Asuransi Medi+ dari ACA

Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :


Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll.
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan

Keunggulan Medi+

Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium.

MANFAAT PERTANGGUNGAN

Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :


Kecelakaan yang mengakibatkan: Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %)
A. Meninggal Dunia   100%
B. Kehilangan untuk selamanya :

1 Fungsi satu/dua mata   100%

2 Fungsi atau kehilangan satu/dua anggota badan   100%

3 Ingatan/sakit jiwa   100%

4 Kelumpuhan seluruh anggota badan   100%

5 Pendengaran dari :  

     5.1 Dua Telinga   75%

     5.2 Satu Telinga   15%

6 Salah satu lensa mata   50%

7 Fungsi dari atau kehilangan  

     7.1 Seluruh dan ibu jari dari  

          7.1.1 Tangan Kanan   70%

          7.1.2 Tangan Kiri   50%

     8.1 Empat jari dari  

          8.1.1 Tangan Kanan   15%

          8.1.2 Tangan Kiri   10%

     9.1 Jari-jari Tangan  

          9.1.1 Satu Ruas Jari   2%

          9.1.2 Dua Ruas Jari   5%

          9.1.3 tiga Ruas Jari   7.5%

     10.1 Jari-jari Kaki  

          10.1.1 Seluruh jari dan ibu jari   15%

          10.1.2 Satu Jari   1%

          10.1.3 Satu Ibu Jari   5%
11 Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak mungkin disatukan kembali   10%
12 Pemendekan kaki paling sedikit 5 cm   7.5%
Catatan: Bagi mereka yang kidal perkataaan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya.

CATATAN KHUSUS

Jaminan Rawat Inap:
  1. Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa s/d 40 tahun dengan usia tertua s/d 64 tahun.
  2. Bagi peserta yang menikah (married female) jaminan Rawat Inap sudah termasuk keguguran (miscarriage) dan melahirkan abnormal (caesarian) dengan masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan abnormal.
Jaminan Rawat Jalan :
  1. Terbuka kemungkinan hanya untuk Plan Non Gigi (tanpa Pengobatan Gigi).
  2. Setiap peserta bebas memilih Dokter, Apotik dan Laboratorium. Penggantian berdasarkan penyerahan kwitansi asli, salinan resep dan diagnosis dari dokter yang melakukan pemeriksaan/pengobatan.
Jaminan Persalinan Normal :
  1. Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
  2. Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin, penggantian biaya berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli dari rumah sakit yang bersangkutan.
  3. Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.

Resiko-resiko apa saja yang tidak dijamin

Perbuatan sendiri (ex: bunuh diri), melanggar hukum, radiasi, alat-alat kosmetika, alat-alat bantu, kelainan bawaan (kongenital), keturunan (heriditer), kejiwaan, proses kehamilan, alat-alat keluarga berencana, penyakit akibat hubungan seksual, aids (acquired immune deficiency syndrome) dan arc (aids related complex), dll
Lihat: www.aca.co.id

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. apakah membersikan karang gigi bisa di tanggung aca asuransi

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال