INDUSTRI ASURANSI: PMK 152 Beratkan Bisnis Pialang Asuransi



JAKARTA-Aturan baru terkait pialang asuransi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 152/PMK.010/2012 dinilai memberatkan kalangan pialang asuransi, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk menyiapkan dua direksi dan dua komisaris.
Pasal 6 (3) PMK 152 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian menyatakan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang. Sementara itu, pasal 18 (3) beleid yang sama, mewajibkan perusahaan penunjang memiliki minimal dua orang komisaris.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Nanan Ginanjar mengatakan, aturan itu dinilai memberatkan perusahaan pialang berskala kecil.
Nanan menjelaskan, sebanyak 70% dari 164 anggota asosiasi merupakan perusahaan dengan kapasitas ekuitas minimal yakni di bawah Rp 2 miliar. Menururut Nanan, bertambahnya jumlah direksi dan komisaris akan menambah biaya yang harus dibayar.
"Perusahaan pialang rata-rata ekuitasnya kecil, keberatan kalau harus menggaji dua direksi dan dua komisaris. Biasanya perusahaan hanya memiliki masing-masing satu," ujar Nanan, Rabu (21/11).
Dalam kondisi seperti ini, menurut Nanan, perusahaan pialang harus bermanuver untuk menambah modal. Sayangnya, tidak banyak pilihan untuk menambah modal ketika tenggat waktu pemberlakuan aturan PMK ini sudah sangat dekat, yakni pada April 2013.
"Bukan tidak mungkin perusahaan yang tidak bisa bertahan dengan ini, bisa tutup," katanya.
Menurut Nanan, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menambah modal adalah meminta dana segar kepada pemegang saham. Cara lain yang dapat diambil adalam merger, namun Nanan mengaku saat ini merger bukan pilihan tepat sebab memerlukan banyak pertimbangan.
"Merger itu dampaknya banyak. Tidak semua pemegang saham mau merger karena bisa mempengaruhi kepemilikan saham," terangnya.
Melihat kondisi ini, Nanan mengatakan pihaknya akan meminta regulator menunda pemberlakuan PMK 152 hingga Oktober 2013.
Kepala Biro Peransuransian Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, aturan minimal jumlah direksi dan komisaris ini diberlakukan kepada perusahaan pendukung asuransi, termasuk perusahaan pialang asuransi. Hal ini terkait upaya memperkuat fungsi dan kapasitas pialang untuk mendukung industri asuransi.
 "Agar terjadi peningkatan kualitas kemampuan pialang. Agar tidak hanya berfungsi sebagai broker yang membantu transaksi, tapi juga berperan sebagai konsultan," ujarnya.
PMK 152 telah disahkan oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pada 3 Oktober 2012 dan akan aktif berlaku enam bulan setelah aturan ditetapkan yakni April 2013. 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال