ASURANSI SYARIAH kekurangan anggota dewan pengawas

JAKARTA -- Industri asuransi syariah dinilai masih kekurangan jumlah anggota dewan pengawas syariah (DPS) untuk mengawasi jalannya bisnis sesuai dengan prinsip syariah. 
 
Ahmad Nuryadi, Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), mengakui jumlah ketersediaan DPS masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan pasar. 
 
Pasalnya, ujarnya, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi syariah  wajib memiliki minimal satu anggota DPS. Sementara itu, seorang DPS hanya dapat melaksanakan fungsinya maksimal pada dua entitas bisnis. 
 
Di sisi lain, lanjutnya, permintaan DPS pun akan semakin tinggi dan berebut dengan industri keuangan non bank lainnya (multifinance) menyusul taklimat bahwa setiap multifinance yang ingin dapat dana dari bank syariah, wajib membentuk unit usaha syariah. 
 
"DPS itu fundamental tidak hanya bagi asuransi syariah tetapi juga bagi industri keuangan syariah. Apalagi ada taklimat tentang multifinance syariah juga. Nah ketersediaannya belum banyak. Butuh tambahan DPS," ujarnya, Jumat (9/11). 
 
Dia menuturkan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya akan memberikan rekomendasi atas sebuah entitas bisnis berprinsip syariah jika perusahaan tersebut memiliki DPS. 
 
"Salah satu tugas DPS adalah mengawasi implementasi fatwa-fatwa. Fatwa-fatwa dari DSN ini jadi dasar bagi regulator," katanya. 
 

Sumber: Bisnis.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال