Underwiriting faktor dalam Fidelity Guarantee

Underwiriting faktor dalam Fidelity Guarantee terdiri dari 2 faktor yaitu :


Jenis Usaha
 Jenis Usaha terbagai dalam 4 kelompok, yaitu :
  • Banking; Accountant; Auditing; Building Society; Sekolah; Hospital
  • Perusahaan Listrik; Perush. Gas; Perush. Air minum, atau Perusahaan milik Negara
  • Perusahaan Perhiasan; Pergadaian
  • Jenis Usaha lainnya selain a, b, dan c

Jenis Jabatan.
Jenis Jabatan terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
  • Manager Accounting; Manager Finance; Auditor
  • Tanaga Staff; Kepala Gudang
  • Salesman, Driver
  • Collector; Canvaser

9. KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN.
  • Tertanggung wajib melaporkan dengan segera kepada Penanggung setelah diketahui adanya kecurigaan telah ada tindakan kecurangan/ketidak-jujuran.
  • Tertanggung wajib membeberkan semua dokumen-dokumen pendukung kepada Penanggung, seperti pembukuan, cash flow dll. yang berkenaan dengan kerugian tersebut.
  • Tertanggung wajib membantu Penanggung untuk mencarikan Auditor Independent untuk meneliti kebenaran dari data-data tersebut
  • Tertanggung wajib membuat daftar harta kekayaan milik Karyawan yang bersangkutan, yang diketahuinya.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال