Underwiriting faktor dalam Fidelity Guarantee terdiri dari 2 faktor yaitu :
Jenis Usaha
Jenis Usaha terbagai dalam 4 kelompok, yaitu :
Jenis Jabatan.
Jenis Jabatan terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
9. KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN.
Jenis Usaha
Jenis Usaha terbagai dalam 4 kelompok, yaitu :
- Banking; Accountant; Auditing; Building Society; Sekolah; Hospital
- Perusahaan Listrik; Perush. Gas; Perush. Air minum, atau Perusahaan milik Negara
- Perusahaan Perhiasan; Pergadaian
- Jenis Usaha lainnya selain a, b, dan c
Jenis Jabatan.
Jenis Jabatan terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
- Manager Accounting; Manager Finance; Auditor
- Tanaga Staff; Kepala Gudang
- Salesman, Driver
- Collector; Canvaser
9. KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN.
- Tertanggung wajib melaporkan dengan segera kepada Penanggung setelah diketahui adanya kecurigaan telah ada tindakan kecurangan/ketidak-jujuran.
- Tertanggung wajib membeberkan semua dokumen-dokumen pendukung kepada Penanggung, seperti pembukuan, cash flow dll. yang berkenaan dengan kerugian tersebut.
- Tertanggung wajib membantu Penanggung untuk mencarikan Auditor Independent untuk meneliti kebenaran dari data-data tersebut
- Tertanggung wajib membuat daftar harta kekayaan milik Karyawan yang bersangkutan, yang diketahuinya.