Jenis-jenis Reasuransi

Proteksi otomatis terhadap setiap risiko yang memenuhi persyaratan perjanjian reasuransi atas dasar Treaty membuat reasuransi Treaty menjadi sangat vital bagi sebuah perusahaan asuransi dalam melakukan operasionalnya sebagai Direct Insurer.
Berdasarkan bentuknya, jenis-jenis reasuransi Treaty digolongkan ke dalam 2 (dua) katagori, yakni :
  1. Reasuransi Treaty Proporsional, yang meliputi :
    1. Quota Share Reinsurance Treaty
    2. Surplus Reinsurance Treaty
  2. Reasuransi Treaty Non Proporsional
    1. Excess of Loss Reinsurance
    2. Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
    3. Aggregate Excess of Loss Reinssurance Treaty




VI.4.1. Treaty Proporsional
Jenis Treaty ini didasarkan pada adanya suatu perbandingan yang tetap antara premi, klaim, dan liability. Dalam bentuk reasuransi ini jumlah harga pertanggungan yang ditahan dan yang direasuransikan akan merepresentasikan suatu proporsi tertentu, dan premi yang diperoleh akan dibagi oleh Ceding Office dan Reasuradur sesuai dengan proporsi tersebut. Demikian pula apabila suatu klaim timbul dari risiko yang bersangkutan, maka pembayaran klaim akan dibagi oleh Ceding Company dan Reasuradur dengan proporsi yang sama pula, terlepas dari besar atau kecilnya nilai klaim.

VI.4.1.1. Quota Share
Dalam program reasuransi Treaty proporsional dengan bentuk Quota Share disepakati suatu limit tertentu untuk Quota Share tersebut. Jumlah sampai dengan suatu jumlah maksimum yang telah disepakati oleh Ceding Company & Reasuradur akan dibagi diantara Ceding Company dan Reasuradur Quota Share dalam proporsi atau prosentase yang tetap.
Contoh:
Perusahaan XYZ (Ceding Company) mempunyai Quota Share Treaty dengan perusahaan MNO (Reasuradur) untuk periode 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan Quota Share Limit 100% Rp. 4.000.000.000,-, dan pembagian sebagai berikut :
  • Own Retention Ceding Company : 30% of 100%
  • Reasuradur Quota Share : 70% of 100%
Dalam hal Ceding Company telah mengaksep suatu risiko yang termasuk dalam Quota Share Treaty tersebut dengan harga pertanggungan Rp. 5.000.000.000,- (100%) dan premi sebesar Rp. 15.000.000,-, maka dengan menggunakan program Quota Share Treaty dalam contoh di atas, premi sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut akan dibagi sebagai berikut :
  • Premi Quota Share = = Rp. 12.000.000,-
Jumlah tersebut di atas selanjutnya akan dibagi diantara Ceding Company dan Reasuradur Quota Share seperti di bawah ini :
  • Own Retention Ceding Company : 30% X Rp. 12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
  • Reasuradur Quota Share : 70% X Rp. 12.000.000,- = Rp. 8.400.000,-

Catatan : Premi sebesar Rp. 3.000.000,- atas Excess harga pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- menjadi tambahan Own Retention Ceding Company menjadi Rp. 3.600.000,- + Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.600.000,-
Jika Ceding Company telah mereasuransikan kelebihan harga pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- tersebut dengan bentuk reasuransi proporsional lainnya, maka premi untuk Own Retentio Ceding Company akan tetap Rp. 3.600.000,- dan jumlah premi Rp. 3.000.000,- untuk kelebihan harga pertanggungan Rp. 1.000.000.000,- tersebut akan menjadi hak Reasuradur dalam reasuransi proporsional lainnya itu.

Quota Share Treaty biasanya dipakai untuk perusahaan asuransi (Direct Insurer) yang masih baru atau perusahaan asuransi yang masih kurang berpengalaman dalam meng-underwrite bisnis tertentu.
Bagi Ceding Company pemakaian Quota Share Treaty memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut :
  1. Karena proporsi-proporsi atau prosentase-prosentase saham Own Retention Ceding Company dan Reasuradur sudah tetap dan Quota Share Limit sudah ditetapkan secara jelas, maka cara kerja Quota Share Limit sudah ditetapkan secara jelas, maka cara kerja Quota Share Treaty menjadi sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak pekerjaan administrasi.
  2. Quota Share Treaty memberikan proteksi otomatis kepada Ceding Company, sekalipun untuk risiko yang buruk.
  3. Komisi Reasuransi untuk Ceding Company dalam Quota Share Treaty pada umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan komisi reasuransi dalam reasuransi Treaty lainnya.
Disamping manfaat-manfaat seperti yang dijelaskan di atas, pemakaian Quota Share Treaty mempunyai keburukan tertentu bagi Ceding Company. Ini dapat terjadi dalam hal business yang direasuransikan dalam bentuk Quota Share itu cenderung memberikan hasil yang baik atau menguntungkan, dalam keadaan mana keuntungan harus dialokasikan kepada Reasuradur dengan prosentase yang telah ditetapkan. Keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan dan modal Ceding Company kurang cepat berkembang.

VI.4.1.2. Surplus Treaty
Surplus Treaty adalah suatu perjanjian reasuransi dengan mana Reasuradur menyatakan persetujuannya untuk menerima kelebihan suatu risiko di atas jumlah retensi Ceding Company sesuai persyaratan yang telah disepakati dalam perjanjian itu. Salah satu dari persyaratan itu adalah adalah hal yang mengatur tentang maximum limit untuk jumlah yang dapat disessikan atau diberikan oleh Ceding Company dari Surplus Treaty tersebut.
Dalam Surplus Treaty, Own Retention dari Ceding Company dinyatakan sebagai “1 Line”, yakni batas maksimum dari jumlah yang akan ditahan sendiri oleh Ceding Company dalam suatu risiko. Batas maksimum tersebut ditetapkan oleh Ceding Company dengan memperhatikan jenis dan tingkat risiko yang bersangkutan. Saham Reasuradur dalam Surplus Treaty juga dinyatakan dalam “Lines” sebagai kelipatan dari 1 line untuk Own Retention dari Ceding Company. Jadi Ceding Company dapat membeli proteksi Surplus Treaty misalnya “3 Lines” atau “4 Lines” yang berarti bahwa jumlah yang dapat disesikan oleh Ceding Company kepada Reasuradur Surplus Treaty tersebut maksimum adalah sebesar 3 kali atau 4 kali lipat dari jumlah yang diambil oleh Ceding Company untuk Own Retention-nya. Dengan demikian, jika Ceding Company telah membeli Surplus Treaty 3 lines dan dalam Treaty itu Own Retention Ceding Company dalam setiap risiko adalah maksimum Rp. 500.000.000,-, maka dalam hal Ceding Company telah mengaksep suatu risiko dengan harga pertanggungan Rp. 2.500.000,-, maka untuk risiko itu Ceding Company dapat menetapkan Own Retention-nya Rp. 500.000.000,- dan mereasuransikan kelebihannya kepada Reasuradur Surplus Treaty maksimum Rp. 1.500.000.000,- (yakni 3 X Rp. 500.000.000,-), sedangkan kelebihannya (excess) sebesar Rp. 500.000.000,- di atas Own Retention Ceding Company dan sesi Reasuradur Surplus Treaty dapat direasuransikan oleh Ceding Company yang bersangkutan dengan cara facultative.
Ceding Company biasanya akan mengambil Own Retention maksimum (dalam contoh Rp. 500.000.000,-) apabila risiko yang bersangkutan dinilai sebagai kelas risiko yang paling baik (the best class of Risk). Dalam hal suatu risiko yang dinilainya kurang baik, Ceding Company dapat mengambil Own Retention yang lebih kecil dari Rp. 500.000.000,-, misalnya Rp. 400.000.000,-, dan dalam hal seperti itu dan dengan fasilitas Surplus Treaty 3 lines, Ceding Company hanya dapat mensesikan kepada Reasurasdur Surplus Treaty maksimum sebesar 3 X Rp. 400.000.000,- = Rp. 1.200.000.000,-.
Untuk mencegah terjadinya kecenderungan Ceding Company menggunakan Surplus Treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya risiko-risiko jelek, maka dalam perjanjian reasuransi itu pihak Reasuradur biasanya memberlakukan suatu ketentuan yang menetapkan retensi minimum Ceding Company disamping retensi maksimumnya.
Berikut ini diberikan sebuah contoh aplikasi Surplus Treaty 2 lines dengan retensi maksimum Ceding Company Rp 250 juta.
Line (Sum Insured) yang ditutup oleh Direct Insurer
Retensi Sendiri Ceding Company
Sessi untuk Surplus 2 lines
Risiko A Rp 250 juta
Rp 250 juta
-----
Risiko B Rp 500 juta
Rp 250 juta
Rp 250 juta
Risiko C Rp 750 juta
Rp 250 juta
Rp 500 juta
Risiko D Rp 800 juta
Rp 250 juta
Rp 500 juta
Risiko E Rp 150 juta
Rp 50 juta
Rp 100 juta
Untuk Risiko A, Ceding Company mengambil retensi maksimum, yakni Rp 250 juta, sehingga tidak ada sesi untuk Reasuradur Surplus Treaty.
Untuk Risiko B, Ceding Company mengambil retensi maksimum, yakni Rp 250 juta, dan sisanya Rp 250 juta masih dibawah Surplus Limit, sehingga Reasuradur Surplus mendapat sesi sebesar Rp 250 juta.
Untuk Risiko C (Rp 750 juta), Ceding Company mengambil retensi maksimum, yakni Rp 250 juta dan sisanya Rp 500 juta adalah sama dengan Surplus Limit, sehingga jumlah sisa yang Rp 500 juta itu seluruhnya menjadi sesi untuk Suplus.
Untuk Risiko D (Rp 800 juta), Ceding Company mengambil retensi maksimum (Rp 250 Juta), tetapi sisanya (Rp 550 juta) ternyata masih Rp 50 juta lebih besar dari Surplus Limit yang hanya Rp 500 juta. Sehingga Reasuradur Surplus Treaty menerima sesi Rp 500 juta, sedangkan kelebihan Rp 50 juta tersebut kembali ke Ceding Company sebagai tambahan atas retensinya. Kelebihan yang Rp 50 juta ini dapat direasuransikan secara fakultatif jika Ceding Company tidak ingin retensi maksimumnya bertambah.
Untuk Risiko E (Rp 150 juta) Ceding Company hanya mengambil retensi sebesar Rp 50 juta, sehingga Resuradur Surplus mendapat Rp 100 juta.
Jika setiap risiko tersebut di atas mengalami sebuah klaim sebesar Rp 80 juta, maka:
  • Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko A, jumlah itu seluruhnya menjadi tanggungan Ceding Company.
  • Untuik klaim Rp 80 juta pada Risiko B, Ceding Company akan membayar/menanggung Rp 40 juta dan Reasuradur Surplus membayar Rp 40 juta.
  • Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko C, Ceding Company membayar 26,7 juta dan Reasuradur Surplus membayar Rp 53,3 juta.
  • Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko D, jumlah yang harus dibayar/ditanggung oleh Ceding Company adalah Rp 25 juta ditambah Rp 5 juta (jika bagian Sum Insured yang Rp 50 juta itu tidak diasuransikan). Sedangkan Reasuradur Surplus akan membayar Rp 50 juta.
  • Untuk klaim Rp 80 juta pada risiko E, Ceding Company akan menanggung Rp 26,7 juta dan Reasuradur Surplus Rp 53,3 juta.

VI.4.1.3. Excess of Loss Reinsurance Treaty
Dalam bentuk reasuransi ini Reasuradur hanya akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi Net Retention Ceding Company. Demikian Net Retention Ceding Company dalam setiap kerugian terlampaui, Reasuradur menjadi terlibat dan harus membayar jumlah kelebihan (excess) diatas jumlah kerugian yang menjadi Net Retention Ceding Company.
Excess of Loss Reinsurance Cover dapat diatur untuk menjamin jumlah kerugian, misalnya Rp 750.000.000,-, diatas klaim Net Retention Ceding Company sebesar Rp 750.000.000,- (atau Rp 750.000.000,- excess of Rp 750.000.000,-) dalam setiap kerugian, setiap risiko (each and every loss, each and every Risk). Jenis Excess of Loss Reinsurance seperti ini disebut Risk Exces of Loss Reinsurance.
Contoh penggunan Risk Excess of Loss Reinsurance Treaty adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan Asuransi ABC memiliki Risk Excess of Loss Reinsurance Treaty dengan Cover Limit (limit jaminan reasuransi) Rp 600 juta, each and every loss, each and every Risk, excess of Rp 400 juta, each and every loss, each and every Risk.
  • Dalam periode Treaty tersebut terjadi 4 kali kerugian/klaim dalam waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing kejadian itu dan terhadap risiko-risiko yang berbeda antara satu dari lainnya. Kerugian pertama Rp 300 juta, kerugian kedua Rp 400 juta, kerugian ketiga Rp 500 juta, dan kerugian keempat Rp 1,2 milyar.
  • Dalam kerugian pertama sebesar Rp 300 juta jumlah tersebut seluruhnya menjadi Net Retention Ceding Company, dan Reasuradur bebas dari klaim itu karena batas Net Retention Ceding Company yang ditetapkan sebesar Rp 400 juta, tidak terlampaui oleh jumlah kerugiain itu.
  • Dalam kerugian kedua sebesar Rp 400 juta, jumlah tersebut masih tetap seluruhnya menjadi Net Retention Ceding Company, dan Reasuradur masih tetap bebas dari klaim itu dengan alasan yang sama seperti untuk kerugian pertama di atas.
  • Dalam kerugian ketiga sebesar Rp 500 juta, Rp 400 juta menjadi Net Retention Ceding Company dan sisanya 100 juta seluruhnya menjadi tanggungan Resuradur karena masih di bawah Cover Limit dari Treaty yang ada.
  • Dalam kerugian keempat sebesar 1,2 milyar, Rp 400 juta menjadi Net Retention Ceding Company, dan Rp 600 juta menjadi tanggung jawab Reasuradur, sedangkan sisanya Rp 200 juta kembali kepada Ceding Company menambah Net Retentionnya. Jika Ceding Company telah membeli Cover tambahan dalam bentuk Risk Excess of Loss Treaty dengan Cover Limit, misalnya Rp 1 milyar excess of 1 milyar, maka Ceding Company dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200 juta tersebut dari Reasuradur Risk of Loss Treaty tambahan ini.
Proteksi Risk Excess of Loss Treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus untuk memperkecil premi resuransinya. Sistem layering memungkinkan Ceding Company menekan premi reasuransi Treaty seperti itu, karena makin tinggi jarak suatu layer dari layer pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi resuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer dibawahnya.
Selain proteksi reasuransi Excess of Loss yang didasarkan pada each and every loss, each and every Risk (atau Risk Excess of Loss Reinsurance), proteksi reasuransi Excess of Loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss, or series of losses arising out of one event or occurance). Bentuk reasuransi Excess of Loss seperti ini disebut “Catastrophe Excess of Loss Reinsurance” (atau “Event Excess of Loss”).
Excess Point atau Net Retention Ceding Company dalam Catastrophe Excess of Loss Treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari Excess Point atau Net Retention Ceding Company dalam Risk Excess of Loss Treaty (atau Working Excess of Loss Treaty), akan tetapi cara bekerjanya sama dengan Working Excess of Loss Treaty.
Catastrophe Excess of Loss Treaty melindungi stabilitas keuangan Ceding Company dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atau lebih dari satu risiko, sehingga Ceding Company akan menanggung Own Retention secara terakumulasi dalam setiap risiko itu tanpa adanya Catastrophe Excess of Loss Treaty, atau seandainya Ceding Company hanya mempunyai Risk Excess of Loss Treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah.

VI.4.1.4. Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara kerja Stop Loss Treaty (atau Excess of Loss Ratio Treaty) sama dengan cara kerja Excess of Loss Treaty pada bahasan di atas. Perbedaannya dengan Excess of Loss Treaty pada bahasan di atas adalah terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) Ceding Company dan Reasuradur. Dalam Excess of Loss Treaty (baik Working Cover maupun Catastrophe Cover), penetapan liability Ceding Company dan Reasuradur dilihat apakah jumlah kerugian yang telah terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding Company sebagai Net Retention-nya; sedangkan dalam Stop Loss Treaty , penetapan liability Ceding Company dan Reasuradur didasarkan pada ratio kerugian terhadap premi (Loss Ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan.
Dalam Stop Loss (atau Excess of Loss Ratio) Treaty, Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari Ceding Company dalam periode tertentu tersebut telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya; dan tanggung jawab Reasuradur dalam hal seperti itu adalah atas kelebihan loss ratio di atas loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya itu.
Sebagai contoh, jikal ratio rata-rata dari klaim Own Retention terhadap pendapatan premi Own Retention perusahaan asuransi “ABC” dalam bisnis asuransi kebakaran dalam periode beberapa tahun (misalnya 5 tahun) terakhir adalah 60%, perusahaan asuransi tersebut mungkin berkeinginan untuk menghindari loss ratio mencapai jauh lebih tinggi dari 70% dalam satu tahun. Untuk itu perusahaan ini akan membeli suatu perjanjian reasuransi yang melindunginya dalam situasi yang ingin dihindari seperti itu; dan Stop Loss Treaty (atau Excess of Loss Ratio Treaty) adalahsuatu perjanjian reasuransi yang cocok untuk memenuhi kebutuhan Ceding Company (perusahaan asuransi “ABC”) tersebut.
Dalam proteksi atau Cover yang diberikan oleh Stop Loss Reinsurance (atau Excess of Loss Ratio Reinsurance), biasanya Ceding Company mengambil suatu porsi tertentu, misalnya 10%, dan Reasuradur hanya bertanggung jawab atas porsi yang 90%.
Contoh :
Perusahaan asuransi “XZY” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan Ceding Company) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi Own Retention Ceding Company selama periode Treaty tersebut, misalnya Rp. 100.000.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggung jawab Own Retention Ceding Company dalam periode yang sama, misalnya, Rp. 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%).
Pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dalam klaim Rp. 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut :
Nilai Klaim
Prosentase
thd. Premi
Tanggungan Ceding Company
Tanggungan Reasuradur
Rp. 70 Milyar
70%
Rp. 70 Milyar
---
Rp. 30 Milyar 30
30%
Rp. 3 Milyar (10%)
Rp. 27 Milyar
Rp. 20 Milyar
20%
Rp. 20 Milyar

Total
120%
Rp. 93 Milyar (93%)
Rp. 27 Milyar

Hasil pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan Loss Ratio dari klaim-klaim Own Retention Ceding Company dari yang semula 120% menjadi hanya 93%.

VI.4.1.5. Agregate Excess of Loss
Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, Ceding Company menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (Net Retention) dari jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu; bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi Net Retention yang telah ditetapkan oleh Ceding Company tersebut, Reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari Reasuradur.
Contoh :
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki Aggregate Excess of Loss Treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan cover :
Rp. 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995
di atas (excess of)
Rp.1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995
Setelah periode treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari undewriting year 1995 dijumlahkan/ditotal, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 ini adalah Rp. 7.000.000.000,-.
Dengan treaty yang telah dibeli perusahaan asuransi “PQR” seperti tersebut di atas, kerugian total (aggreagate) Rp. 7.000.000.000,- tersebut akan dibagi sebagai berikut :
  • Net Retention Ceding Company : Rp. 1.000.000.000,-
  • Reasuradur Aggregate Excess of Loss Treaty : Rp. 5.000.000.000,-
  • Sisa (menjadi tambahan atas Net Retention Company) : Rp. 1.000.000.000,-
Catatan :
Jika Ceding Company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp. 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi liability dari Reasuradur yang memberikan cover tambahan itu.

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال