Untuk memahami mengenai asuransi kebakaran, kita harus mengeri apa itu kebakaran.
Pengertian kata “Kebakaran“ hingga saat kini belum ada
satupun definisi yang mutlak dan pasti yang berlaku umum,
Pengertian istilah “Kebakaran” berdasarkan pengertian
umum dan sederhana adalah
“Terbakarnya suatu
benda yang seharusnya tidak terbakar yang terjadi diluar tempat pembakaran dan
api yang timbul tidak ditarik manfaatnya.”
Beberapa pengertian istilah kebakaran yang lain :
1. Kebakaran adalah api yang atas kekuatan sendiri menjalar
keluar tempat pembakaran dan membakar benda lain.
2. Kebakaran dapat diartikan sebagai suatu proses
pembakaran, dimana terjadi oksidasi yang berlangsung begitu cepat sehingga
menimbulkan nyala api atau pijar. Hangus atau panas saja bukanlah merupakan
“Kebakaran”
Dalam kaitannya dengan asuransi, istilah kebakaran
tersebut diatas perlu dipertegas dengan syarat bahwa :
Kebakaran dimaksud terjadi secara tiba-tiba dan tidak
terduga serta diluar pengetahuan pihak Tertanggung. Hal ini sesuai dengan
pengertian dasar dari risiko, yaitu suatu ketidak-pastian dari terjadinya
kerugian.
Lebih jauh lagi pengertian istilah “Kebakaran” dalam
lingkup Asuransi Kebakaran, mensyaratkan harus benar-benar ada nyala api atau
lidah api selama peristiwa kebakaran tersebut. Dengan demikian jelas bahwa
benda-benda yang gosong atau terpanggang tanpa terbakar oleh nyala api, tidak
termasuk dalam pengertian istilah Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran.
Agar dapat timbul nyala api, terdapat 3 unsur yang harus
dipenuhi, yaitu :
a. Harus terdapat sumber panas yang cukup besar.
b. Harus terdapat material yang dapat terbakar.
c. Harus terdapat Oxigen.
Ketiga unsur diatas dikenal dengan komponen dalam
“SEGITIGA API” , karena apabila ketiga unsur itu bertemu, maka akan menimbulkan
API, tetapi apabila salah satu unsur saja tidak ada, maka tidak akan ada API.
Kesimpulan :
Pengertian dari Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran adalah
“Kebakaran pada benda-benda yang seharusnya tidak
terbakar, terjadi diluar tempat pembakaran, api yang timbul tidak ditarik
manfaatnya, serta terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar
sepengetahuannya”.
Pengertian
Asuransi Kebakaran, adalah
“suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan
jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh adanya Kebakaran
yang dijamin dalam polis”.
sumber: e-igtc.dai.or.id