Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih
jauh cakupannya cukup luas. Hukum
ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang
akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana
yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja[1]
Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu
peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai
dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup
di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata
atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di
bidang tenaga kerja[2]
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan
ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut[3]
:
Pasal 1 (1) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
Pasal 1 (2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga
kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat[4].
Prof. Imam Soepomo, SH berpendapat
bahwa Hukum ketenagakerjaan adalah
himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian
dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah[5].
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Perburuhan
adalah yang bertalian dengan urusan, pekerjaan dan keadaan kaum buruh :
Undang-undang[6]. Dengan demikian adalah sepadan makna kata
perburuhan dengan kata ketenagakerjaan, demikian pula dengan kata buruh atau
pekerja adalah sama hakekatnya orang yang bekerja dengan menerima upah bukan
pemberi upah. Perlu dicamkan semua itu sebenarnya hanyalah soal
permufakatan (afspraak) belaka artinya dapat bermufakat kata tersebut[7]. Namun dalam penelitian ini penulis akan
menggunakan kata ketenagakerjaan dalam uraian-uraian berikutnya.
Semenjak
zaman reformasi ruang lingkup hukum ketenagakerjaan
Indonesia telah diatur secara lengkap dalam UU NO 13 tahun 2003 yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal dengan
sistematika sebagai berikut :
Bab I. Ketentuan
umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
tersebut.
Bab II. Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar
dalam menjalankan pembangunan ketenagakerjaan.
Bab III.
Pengaturan mengenai Kesempatan
dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan
informasi ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan kebijakan, strategi dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Bab V.
Pengaturan Pelatihan kerja dalam
rangka membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
Bab VI.
Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci tentang kesempatan yang
sama, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan
yang layak di dalam atau di luar negeri.
Bab VII. Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan
upaya pemerintah untuk bekerja sama di dalam maupun di luar negeri dalam rangka
perluasan kesempatan kerja.
Bab VIII.
Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
Bab IX. Pengaturan Hubungan Kerja,
Bab X. Perlindungan, Pengupahan,
dan Kesejahteraan.
Bab XI. Hubungan Industrial yang
mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha
dan pemerintah .
Bab XII. Pemutusan
hubungan kerja
Bab XIII. Pembinaan.
Bab XIV. Pengawasan,
Bab XV. Penyidikan.
Bab XVI. Ketentuan pidana dan
sanksi administrative.
Bab XVII.
Ketentuan peralihan.
Bab XVIII Penutup.
Beberapa
ketentuan Pasal- pasal dalam UU No 13
tahun 2003 yaitu : Pasal 158, 159, 160, 170, 158(1), 171, 158(1), 186, 137, dan
Pasal 138(1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak digunakan lagi
sebagai dasar hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor :
12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil UU No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI tahun 1945, Berita Negara no 92
tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004 , jo Surat Edaran MENTERI Tenaga
Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005
Undang-undang
lainnya yang masih berhubungan dengan
ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang
ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan
meninggal dunia[8].
Undang-undang
yang berhubungan dengan ketenagakerjaa dalan arti sesudah bekerja diatur dalam UU
NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan[9]. Sebagai peraturan pelaksana dari
Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri
Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan Pembangunan
ketenagakerjaan di Indonesia maka harus mengetahui sejarah peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan yang pernah berlaku di Indonesia dari zaman kolonial, Orde lama
dan Orde baru adalah sebagai berikut[10]:
·
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia
Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar
Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No.
8);
·
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan
tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
·
Ordonansi
Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda diatas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
·
Ordonansi
tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari
Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936
Nomor 208);
·
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang
Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
·
Ordonansi
Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad) Tahun 1949 Nomor 8);
·
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948
Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
·
Undang-undang
Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan
Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor
598 a);
·
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 8);
·
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2270);
·
Undang-undang
Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock
Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963
Nomor 67);
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
·
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
·
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
dan
o Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4042). Undang-undang tersebut
diatas telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
Sumber hukum berarti tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui
hukum yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan
hukum yang harus diterapkan[11].
Prof. Imam Soepomo menyatakan
:
Selama segala sesuatu mengenai hubungan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha itu diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang langsung
berkepentingan itu, maka masih sukar untuk tercapainya suatu keseimbangan
antara kepentingan kedua belah pihak yang sedikit banyak memenuhi rasa keadilan
sosial yang merupakan tujuan pokok juga di ketenagakerjaan.
Sumber hukum
ketenagakerjaan adalah sebagai berikut[12]
:
a. UNDANG-UNDANG
Undang-undang
adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dengan persetujuan (jangan berbuat salah dengan mengatakan disyahkan)
Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping
Undang-undang ada Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mempunyai kedudukan
sama dengan undang-undang. Peratuan pemerintah pengganti undang-undang ini
ditetapkan oleh presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
Diantara peraturan-peratuan tersebut
yang kedudukannya dapat disamakan dengan undang adalah Wet. Wet ini – dalam bahasa
Indonesia adalah undang-undang dibentuk di Nederland oleh raja bersama-sama
dengan Parlemen. Contoh dari wet ini
adalah Burjerlijk w etboek voor Indonesie- sekarang ini
disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b.
PERATURAN
LAIN
Peraturan
lainnya ini kedudukannya adalah lebih rendah dari undang-undang dan pada
umumnya merupakan peraturan pelaksana undang-undang. Peraturan-peraturan itu adalah sebagai
berikut :
1. Peraturan pemerintah , peratuan pemerintah
ini ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam
undang-undang. Sejajar kedudukannya
dengan peratuan pemerintah ini, adalah peraturan seorang Menteri yang oleh
undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelakananya. Peraturan terakhir yang berlaku sekarang
adalah Keputusan Menteri tenaga kerja.
2.
Keputusan
Presiden, Keputusan Presiden ini yang tidak disebut keputusan pemerintah, atau
dari zaman Hindia Belanda dahulu ; regeringsbesluit,
pada umumnya tidak mengatur sesuatu, tetapi memutuskan sesuatu tertentu
3.
Peraturan
atau keputusan instansi lain. Suatu keistimewaan
dalam hukum ketenagakerjaan ialah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat
yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang
berlaku bagi umum (mengikat umum)
c.
KEBIASAAN
Kebiasaan
atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh setelah perang dunia ke -2,
berkembang dengan baik karena dua faktor yaitu: faktor pertama karena
pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secepat soal-soal perburuhan
yang harus diatur, faktor kedua adalah peraturan-peraturan di zaman Hindia
belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia. Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang
sedemikian itu ialah acap kali dengan
memberikan tafsiran (interpretasi) yang disesuaikan dengan jiwa unang-undang
dasar.
d.
PUTUSAN
Dimana
dan di masa aturan hukum hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak
hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan tetapi-juga dapat dikatakan untuk
sebagian besar menentukan, menetapkan hukum itu sendiri.
e.
PERJANJIAN
Perjanjian
kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan majikan yang menyelenggarakannya, orang lain
tidak terikat. Walaupun demikian dari
pelbagai perjanjaian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada
pihak-pihak yang berkepentingan . Lebih-lebih dari perjanjian ketenagakerjaan, makin besar
serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian maka aturan dalam perjanjian
kerja bersama mempunyai kekuatan hukum
sebagai undang-undang.
f.
TRAKTAT
Perjanjian
dalam arti traktat mengenai soal perburuhan antara Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa
Negara lain. Perjanjian (konvesi, Convention) yang ditetapkan oleh
konfrensi organisasi perburuhan internasional (international labour organisation conference) tidak dipandang
sebagai hukum ketenagakerjaan karena
konvensi itu telah diratifisir oleh Negara Indonesia, tidak mengikat langsung
golongan buruh dan majikan di Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat I dan 2 UU No 10 tahun 2008 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan bahwa jenis dan hirarki peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut [13]:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan
Daerah (Perda ) dan Peraturan desa
Berdasarkan
pendapat para ahli tersebut diatas dan UU 10 tahun 2008 maka Peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek, Staatsblad 18 No. 23) khususnya pasal (1313, 1338,1320)
b.
UU NO 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 No: 39
c.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 TAHUN 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor :
KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjain Kerja Waktu
Tertentu.
e. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor :
KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama.
f. Keputusan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib
Melaksanakan Pelatihan Kerja.
g.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
h. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
i.
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.21/MEN/X/2007
tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
[1] . Soedarjadi.
Op.cit hlm. 5.
[2] . Ibid.
hlm 5.
[3] . UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (1)
[4] . UU NO 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 (2).
[5]. Imam
soepomo penyunting Helena
poerwanto, Suliati Rachmat Pengantar
Hukum Perburuhan, jakarata,
Djambatan 2003, hlm 13-25
[6] .
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2,
Balai Pustaka Jakarta 1994. Hlm 159.
[7] . Imam soepomo op.cid hlm, 35.
[8] . UU No
3 tahun 1992 Op. cit pasal Pasal
1 (1)
[9] . UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[10] . UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab
XVIII Penutup.
[11] . R. Subekti dan Tjitroisoedibio., Kamus hukum . Pradnya Paramita, Jakarta.. 2008 .hal. 103-104
[12] . Imam Soepomo Op. cit. hlm 26-31
[13] . UU No 10 tahun 2008 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: Klik