JAKARTA-Aturan baru terkait pialang asuransi yang termuat dalam
Peraturan Menteri Keuangan No 152/PMK.010/2012 dinilai memberatkan
kalangan pialang asuransi, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk
menyiapkan dua direksi dan dua komisaris.
Pasal 6 (3) PMK 152 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
Perusahaan Perasuransian menyatakan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang. Sementara itu,
pasal 18 (3) beleid yang sama, mewajibkan perusahaan penunjang memiliki
minimal dua orang komisaris.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia (Apparindo) Nanan Ginanjar mengatakan, aturan itu dinilai
memberatkan perusahaan pialang berskala kecil.
Nanan menjelaskan, sebanyak 70% dari 164 anggota asosiasi merupakan
perusahaan dengan kapasitas ekuitas minimal yakni di bawah Rp 2 miliar.
Menururut Nanan, bertambahnya jumlah direksi dan komisaris akan menambah
biaya yang harus dibayar.
"Perusahaan pialang rata-rata ekuitasnya kecil, keberatan kalau harus
menggaji dua direksi dan dua komisaris. Biasanya perusahaan hanya
memiliki masing-masing satu," ujar Nanan, Rabu (21/11).
Dalam kondisi seperti ini, menurut Nanan, perusahaan pialang harus
bermanuver untuk menambah modal. Sayangnya, tidak banyak pilihan untuk
menambah modal ketika tenggat waktu pemberlakuan aturan PMK ini sudah
sangat dekat, yakni pada April 2013.
"Bukan tidak mungkin perusahaan yang tidak bisa bertahan dengan ini, bisa tutup," katanya.
Menurut Nanan, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menambah modal
adalah meminta dana segar kepada pemegang saham. Cara lain yang dapat
diambil adalam merger, namun Nanan mengaku saat ini merger bukan pilihan
tepat sebab memerlukan banyak pertimbangan.
"Merger itu dampaknya banyak. Tidak semua pemegang saham mau merger karena bisa mempengaruhi kepemilikan saham," terangnya.
Melihat kondisi ini, Nanan mengatakan pihaknya akan meminta regulator menunda pemberlakuan PMK 152 hingga Oktober 2013.
Kepala Biro Peransuransian Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, aturan minimal
jumlah direksi dan komisaris ini diberlakukan kepada perusahaan
pendukung asuransi, termasuk perusahaan pialang asuransi. Hal ini
terkait upaya memperkuat fungsi dan kapasitas pialang untuk mendukung
industri asuransi.
"Agar terjadi peningkatan kualitas kemampuan pialang. Agar tidak hanya
berfungsi sebagai broker yang membantu transaksi, tapi juga berperan
sebagai konsultan," ujarnya.
PMK 152 telah disahkan oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo
pada 3 Oktober 2012 dan akan aktif berlaku enam bulan setelah aturan
ditetapkan yakni April 2013.
Sumber: Bisnis Indonesia
Tags
News