Program Know Your Customer dan
Anti Money Laundering bertujuan untuk mengimple-mentasikan UU No. 15/2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dimaksudkan agar
bank-bank di Indonesia tetap termasuk kategori cooperative country, sehingga dapat terus melakukan transaksi keuangan dengan dunia internasional. Program ini bersifat Teknik Anti Money Laundering
(AML) operasional, sistematis, integratif, dan fokus pada hal-hal
sensitif nasabah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 dan
mengimplementasikan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 dan
perubahan No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001. Program ini juga
bertujuan untuk mengoperasionalkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan Anti Money Laundering guna menghindarkan Indonesia menjadi ajang pencucian.
Apakah KYC?
KYC adalah Pengenalan Pelanggan, dimana Perusahaan Asuransi harus mengenal pelanggan dan intermediarinya, seperti identitas, sumber penghasilan, alamat tempat tinggal, tempat usaha maupun kantor pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya transaksi pencucian uang.
Kenapa?
Untuk memastikan bahwa Identitas Anda adalah benar dan sah.
Tujuan KYC:
KYC adalah Pengenalan Pelanggan, dimana Perusahaan Asuransi harus mengenal pelanggan dan intermediarinya, seperti identitas, sumber penghasilan, alamat tempat tinggal, tempat usaha maupun kantor pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya transaksi pencucian uang.
Kenapa?
Untuk memastikan bahwa Identitas Anda adalah benar dan sah.
Tujuan KYC:
- Memungkinkan Perusahaan Asuransi mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
- Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
- Untuk memungkinan Perusahaan Asuransi memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
- Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah untuk keperluan penutupan asuransi dan akan tetap dijaga kerahasiaannya.
Apakah Pencucian Uang itu?
Pencucian uang terdiri dari serangkaian transaksi keuangan yang kompleks yang berasal dari dana yang dikembangkan secara ilegal.
Transaksi ini bertujuan untuk menyamarkan asal dari dana tersebut dengan cara menyusupkan bagian-bagian dari dana pada sektor ekonomi dan keuangan di dalam maupun melintasi batas-batas negara
Dasar Kebijakan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan perubahan-perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
- Keputusan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
- Standar dan kebijakan internal yang dimiliki oleh perusahaan sendiri.
Diolah dari berbagai sumber