“Menurut kami, ideal jika di dalam OJK ini terdapat orang-orang atau praktisi yang mengerti industri peransuransian. Tidak hanya birokrasi saja. Jadi jika dikombinasi dengan ahli-ahli di berbagai bidang, akan semakin baik,” tuturnya.
“Mengenai rencana pemerintah tentang Lembaga Penjamin Polis, merupakan langkah bijak. Karena selama ini publik kurang percaya terhadap asuransi, namun dengan adanya LPP ini, kepercayaan publik akan meningkat,” pungkas Cornelius.
Terkait perkembangan asuransi umum di 2012, ada beberapa hal yang mempengaruhi industri asuransi, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan 81 tahun 2008 mengenai permodalan, UU OJK, Ketentuan tentang Lembaga Penjaminan Pemegang Polis (LPPP), International Financial Report Standard (IFRS), harga premi yang semakin kompetitif atau kurang sehat, serta kondisi ekonomi.
Untuk menghadapi pasar Assosiate South East Nation (ASEAN) pada 2015 nanti, Cornelius menjelaskan tantangan yang harus dihadapi oleh industri asuransi nasional. Industri asuransi nasional perlu mempersiapkan diri terutama dalam kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, penyediaan ilmu tentang asuransi harus diadakan dalam bentuk Institut Pendidikan Keahlian Profesi Peransuransian.
Sumber: neraca.co.id
Terkait perkembangan asuransi umum di 2012, ada beberapa hal yang mempengaruhi industri asuransi, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan 81 tahun 2008 mengenai permodalan, UU OJK, Ketentuan tentang Lembaga Penjaminan Pemegang Polis (LPPP), International Financial Report Standard (IFRS), harga premi yang semakin kompetitif atau kurang sehat, serta kondisi ekonomi.
Untuk menghadapi pasar Assosiate South East Nation (ASEAN) pada 2015 nanti, Cornelius menjelaskan tantangan yang harus dihadapi oleh industri asuransi nasional. Industri asuransi nasional perlu mempersiapkan diri terutama dalam kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, penyediaan ilmu tentang asuransi harus diadakan dalam bentuk Institut Pendidikan Keahlian Profesi Peransuransian.
Sumber: neraca.co.id
Tags
News