Jenis-jenis kondisi pertanggungan dalam Asuransi Marine Cargo

Kondisi pertanggungan dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) terdiri dari :
1. TLO (Total Loss Only)
Kondisi polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian Total, yang berarti :
  1. Musnah atau rusak seluruhnya, tidak berbentuk sama sekali.hilang seluruhnya.
  2. Hilangnya hak/kepentingan atas barang tersebut.
  3. Apabila biaya-biaya pemulihan/pengembalian barang yang dipertanggungkan lebih besar dari harga barang tersebut ditempat tujuan, maka kerugian tersebut secara Constructive dapat dikatakan Kerugian Total (Total Loss).
Kondisi Total Loss ini dibagi dalam 2 Jenis, yaitu :
  • Total Loss of the goods.
  • Total Loss of the goods following Total Loss of the vessel.
(selain barang yang mengalami Total Loss, Kapal Pengangkut juga harus Total Loss)
  1. Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
  2. Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
  3. Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

Untuk kondisi ICC “C”, “B” dan “A” dapat lihat dibawah ini (terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia, namun hanya digunakan untuk kepentingan internal PT. Asuransi Central Asia saja, tidak diperkenankan untuk umum).-

INSTITUTE CARGO CLAUSE 1/1/82.
Adalah klausula yang lazim dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International, termasuk Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam setiap penutupan Asuransi Pengang-kutan melalui laut.
Klausula ini terdiri dari 3(tiga) jenis, yaitu :
  • Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
  • Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
  • Institute Cargo Clause “C” 1/1/82

Klausula ini terdiri dari 19 pasal, perbedaan antara klausula “A”; “B” dan “C” hanya terletak pada Pasal I mengenai Risiko yang dijamin, sedangkan pasal-pasal yang lain sama.

Terjemahan bebas dari clausula tersebut sebagai berikut :

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
  1. Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.

  1. Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.

  1. Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
  1. Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini
    1. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
      1. Kebakaran atau peledakan.
      2. Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
      3. Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
      4. Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
      5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
      6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.

    1. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
      1. Pengorbanan General Average.
      2. Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
      3. Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan.
    1. Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat dari/ke kapal atau perahu.

  1. Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.

  1. Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
  1. Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
    1. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
      1. Kebakaran atau peledakan.
      2. Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
      3. Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
      4. Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
      5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.

    1. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
      1. Pengorbanan General Average.
      2. Pembuangan barang kelaut

  1. Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.

  1. Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Punya terjemahan bebas klausula-klausula polis marine cargo nggak bro?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال