"Kami berharap ada perlakuan khusus dalam pungutan, karena tujuan
terbentuknya Dana Pensiun [Dapen] bukan mencari laba," ujar Djoni
Rolindrawan, Ketua ADPI kepada Bisnis Kamis (22/11).
Dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK
yang digelar tadi pagi, industri Dapen dikenakan besaran persentase
pungutan yang sama dengan lembaga keuangan lain, seperti perbankan dan
asuransi.
Dapen akan dikenakan pungutan tahunan berkala sebesar 0,06% dari aset.
Namun pada 2013 dan 2014 pungutan belum akan dikenakan maksimal. Pada
2013 akan dikenakan 50% atau sebesar 0,03% dan 2014 akan dikenakan 75%
atau 0,045%. Baru pada 2015, pungutan tersebut akan dikenakan secara
penuh.
Menurut Djoni, asosiasi telah berkali-kali menyampaikan permohonan
keringanan dalam pungutan OJK. "Namun agar dapat didengar akan kami coba
sampaikan sekali lagi ke OJK," ujarnya. (faa)
Sumber: Bisnis Indonesia
Tags
News