-mesin dan perlengkapannya,
Mesin-mesin yang dimaksud disini adalah “Permanent
Plant and Machinery” dan bukan “Constructional
Plant Machinery and Equipment” (CPE & CPM).
d.
Pekerjaan Permanen lainnya (Other permanent
works).
e.
Pekerjaan Sementara (Temporary Works)
f.
Biaya tenaga ahli (Professional Fees).
3.
Jangka Waktu (Period).
Jangka waktu yang diperlukan untuk
pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a.
Pekerjaan Persiapan sebelum Pekerjaan Utama
dimulai.
b.
Pembangunan dari pekerjaan Utama.
c.
Waktu pemeliharaan/perawatan (Maintenance
period)
d.
Jangka waktu seluruhnya sejak pekerjaan dimulai
hingga berakhirnya masa maintenance.
4.
Pihak yang berkepentingan.
Apabila selain Pemilik dan Kontraktor, ada juga
pihak lain yang berkepen-tingan, maka perlu disebutkan Nama, Tugas dan Tanggung
jawab, perkiraan harga dari pekerjaan mereka dan jangka waktu untuk
menyelesaikannya.
5.
Pengalaman mereka dalam membuat/membangun
pekerjaan tersebut.
Misal : akan membangun sebuah
jembatan, maka kita harus menanyakan bagaimana pengalaman Kontraktor tersebut
dalam hal membangun Jembatan tersebut.
6.
Tindakan Pengamanan atau Pencegahan untuk
menanggulangi bahaya yang timbul oleh karena Air, Angin, Pencuri dan Malicious
damage.
Apakah ada penjagaan pada siang hari
maupun malam hari.
7.
Jaminan yang dikehendaki.
a.
Kepentingan-kepentingan yang akan dijamin,
kecuali mesin-mesin konstruksi dan perlengkapannya, termasuk harga mereka
masing-masing.
b.
Pihak-pihak yang akan diasuransikan.
c.
Scope jaminan yang dikehendaki.
d.
Jumlah tanggungan sendiri yang dikehendaki
(Deductible).
e.
Jangka waktu pertanggungan.
f.
Jika C.P.E. akan dijamin, daftar mengenai
perlengkapan/alat-alat tersebut, berikut harganya masing-masing.
g.
Jika C.P.M. akan dijamin, daftar mengenai
mesin-mesin berikut perlengkapannya, merek, tahun pembuatan, berikut harganya
masing-masing.
h.
Jika asuransi pengangkutan darat dikehendaki,
tempat-tempat dari mana kemana barang-barang itu akan diangkut? Maksimum Limit
setiap pengangkutan ?
i.
Jumlah pertanggungan untuk pembersihan
puing-puing (Debris of Removal).
j.
Jika Professional Fees dikehendaki, berapa
besar limit pertanggungannya.
k.
Jika Cost of Overtime and Express Delivery akan
dijamin, berapa besar limit pertanggungannya.
l.
Hal-hal yang khusus yang perlu diberlakukan
dibawah pertanggungan ini atau perluasan-perluasan jaminan yang dibutuhkan.
Jika Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap
pihak ke-III (TPL) juga akan dijamin, maka daftar pertanyaan khusus untuk ini
harus diisi/dijawab, biasanya berisikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.
Limit ganti rugi yang dikendaki.
2.
Keadaan bangunan disekitarnya dan penggunaan
dari bangunan-bangunan tersebut.
3.
Jumlah perkiraan upah yang dibayarkan kepada
Buruh dan Karyawan Administrasi.
Hal
ini dipertanyakan karena untuk dapat mengukur berapa besar kemungkinan dapat
menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut.
4.
Apakah masyarakat umum mempunyai hak untuk
memasuki lingkungan proyek secara bebas.
5.
Apakah ada instalasi-instalasi untuk
keperntingan umum, seperti pipa air minum, pipa gas, kabel telephone, kabel
listrik yang melalui daerah atau lokasi proyek tersebut?
Jika
ada, tindakan pengamanan dan pencegahan apa yang telah diambil, terhadap
kemungkinan adanya kerugian/kerusakan atas benda-benda tersebut diatas?
6.
Jika Kontraktor dan/atau Pemilik atau
Pihak-pihak lain yang dijamin telah membuat perjanjian khusus dengan pihak
ke-III lainnya, maka harap diberikan keterangan lengkap mengenai isi perjanjian
tersebut.
B.
ANALISA RISIKO.
Kita
dapat menganalisa risiko dengan menganalisa jawaban Tertanggung mengenai Daftar
pertanyaan (Questionaire) tersebut, sehingga Penanggung mencoba melihat
perbedaan & persamaan dengan risiko yang pernah dijaminnya dan untuk mana
Penanggung sudah mempunyai pengalaman mengenai macam dan besarnya kerugian yang
dideritanya.
Dengan
demikian Penanggung dapat memutuskan apakah pertanggungan terse-but dapat di
terima atau ditolak, menetapkan besarnya suku premi, pengecualian-pengecualian,
deductible/excess dan pembatasan-pembatasan jaminan.
Menganalisa
risiko dapat kita bagi dalam 3(tiga) obyek analisa, yaitu :
1.
Insured.
2.
Property Section.
3.
Liability Section
1.
I N S U R E D.
Kerugian-kerugian yang cukup besar biasanya ditimbulkan oleh jumlah. fungsi
dan tanggung jawab serta mutu dan keahlian para Tertanggung tanpa me-mandang
jenis pekerjaan yang bersangkutan, lagi pula kerugian yang dialami sebenarnya
banyak timbul karena kelalaian manusia.
a. Pemilik dan para Penasehat
Ahlinya.
Mereka ini hampir tidak berpengaruh atas kemungkinan kerugian atau
kerusakan atas pekerjaan itu sendiri.
Mereka hanya dihadapkan pada kemungkinan kerugian yang diderita oleh pihak
ke-III sebagai akibat kelalaian Pemilik ketika menjalankan tugasnya dalam
hubungan dengan pekerjaan pembangunan ini.
misal : Kerugian yang diakibatkan karena
Subsidence.
b. Kontraktor
dan para Sub-kontraktor.
Kontraktor mempunyai pengaruh yang besar atas kemungkinan kerugian yang
dapat diderita oleh pekerjaannya, sehingga ada perbedaan antara satu Kontraktor
dengan Kontraktor lainnya, karena mereka mempunyai pengalaman yang berbeda dan
cara pencegahan atau pengamanan yang berbeda pula.
Kontraktor dengan pengalaman yang luas dan management yang baik akan selalu
mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengamankan pekerjaan tersebut,
sedangkan Kontraktor dengan pengalaman yang sedikit dapat saja kurang berhati-hati
atau tidak cermat dalam mengambil langkah-langkah pencegahan/pengaman-an.
Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, maka
Penanggung biasanya meminta keterangan-keterangan mengenai hal tersebut,
sebagai berikut :
i.
Pengalaman mereka mengenai pekerjaan yang akan
dilakukan/ dilaksanakannya.
ii.
Pengalaman mereka atas daerah dimana pekerjaan
itu akan dilaksanakan.
iii.
Pengalaman mereka mengenai kerugian yang pernah
diderita ketika mengerjakan pekerjaan yang serupa.
iv.
Tanggung jawab dan Hak yang diterima dibawah
kontrak dengan Pemilik.
Semakin banyak pekerjaan yang diserahkan kepada Sub-kontraktor, biasanya
semakin baik, karena pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh orang-orang
ahli/ specialis yang tentu saja mempunyai pengalaman dibidangnya dan oleh
karena itu kemungkinan terjadinya suatu kerugian akan berkurang.
Apabila Sub-kontraktor juga diminta untuk dijamin sebagai salah satu
Tertanggung, maka risikonya menjadi lebih besar karena Penanggung kehilangan
kemungkinan penuntutan atas mereka. (dalam hal Cross Liability)
2.
PROPERTY SECTION.
a. Probability
Maximum Loss.
Kemungkinan besar-kecilnya kerugian terhadap
bahaya-bahaya :
i.
Kebakaran
Apakah faktor terjadinya kebakaran ini cukup besar
pengaruhnya atas proyek pembangunan tersebut ?
ii.
Peledakan
Apakah ada kemungkinan timbulnya peledakan pada proyek
tersebut?
iii.
Weakening of support, Subsidence, Collapse, landslide dll.
-.
Melemahnya penopang suatu gedung
biasanya disebabkan oleh terganggunya kondisi tanah dari bangunan sekitarnya,
hal ini dapat menyebab-kan Subsidence, Collape dan kerugian-kerugian lainnya.
-.
Pekerjaan seperti : tunneling,
piling & underground water course biasanya menimbulkan bahaya tersebut
diatas.
iv.
Gempa bumi, Letusan gunung berapi , dll.
Apakah didaerah pembangunan tersebut pernah atau sering
terjadi gempa bumi atau letusan gunung berapi atau gejala goelogi lainnya.
v.
Curah hujan dan Banjir
Bagaimana mengenai curah hujan didaerah pembangunan
tersebut ? apakah sering ada bahaya banjir pada lokasi tersebut?
Harus diperhatikan pula apakah lokasi pembangunan itu
terletak didekat sungai, laut atau bendungan dll.
vi.
Angin ribut.
Apakah didaerah pembangunan tersebut sering dilanda angin
ribut?
vii.
Pencurian
Apakah barang-barang tersebut mudah dan menarik untuk
dicuri?
Contoh jenis pekerjaan dan bahaya yang ditimbulkan :
-.
Welding
à Fire, Explosion
-.
Temporary Building à Fire, Storm, Collapse
-.
Partly Completed Structure à Storm, Collapse
-.
Timber Structure à Fire, Storm, Collapse
-.
Work near large expanses of Water
à Flood.
b. D e s i g n
.
Hal ini tergantung dari hubungan antara rancangan dengan
orang-orang yang mengerjakan, bisa saja rancangan baik tetapi Kontraktor tidak
dapat melaksana-kannya.
c. Site plant
and construction knowledge.
Denah dari lokasi untuk melihat sekatan-sekatan (pemisah)
antara satu bangunan dengan bangunan yang lainnya.
d. Inland
transit.
Apakah ada Inland-transit guna untuk mengangkut
bahan-bahan ke lokasi (site). Apabila hal tersebut ingin dijamin pula maka kita
harus melihat alat pengangkut dan cara pengangkutannya.
e. Perluasan
dari bangunan yang sudah ada.
Apabila pembangunan tersebut merupakan perluasan dari
bangunan yang sudah ada, maka harus diperhatikan dengan benar kegiatan atau
jenis usaha apa yang sedang dikerjakan didalam bangunan yang sudah ada
tersebut.
f. Constructional
plant.
Untuk menilai besar kecilnya risiko, perlu kita ketahui
hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah tersedia
fasilitas-fasilitas perbaikan
yang cukup pada atau dekat lokasi pembangunan.
b. Apakah suku
cadang dari mesin-mesin tersebut dapat dengan mudah diperoleh atau dapat
di-impor dengan segera.
c.
Konstruksi bangunan sementara berikut isinya dan
fasilitas pemadam kebakaran yang
tersedia.
g. Periode
Pertanggungan.
Dalam hal ini harus diperhatikan masa pembangunan dan
masa maintenance yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
à Jangka waktu
pertanggungan panjang à Rate tinggi.
à Jangka waktu pertanggungan pendek à Rate rendah.
h. Nilai
pertanggungan dengan Deductible.
Apabila nilai pertanggungan berdasarkan “Sum Insured less
than maximum Loss”, maka berarti liability Penanggung akan menjadi kecil
sehingga suku premi yang dibebankan akan menjadi rendah.
Deductible Standard
à Suku premi
Standard.
Deductible Tinggi
à Suku premi
rendah.
Deductible rendah
à Suku premi tinggi.