ASURANSI DAMKAR: Petugas Damkar Indonesia Bakal Sejahtera

BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri berjanji memberi asuransi dan kesejahteraan layak bagi petugas pemadam kebakaran di Indonesia.

Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri I Made Suwanda mengakui jika beberapa petugas yang mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas, tidak memiliki asuransi dan minim kesejahteraan.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat segera merampungkan aturan terkait hal itu.
"Saat ini kami baru merampungkan standar pengelolaan minimal (SPM) di Permendagri No 69 Tahun 2012. Belum ada standar asuransi dan kesejahteraan. Makanya, kami mau menyusunnya," katanya kepada Bisnis di Kantor Damkar UPTD Soreang, Jumat (23/11).
Menurut dia, dalam penyusunan, mesti ada langkah-langkah kajian a.l. kebutuhan anggaran, personel, kompetensi, dan rasio yang dibutuhkan.
Made mengaku permendagri tersebut akan secepatnya direvisi dan disahkan Mendagri paling lambat akhir tahun ini.
"Kami akan tata [kesejahteraan dan asuransi petugas damkar] dari situasi tidak jelas menjadi jelas," ujarnya.
Made menjelaskan jika telah disahkan, permendagri akan menjadi pedoman pengelolaan bagi pemerintah di setiap daerah.

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. semoga bisa segera ada regulasi yang jelas bagi petugas damkar terkait asuransi kecelakaan kerja baik bagi korban maupun petugas damkar. Kejadian laka lantas antara mobil damkar dan pesepeda motor yang tidak di cover oleh jasa raharja karena korban pesepeda motor tidak mempunyai sim dan tidak memakai helm dan dikategorikan tidak memenuhi dan layak mendapat santunan jasa raharja. Untuk memenuhi santunan kepada keluarga korban, selain santunan dari Pemkab yang tidak seberapa, ada sejumlah uang yang diberikan oleh keluarga sopir damkar kepada keluarga korban. Jika hal seperti ini tidak tercover dalam aturan yang jelas, petugas damkar menjadi was was jika menjalankan tugas pemadaman.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال