Bentuk-bentuk Reasuransi

Bentuk Reasuransi dapat digolongkan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
  1. Reasuransi Proporsional
  2. Reasuransi Non Proporsional


VI.3.1. Reasuransi Proporsional
Reasuransi Proporsional adalah bentuk reasuransi atas suatu risiko dengan pembagian saham yang telah ditetapkan, baik untuk Ceding Company maupun Reasuradur. Tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kerugian (klaim) adalah sesuai dengan saham yang ditetapkan dalam pembagian premi dan liabilitynya.
Contoh :
Sebuah gedung perkantoran diasuransikan kepada perusahaan asuransi A, untuk risiko kebakaran dengan jumlah harga pertanggungan Rp. 2 Milyar dan rate 1,5 %o per tahun serta pertanggungan dimulai sejak tanggal 1/1/98 - 1/1/99. Adapun batas kemampuan perusahaan asuransi sendiri (Own Retention) untuk menanggung jenis risiko tersebut adalah Rp. 600 juta. Pada tanggal 30 Juli 1998 terjadi kebakaran yang mengakibatkan taksiran total kerugian - berdasarkan penilain Independent Loss Adjuster - sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Dalam contoh di atas, Ceding Company harus mengasuransikan jumlah pertanggungan di atas Own Retention perusahaan asuransi A sebesar 1,4 Milyar, dengan komposisi saham sebagai berikut :
  • Harga Pertanggungan : Rp. 2.000.000.000,- (100%)
  • Own Retention : Rp. 600.000.000,- (30% of 100%)
  • Reasuradur : Rp. 1.400.000.000,- (70% of 100%)

Dengan demikian pembagian premi dan klaim berdasarkan proporsi di atas adalah sebagai berikut :
  • Premi 100% : Rp. 2.000.000.000,- X 1,5%o = Rp. 3.000.000,-
  • Own Retention : Rp. 30% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 900.000,-
  • Reasuradur : Rp. 70% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 2.100.000,-
  • Klaim 100% : Rp. 1.500.000.000,-
  • Own Retention : 30% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 450.000.000,-
  • Reasuradur : 70% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 1.050.000.000,-
Berdasarkan uraian dan contoh tersebut di atas, hal-hal pokok dalam bentuk reasuransi proporsional adalah :
  1. Ceding Company dan Reasuradur mempunyai kepentingan yang sama atas suatu risiko sesuai dengan saham yang ditetapkan.
  2. Dilakukan berdasarkan Original Terms & Conditions of Contract (syarat dan kondisi perjanjian asli), yaitu asuransi.
Dalam prakteknya, reasuransi proporsional dipergunakan untuk penempatan reasuransi secara facultative, Treaty (Quota Share dan Surplus), serta Facultative Obligatory.

VI.3.2. Reasuransi Non Proporsional

Dalam reasuransi non proporsional ini, Ceding Company dan Reasuradur tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim) , premi, dan liability, dalam suatu perbandingan yang tetap.
Tanggung jawab Reasuradur baru akan timbul dalam suatu kerugian, apabila kerugian (klaim) tersebut telah melebihi suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding Company.
Meskipun Ceding Company harus menanggung suatu bagian dari suatu kerugian yang menjadi kewajibannya (liability-nya) di bawah kontrak asuransi yang telah dibuatnya atau diadakannya dengan Tertanggung-nya, bagian dari kerugian yang melibatkan Ceding Company itu tidak harus melibatkan Reasuradur dalam reasuransi non-proporsional. Ini dimungkinkan karena dalam bentuk reasuransi seperti itu Ceding Company menetapkan suatu limit sebagai retensinya, yakni bahwa Ceding Company akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan Reasuradur hanya akan terlibat di atas jumlah tertentu tersebut.
Dengan demikian, dalam reasuransi non-proporsional:
  1. Pengaturan Ceding Company dan Reasuradur dalam hal premi dan liability tidak selalu sama atau sebanding.
  2. Tidak mengikuti perjanjian aslinya antara tertanggung dan Penanggung langsung (Insurer).
Bentuk-bentuk utama asuransi non proporsional biasanya digunakan dalam Excess of Loss Reinssurance Treaty (Excess of Loss, Stop Loss, Aggregate Excess of Loss).

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال