Underwriting faktor adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendirian seorang Underwriter dalam memutuskan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat atas pelimpahan risiko tersebut.
Faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Jenis & Type kapal yang akan dipertanggungkan.
Seperti telah diuraikan diatas mengenai Jenis dan type dari kapal tersebut berdasarkan fungsi dan daerah operasionilnya, maka kita dapat memutuskan jenis-jenis kapal mana yang bisa diterima dan jenis kapal mana yang berbahaya atau tidak bisa diterima sama sekali.
2. Tahun Pembuatan; Konstruksi & GRT atas Kapal tersebut.
Tahun pembuatan kapal, sangat berpengaruh sekali, karena semakin tua usia kapal semakin tidak ekonomis lagi, pembatasan jangka waktu ekonomis untuk kapal-kapal niaga berkonstruksi besi/baja adalah 20 tahun, sedangkan jangka waktu teknis berkisar antara 25 – 30 tahun.
Sedangkan untuk kapal berkonstruksi kayu maksimum 15 tahun.
Seperti kita ketahui dalam Institute Classification Clause, batasan usia kapal baja/besi adalah : Untuk
GRT kapal = Gross Register Ton
secara otomatis kapal yang mempunyai GRT lebih besar akan lebih stabil dan mem-punyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan terjadinya risiko akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang mempunyai GRT kecil.
Sesuai ketentuan Biro Klassifikasi Indonesia bahwa kapal-kapal yang di-klass-kan oleh BKI adalah kapal besi dengan GRT minimal 100 Ton atau panjang lebih dari 20 meter.
3. Maintenance atas kapal tersebut
Bagaimana sistem perawatan yang dilaksanakan atas kapal tersebut.
4. Management pengelola kapal tersebut.
Management pengelolah kapal tersebut sangat berpengaruh dalam operasional kapal tersebut, dengan suatu management yang baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya suatu risiko.
5. Kondisi pertanggungan yang dikehendaki.
Kondisi pertanggungan yang dikendaki oleh Tertanggung hendaknya disesuaikan dengan keadaan kapal yang akan dipertanggungkan tersebut.
Misal : Usia kapal sudah overage, kondisi yang diminta adalah all risks.
6. Loss Experience / Loss Record.
Pengalaman kerugian yang pernah dialami, akan memberikan gambaran yang jelas bagi seorang underwriter untuk memutuskan menerima atau menolak atau menerima dengan suatu persyaratan tertentu (misalnya dengan pembebanan premi / pembatasan limit liability untuk risiko-risiko tertentu, dll.).
7. Moral Hazard calon Tertanggung --> Reputasi Tertanggung.
--> Business Consideration.
Reputasi Tertanggung
Bagaimana dengan Reputasi calon Tertanggung didalam usahanya dan masyarakat, apakah baik dan berjalan lancar.
Business Consideration.
Adakah business consideration lain yang telah dipertanggungkan?
Bagaimana resultnya, apakah baik ?
Faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Jenis & Type kapal yang akan dipertanggungkan.
Seperti telah diuraikan diatas mengenai Jenis dan type dari kapal tersebut berdasarkan fungsi dan daerah operasionilnya, maka kita dapat memutuskan jenis-jenis kapal mana yang bisa diterima dan jenis kapal mana yang berbahaya atau tidak bisa diterima sama sekali.
2. Tahun Pembuatan; Konstruksi & GRT atas Kapal tersebut.
Tahun pembuatan kapal, sangat berpengaruh sekali, karena semakin tua usia kapal semakin tidak ekonomis lagi, pembatasan jangka waktu ekonomis untuk kapal-kapal niaga berkonstruksi besi/baja adalah 20 tahun, sedangkan jangka waktu teknis berkisar antara 25 – 30 tahun.
Sedangkan untuk kapal berkonstruksi kayu maksimum 15 tahun.
Seperti kita ketahui dalam Institute Classification Clause, batasan usia kapal baja/besi adalah : Untuk
- Trempers Services = 15 tahun.
- Liner Services = 25 tahun.
GRT kapal = Gross Register Ton
secara otomatis kapal yang mempunyai GRT lebih besar akan lebih stabil dan mem-punyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan terjadinya risiko akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang mempunyai GRT kecil.
Sesuai ketentuan Biro Klassifikasi Indonesia bahwa kapal-kapal yang di-klass-kan oleh BKI adalah kapal besi dengan GRT minimal 100 Ton atau panjang lebih dari 20 meter.
3. Maintenance atas kapal tersebut
Bagaimana sistem perawatan yang dilaksanakan atas kapal tersebut.
4. Management pengelola kapal tersebut.
Management pengelolah kapal tersebut sangat berpengaruh dalam operasional kapal tersebut, dengan suatu management yang baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya suatu risiko.
5. Kondisi pertanggungan yang dikehendaki.
Kondisi pertanggungan yang dikendaki oleh Tertanggung hendaknya disesuaikan dengan keadaan kapal yang akan dipertanggungkan tersebut.
Misal : Usia kapal sudah overage, kondisi yang diminta adalah all risks.
6. Loss Experience / Loss Record.
Pengalaman kerugian yang pernah dialami, akan memberikan gambaran yang jelas bagi seorang underwriter untuk memutuskan menerima atau menolak atau menerima dengan suatu persyaratan tertentu (misalnya dengan pembebanan premi / pembatasan limit liability untuk risiko-risiko tertentu, dll.).
7. Moral Hazard calon Tertanggung --> Reputasi Tertanggung.
--> Business Consideration.
Reputasi Tertanggung
Bagaimana dengan Reputasi calon Tertanggung didalam usahanya dan masyarakat, apakah baik dan berjalan lancar.
Business Consideration.
Adakah business consideration lain yang telah dipertanggungkan?
Bagaimana resultnya, apakah baik ?