Bentuk Reasuransi dapat digolongkan
dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
- Reasuransi Proporsional
- Reasuransi Non Proporsional
VI.3.1. Reasuransi Proporsional
Reasuransi
Proporsional adalah bentuk reasuransi atas suatu risiko dengan
pembagian saham yang telah ditetapkan, baik untuk Ceding
Company maupun Reasuradur.
Tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kerugian (klaim)
adalah sesuai dengan saham yang ditetapkan dalam pembagian premi dan
liabilitynya.
Contoh
:
Sebuah
gedung perkantoran diasuransikan kepada perusahaan asuransi A, untuk
risiko kebakaran dengan jumlah harga pertanggungan Rp. 2 Milyar dan
rate
1,5 %o
per tahun serta pertanggungan dimulai sejak tanggal 1/1/98 - 1/1/99.
Adapun batas kemampuan perusahaan asuransi sendiri (Own
Retention) untuk menanggung
jenis risiko tersebut adalah Rp. 600 juta. Pada tanggal 30 Juli 1998
terjadi kebakaran yang mengakibatkan taksiran total kerugian -
berdasarkan penilain Independent
Loss Adjuster - sebesar Rp.
1,5 Milyar.
Dalam
contoh di atas, Ceding
Company harus
mengasuransikan jumlah pertanggungan di atas Own
Retention perusahaan
asuransi A sebesar 1,4 Milyar, dengan komposisi saham sebagai berikut
:
- Harga Pertanggungan : Rp. 2.000.000.000,- (100%)
- Own Retention : Rp. 600.000.000,- (30% of 100%)
- Reasuradur : Rp. 1.400.000.000,- (70% of 100%)
Dengan demikian pembagian premi dan
klaim berdasarkan proporsi di atas adalah sebagai berikut :
- Premi 100% : Rp. 2.000.000.000,- X 1,5%o = Rp. 3.000.000,-
- Own Retention : Rp. 30% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 900.000,-
- Reasuradur : Rp. 70% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 2.100.000,-
- Klaim 100% : Rp. 1.500.000.000,-
- Own Retention : 30% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 450.000.000,-
- Reasuradur : 70% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 1.050.000.000,-
Berdasarkan uraian dan contoh tersebut
di atas, hal-hal pokok dalam bentuk reasuransi proporsional adalah :
- Ceding Company dan Reasuradur mempunyai kepentingan yang sama atas suatu risiko sesuai dengan saham yang ditetapkan.
- Dilakukan berdasarkan Original Terms & Conditions of Contract (syarat dan kondisi perjanjian asli), yaitu asuransi.
Dalam prakteknya, reasuransi
proporsional dipergunakan untuk penempatan reasuransi secara
facultative,
Treaty
(Quota Share
dan Surplus),
serta Facultative
Obligatory.
VI.3.2. Reasuransi Non Proporsional
Dalam reasuransi non proporsional ini,
Ceding Company
dan Reasuradur tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim) ,
premi, dan liability,
dalam suatu perbandingan yang tetap.
Tanggung jawab Reasuradur baru akan
timbul dalam suatu kerugian, apabila kerugian (klaim) tersebut telah
melebihi suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding
Company.
Meskipun Ceding
Company harus menanggung
suatu bagian dari suatu kerugian yang menjadi kewajibannya
(liability-nya)
di bawah kontrak asuransi yang telah dibuatnya atau diadakannya
dengan Tertanggung-nya, bagian dari kerugian yang melibatkan Ceding
Company itu tidak harus
melibatkan Reasuradur dalam reasuransi non-proporsional. Ini
dimungkinkan karena dalam bentuk reasuransi seperti itu Ceding
Company menetapkan suatu
limit sebagai retensinya, yakni bahwa Ceding
Company akan menanggung
setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya
dan Reasuradur hanya akan terlibat di atas jumlah tertentu tersebut.
Dengan demikian, dalam reasuransi
non-proporsional:
- Pengaturan Ceding Company dan Reasuradur dalam hal premi dan liability tidak selalu sama atau sebanding.
- Tidak mengikuti perjanjian aslinya antara tertanggung dan Penanggung langsung (Insurer).
Bentuk-bentuk utama asuransi non
proporsional biasanya digunakan dalam Excess
of Loss Reinssurance Treaty
(Excess of Loss,
Stop Loss,
Aggregate Excess of Loss).
Tags
reasuransi