Mekanisme reasuransi diperlukan dalam industri
perasuransian dengan fungsi/tujuan sebagai berikut :
A.
Capacity
(kapasitas)
Terbatasnya
kapasitas yang dimiliki oleh Direct Insurer tertentu membuat Direct Insurer tersebut tidak leluasa mengaksep jumlah-jumlah pertanggungan
yang melebihi kapasitasnya. Fasilitas Reasuransi akan memperbesar kapasitas Direct Insurer tersebut, sehingga
memungkinkan untuk mengaksep jumlah-jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal
seperti ini reasuransi berfungsi sebagai “Capacity
Boosting”.
B. Removal of Uncertainty
Terjadinya
kerugian dapat dianggap pasti (certain).
Tetapi apa yang tidak dapat
dipastikan (uncertain) adalah
frekwensi terjadinya kerugian, kapan kerugian itu akan terjadi, dan berapa
besar kerugian yang akan diderita.
Reasuransi dapat membuat kerugian Direct
Insurer menjadi pasti; dengan kata lain reasuransi membantu direct insurer dalam menstabilkan
tingkat kerugiannya dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian.
C.
Confidence
Sebagaimana halnya
asuransi yang salah satu manfaatnya bagi Tertanggung adalah menciptakan rasa
yakin (confidence),
reasuransi pun memberikan manfaat yang sama bagi Direct Insurer. Sebagai contoh, dengan dapat dihilangkannya ketidakpastian (uncertainties)
tertentu melalui mekanisme asuransi, pengusaha akan bersedia untuk memperbesar
investasinya ketimbang menyimpan uangnya sebagai cadangan. Hal ini berlaku sama
bagi Direct Insurer sebagai pengaruh
dari beberapa ketidakpastian yang
dapat dihilangkan dengan bantuan mekanisme reasuransi.
D.
Catastrophe
Protection
Keadaan finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk
dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (Catastrophic Losses). Reasuransi
berperan sebagai pengaman untuk melindungi Direct
Insurer dari keadaan seperti ini.
E.
Spread
of Risk
Seperti telah
dikemukakan di atas, reasuransi adalah mekanisme pengalihan risiko dari Direct Insurer kepada reasuradur. Oleh
sebab itu reasuransi berperan sebagai alat penyebar risiko (spread of Risk).
Tags
reasuransi