Asuransi Pemasangan Mesin: Erections All Risk Insurance

PENGERTIAN

adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan dari suatu proyek pemasangan mesin berikut instalasinya, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis (All Risks).

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.
Pihak-pihakm yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Pemasangan Mesin (Erections All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pemasangan mesin berikut instalasinya tersebut, antara lain :

  1. PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pemasangan mesin berikut instalasinya yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.

  1. ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pemasangan mesin yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemiilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pemasangan mesin tersebut.

Arsitek atau Konsultan ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pemasangan mesin tersebut, misalnya ia harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pemasangan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian atau kealpaan yang dilakukan olehnya).

  1. KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pemasangan mesin berikut instalasinya tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Owner atau Pemilik mesin , dalam hal :
  • Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pemasangan mesin tersebut.
  • Keterlambatan penyelesaian pemasangan mesin tersebut.
  • Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian risiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

  1. LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam pembelian mesin tersebut.

Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.

Dalam polis E.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemasangan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek or Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال