JAKARTA -- Industri asuransi syariah dinilai masih kekurangan jumlah
anggota dewan pengawas syariah (DPS) untuk mengawasi jalannya bisnis
sesuai dengan prinsip syariah.
Ahmad Nuryadi, Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Prudential Life
Assurance (Prudential Indonesia), mengakui jumlah ketersediaan DPS masih
sangat rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan pasar.
Pasalnya, ujarnya, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi syariah
wajib memiliki minimal satu anggota DPS. Sementara itu, seorang DPS
hanya dapat melaksanakan fungsinya maksimal pada dua entitas bisnis.
Di sisi lain, lanjutnya, permintaan DPS pun akan semakin tinggi dan
berebut dengan industri keuangan non bank lainnya (multifinance)
menyusul taklimat bahwa setiap multifinance yang ingin dapat dana dari
bank syariah, wajib membentuk unit usaha syariah.
"DPS itu fundamental tidak hanya bagi asuransi syariah tetapi juga bagi
industri keuangan syariah. Apalagi ada taklimat tentang multifinance
syariah juga. Nah ketersediaannya belum banyak. Butuh tambahan DPS,"
ujarnya, Jumat (9/11).
Dia menuturkan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) hanya akan memberikan rekomendasi atas sebuah entitas bisnis
berprinsip syariah jika perusahaan tersebut memiliki DPS.
"Salah satu tugas DPS adalah mengawasi implementasi fatwa-fatwa. Fatwa-fatwa dari DSN ini jadi dasar bagi regulator," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Tags
News