JAKARTA -- Kalangan industri asuransi menilai besaran pungutan untuk iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,06% dari aset lembaga keuangan kemahalan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu menilai besaran iuran persentase 0,06% dari aset tergolong kemahalan.
"Kalau lihat angka itu tanpa membaca detailnya saya kira kemahalan," ujarnya, Kamis (21/11).
Benny melanjutkan penghitungan besaran pungutan OJK seharusnya tidak hanya menggunakan pertimbangan sisi aset saja, melainkan juga dikaitkan dengan revenue lembaga keuangan pada tahun tersebut.
"Karena biarpun aset besar, tetapi bisa saja pendapatan bisnisnya mungkin sedang turun," katanya.
Hal senada dikemukakan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. Menurut dia, besaran persentase pungutan OJK sebaiknya juga mempertimbangkan net income lembaga keuangan.
"Kalau [penghitungan] dari aset, kan jadi terasa besar apabila performance atau net profit atau bisnis sedang tidak bagus, ia harus bayar biaya yang mungkin lebih tinggi dari biaya lainnya. Kalau dari net income kan akan sangat tergantung performance. Jadi lebih fair," ujarnya.
Terkait besaran pungutan, lanjut Hary, berapa pun besarannya tetap akan menjadi pertimbangan sisi finansial para pelaku usaha. Apalagi pungutan OJK merupakan hal baru yang terjadi di industri keuangan.
"Jika banyak manfaat yang akan diperoleh, saya rasa tidak ada masalah jika harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu," katanya.
Pungutan akan terasa mahal, ujarnya, karena selama ini industri belum pernah dipungut biaya untuk sesuatu yang memang sudah menjadi hak industri seperti pengawasan.
"Tentunya kami mengharapkan ada added value atas biaya tersebut," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) belum berani memberikan tanggapan terkait pungutan OJK sebesar 0,06% dari aset.
"Saya harus simulasi dulu pada anggota AAUI," ujar Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor.
Sementara itu, Ketua Bidang Statistik AAUI Budi Herawan menilai OJK sebaiknya meminta masukan dari pelaku usaha terkait besaran iuran serta dasar perhitungan iuran yang pas bagi seluruh lembaga keuangan.
Kamis (22/11), Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa OJK menetapkan pungutan 0,06% dari aset lembaga keuangan dan akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan. (if)
Sumber: Bisnis Indonesia