Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap
peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan
(bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan,
berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.
Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :
Lihat: www.aca.co.id
Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. |
|
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi |
|
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan |
|
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan |
Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium.MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :Kecelakaan yang mengakibatkan: | Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %) | |
A. Meninggal Dunia | 100% | |
B. Kehilangan untuk selamanya : | ||
1 Fungsi satu/dua mata | 100% | |
2 Fungsi atau kehilangan satu/dua anggota badan | 100% | |
3 Ingatan/sakit jiwa | 100% | |
4 Kelumpuhan seluruh anggota badan | 100% | |
5 Pendengaran dari : | ||
5.1 Dua Telinga | 75% | |
5.2 Satu Telinga | 15% | |
6 Salah satu lensa mata | 50% | |
7 Fungsi dari atau kehilangan | ||
7.1 Seluruh dan ibu jari dari | ||
7.1.1 Tangan Kanan | 70% | |
7.1.2 Tangan Kiri | 50% | |
8.1 Empat jari dari | ||
8.1.1 Tangan Kanan | 15% | |
8.1.2 Tangan Kiri | 10% | |
9.1 Jari-jari Tangan | ||
9.1.1 Satu Ruas Jari | 2% | |
9.1.2 Dua Ruas Jari | 5% | |
9.1.3 tiga Ruas Jari | 7.5% | |
10.1 Jari-jari Kaki | ||
10.1.1 Seluruh jari dan ibu jari | 15% | |
10.1.2 Satu Jari | 1% | |
10.1.3 Satu Ibu Jari | 5% | |
11 Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak mungkin disatukan kembali | 10% | |
12 Pemendekan kaki paling sedikit 5 cm | 7.5% | |
Catatan: Bagi mereka yang kidal perkataaan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya. |
CATATAN KHUSUS
Jaminan Rawat Inap:- Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa s/d 40 tahun dengan usia tertua s/d 64 tahun.
- Bagi peserta yang menikah (married female) jaminan Rawat Inap sudah termasuk keguguran (miscarriage) dan melahirkan abnormal (caesarian) dengan masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan abnormal.
- Terbuka kemungkinan hanya untuk Plan Non Gigi (tanpa Pengobatan Gigi).
- Setiap peserta bebas memilih Dokter, Apotik dan Laboratorium. Penggantian berdasarkan penyerahan kwitansi asli, salinan resep dan diagnosis dari dokter yang melakukan pemeriksaan/pengobatan.
- Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
- Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin, penggantian biaya berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli dari rumah sakit yang bersangkutan.
- Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.
Resiko-resiko apa saja yang tidak dijamin
Perbuatan sendiri (ex: bunuh diri), melanggar hukum, radiasi, alat-alat kosmetika, alat-alat bantu, kelainan bawaan (kongenital), keturunan (heriditer), kejiwaan, proses kehamilan, alat-alat keluarga berencana, penyakit akibat hubungan seksual, aids (acquired immune deficiency syndrome) dan arc (aids related complex), dllLihat: www.aca.co.id
Tags
Medi Plus
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteapakah membersikan karang gigi bisa di tanggung aca asuransi
ReplyDelete