IURAN OJK: Industri dana pensiun minta keringanan pungutan

JAKARTA: Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberikan keringanan pungutan yang lebih rendah kepada industri Dana Pensiun dibandingkan dengan lembaga keuangan lain.
"Kami berharap ada perlakuan khusus dalam pungutan, karena tujuan terbentuknya Dana Pensiun [Dapen] bukan mencari laba," ujar Djoni Rolindrawan, Ketua ADPI kepada Bisnis Kamis (22/11).
Dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK yang digelar tadi pagi, industri Dapen dikenakan besaran persentase pungutan yang sama dengan lembaga keuangan lain, seperti perbankan dan asuransi.
Dapen akan dikenakan pungutan tahunan berkala sebesar 0,06% dari aset. Namun pada 2013 dan 2014 pungutan belum akan dikenakan maksimal. Pada 2013 akan dikenakan 50% atau sebesar 0,03% dan 2014 akan dikenakan 75% atau 0,045%. Baru pada 2015, pungutan tersebut akan dikenakan secara penuh.
Menurut Djoni, asosiasi telah berkali-kali menyampaikan permohonan keringanan dalam pungutan OJK. "Namun agar dapat didengar akan kami coba sampaikan sekali lagi ke OJK," ujarnya. (faa)

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال