Hukum Perusahaan Secara Umum
Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum
yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena Hukum Perusahaan
mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi
yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi
aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat
sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang
sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara umum, hukum perusahaan berkaitan erat dengan
pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan
yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan
suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam
hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan
penyelenggaraan perusahaan.
Dalam hukum perusahaan, korporasi merupakan subjek hukum
yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang bersifat terpisah
dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat
perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau
dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar
pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan
serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi
menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para
pemiliknya (pemegang saham).
Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
Dalam hukum perusahaan, korporasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :
- Korporasi milik negara (state corporation)
- Korporasi milik swasta (private corporation)
- Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
- Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
- Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya, hukum perusahaan membedakan korporasi menjadi:
- Korporasi terbuka
- Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
- Korporasi nasional (local)
- Korporasi Multinasional (transnasional)
Perkembangan Hukum Perusahaan
Eksistensi perseroan terbatas dalam hukum perusahaan diatur dalam pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD). Namun dalam perkembangannya, aturan dalam KUHD tersebut
dianggap tidak dapat menampung dinamika dan perkembangan dunia bisnis.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon perkembangan kebutuhan
hukum perusahaan maka pemerintah memberlakukan UU No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroran Terbatas.
Setelah diberlakukan selama kurang lebih 12 tahun, UU No. 1 Tahun
1995 dirasakan harus dilakukan berbagai perbaikan. Khususnya untuk
mengakomodir perkembangan yang terjadi di masyarakat. Ketentuan dalam UU
No. 1 Tahun 1995 dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi dan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi dan informasi yang sudah berkembang pesat
khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap hukum
perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,
diantaranya adalah layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan
akan pengembangan dunia usaha sesuai dengann prinsip pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah dilakukan pengembangan pengaturan
mengenai hukum perusahaan, terutama pengaturan mengenai perseroran
terbatas, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan dan
penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dianggap masih
relevan.
Untuk memudahkan anda mencermati perubahan peraturan yang berkaitan
dengan hukum perusahaan, silahkan download peraturan hukum perusahaan
tersebut melalui link berikut: