Apa itu KYC atau Know Your Customer?

Program Know Your Customer dan Anti Money Laundering bertujuan untuk mengimple-mentasikan UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dimaksudkan agar bank-bank di Indonesia tetap termasuk kategori cooperative country, sehingga dapat terus melakukan transaksi keuangan dengan dunia internasional. Program ini bersifat Teknik Anti Money Laundering (AML) operasional, sistematis, integratif, dan fokus pada hal-hal sensitif nasabah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 dan mengimplementasikan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 dan perubahan No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001. Program ini juga bertujuan untuk mengoperasionalkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan Anti Money Laundering guna menghindarkan Indonesia menjadi ajang pencucian.

Apakah KYC?
KYC adalah Pengenalan Pelanggan, dimana Perusahaan Asuransi harus mengenal pelanggan dan  intermediarinya, seperti identitas, sumber penghasilan, alamat tempat tinggal, tempat usaha maupun kantor pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya transaksi pencucian uang.

Kenapa?
Untuk memastikan bahwa Identitas Anda adalah benar dan sah.

Tujuan KYC:
  • Memungkinkan   Perusahaan  Asuransi mengenal    dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
  • Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
  • Untuk memungkinan Perusahaan Asuransi memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
  • Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
  • Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah    untuk    keperluan   penutupan asuransi dan akan tetap dijaga kerahasiaannya.

Apakah Pencucian Uang itu?
Pencucian uang terdiri dari serangkaian transaksi keuangan yang kompleks yang berasal dari dana yang dikembangkan secara ilegal.

Transaksi ini bertujuan untuk menyamarkan asal dari dana tersebut dengan cara menyusupkan bagian-bagian dari dana pada sektor ekonomi dan keuangan di dalam maupun melintasi batas-batas negara

Dasar Kebijakan
  • Undang-Undang   Republik    Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan   Tindak   Pidana Pencucian Uang.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan    perubahan-perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
  • Keputusan    dari    Badan    Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
  • Standar  dan  kebijakan  internal  yang dimiliki oleh perusahaan sendiri.

Diolah dari berbagai sumber

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال