PENGERTIAN
adalah suatu Asuransi atau
Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kerugian/kerusakan dari suatu proyek pemasangan mesin berikut
instalasinya, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang
dikecualikan dalam pengecualian polis (All Risks).
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI
TERTANGGUNG.
Pihak-pihakm yang dapat menjadi
Tertanggung dalam Asuransi Pemasangan Mesin (Erections All Risk) ini
adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pemasangan
mesin berikut instalasinya tersebut, antara lain :
- PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah
seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pemasangan mesin
berikut instalasinya yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan
Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka
sering disebut MAIN
CONTRACTOR.
- ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum
yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pemasangan
mesin yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak
dengan Pemiilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan
proyek pemasangan mesin tersebut.
Arsitek atau Konsultan ini dapat
menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek
pemasangan mesin tersebut, misalnya ia harus bertanggung jawab
apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek
pemasangan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat
kelalaian atau kealpaan yang dilakukan olehnya).
- KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum
yang melaksanakan proyek pemasangan mesin berikut instalasinya
tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor
tersebut dengan Owner atau Pemilik mesin , dalam hal :
- Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pemasangan mesin tersebut.
- Keterlambatan penyelesaian pemasangan mesin tersebut.
- Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut,
maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian risiko tersebut
kepada perusahaan asuransi.
- LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah
maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang
debitor dalam pembelian mesin tersebut.
Hal ini terjadi apabila adanya
keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak
kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas
jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan
Sub-kontraktor tersebut.
Dalam polis E.A.R., yang menjadi
Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang
terlibat dalam proyek pemasangan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek
or Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.