Proteksi otomatis terhadap setiap
risiko yang memenuhi persyaratan perjanjian reasuransi atas dasar
Treaty
membuat reasuransi Treaty
menjadi sangat vital bagi
sebuah perusahaan asuransi dalam melakukan operasionalnya sebagai
Direct Insurer.
Berdasarkan bentuknya, jenis-jenis
reasuransi Treaty
digolongkan ke dalam 2 (dua) katagori, yakni :
- Reasuransi Treaty Proporsional, yang meliputi :
- Quota Share Reinsurance Treaty
- Surplus Reinsurance Treaty
- Reasuransi Treaty Non Proporsional
- Excess of Loss Reinsurance
- Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
- Aggregate Excess of Loss Reinssurance Treaty
VI.4.1. Treaty
Proporsional
Jenis Treaty
ini didasarkan pada adanya
suatu perbandingan yang tetap antara premi, klaim, dan liability.
Dalam bentuk reasuransi ini jumlah harga pertanggungan yang ditahan
dan yang direasuransikan akan merepresentasikan suatu proporsi
tertentu, dan premi yang diperoleh akan dibagi oleh Ceding
Office dan Reasuradur
sesuai dengan proporsi tersebut. Demikian pula apabila suatu klaim
timbul dari risiko yang bersangkutan, maka pembayaran klaim akan
dibagi oleh Ceding Company
dan Reasuradur dengan proporsi yang sama pula, terlepas dari besar
atau kecilnya nilai klaim.
VI.4.1.1. Quota
Share
Dalam
program reasuransi Treaty
proporsional dengan bentuk Quota
Share disepakati suatu
limit tertentu untuk Quota
Share tersebut. Jumlah
sampai dengan suatu jumlah maksimum yang telah disepakati oleh Ceding
Company & Reasuradur
akan dibagi diantara Ceding
Company dan Reasuradur
Quota Share
dalam proporsi atau prosentase yang tetap.
Contoh:
Perusahaan XYZ (Ceding
Company) mempunyai Quota
Share Treaty dengan
perusahaan MNO (Reasuradur) untuk periode 12 bulan dari 1 Januari
1995 dengan Quota Share
Limit 100% Rp. 4.000.000.000,-, dan pembagian sebagai berikut :
- Own Retention Ceding Company : 30% of 100%
- Reasuradur Quota Share : 70% of 100%
Dalam hal Ceding
Company telah mengaksep
suatu risiko yang termasuk dalam Quota
Share Treaty
tersebut dengan harga pertanggungan Rp. 5.000.000.000,- (100%) dan
premi sebesar Rp. 15.000.000,-, maka dengan menggunakan program Quota
Share Treaty dalam contoh
di atas, premi sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut akan dibagi sebagai
berikut :
- Premi Quota Share = = Rp. 12.000.000,-
Jumlah tersebut di atas selanjutnya
akan dibagi diantara Ceding
Company dan Reasuradur
Quota Share
seperti di bawah ini :
- Own Retention Ceding Company : 30% X Rp. 12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
- Reasuradur Quota Share : 70% X Rp. 12.000.000,- = Rp. 8.400.000,-
Catatan : Premi sebesar Rp.
3.000.000,- atas Excess
harga pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- menjadi tambahan Own
Retention Ceding
Company menjadi Rp.
3.600.000,- + Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.600.000,-
Jika Ceding
Company telah
mereasuransikan kelebihan harga pertanggungan sebesar Rp.
1.000.000.000,- tersebut dengan bentuk reasuransi proporsional
lainnya, maka premi untuk Own
Retentio Ceding Company
akan tetap Rp. 3.600.000,- dan jumlah premi Rp. 3.000.000,- untuk
kelebihan harga pertanggungan Rp. 1.000.000.000,- tersebut akan
menjadi hak Reasuradur dalam reasuransi proporsional lainnya itu.
Quota Share Treaty
biasanya dipakai untuk perusahaan asuransi (Direct
Insurer) yang masih baru
atau perusahaan asuransi yang masih kurang berpengalaman dalam
meng-underwrite
bisnis tertentu.
Bagi Ceding
Company pemakaian Quota
Share Treaty
memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut :
- Karena proporsi-proporsi atau prosentase-prosentase saham Own Retention Ceding Company dan Reasuradur sudah tetap dan Quota Share Limit sudah ditetapkan secara jelas, maka cara kerja Quota Share Limit sudah ditetapkan secara jelas, maka cara kerja Quota Share Treaty menjadi sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak pekerjaan administrasi.
- Quota Share Treaty memberikan proteksi otomatis kepada Ceding Company, sekalipun untuk risiko yang buruk.
- Komisi Reasuransi untuk Ceding Company dalam Quota Share Treaty pada umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan komisi reasuransi dalam reasuransi Treaty lainnya.
Disamping manfaat-manfaat seperti yang
dijelaskan di atas, pemakaian Quota
Share Treaty mempunyai
keburukan tertentu bagi Ceding
Company. Ini dapat terjadi
dalam hal business
yang direasuransikan dalam bentuk Quota
Share itu cenderung
memberikan hasil yang baik atau menguntungkan, dalam keadaan mana
keuntungan harus dialokasikan kepada Reasuradur dengan prosentase
yang telah ditetapkan. Keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan
dan modal Ceding Company
kurang cepat berkembang.
VI.4.1.2. Surplus
Treaty
Surplus Treaty
adalah suatu perjanjian reasuransi dengan mana Reasuradur menyatakan
persetujuannya untuk menerima kelebihan suatu risiko di atas jumlah
retensi Ceding Company
sesuai persyaratan yang telah disepakati dalam perjanjian itu. Salah
satu dari persyaratan itu adalah adalah hal yang mengatur tentang
maximum limit
untuk jumlah yang dapat disessikan atau diberikan oleh Ceding
Company dari Surplus
Treaty tersebut.
Dalam Surplus
Treaty, Own
Retention dari Ceding
Company dinyatakan sebagai
“1 Line”,
yakni batas maksimum dari jumlah yang akan ditahan sendiri oleh
Ceding Company
dalam suatu risiko. Batas maksimum tersebut ditetapkan oleh Ceding
Company dengan
memperhatikan jenis dan tingkat risiko yang bersangkutan. Saham
Reasuradur dalam Surplus
Treaty juga dinyatakan
dalam “Lines”
sebagai kelipatan dari 1
line
untuk Own Retention
dari Ceding Company.
Jadi Ceding Company
dapat membeli proteksi Surplus
Treaty misalnya “3
Lines” atau “4
Lines” yang berarti bahwa
jumlah yang dapat disesikan oleh Ceding
Company kepada Reasuradur
Surplus Treaty
tersebut maksimum adalah sebesar 3 kali atau 4 kali lipat dari
jumlah yang diambil oleh Ceding
Company untuk Own
Retention-nya. Dengan
demikian, jika Ceding
Company telah membeli
Surplus Treaty
3 lines
dan dalam Treaty itu
Own Retention
Ceding Company
dalam setiap risiko adalah maksimum Rp. 500.000.000,-, maka dalam hal
Ceding Company
telah mengaksep suatu risiko dengan harga pertanggungan Rp.
2.500.000,-, maka untuk risiko itu Ceding
Company dapat menetapkan
Own Retention-nya
Rp. 500.000.000,- dan mereasuransikan kelebihannya kepada Reasuradur
Surplus Treaty
maksimum Rp. 1.500.000.000,- (yakni 3 X Rp. 500.000.000,-), sedangkan
kelebihannya (excess)
sebesar Rp. 500.000.000,- di atas Own
Retention Ceding
Company dan sesi Reasuradur
Surplus Treaty
dapat direasuransikan oleh Ceding
Company yang bersangkutan
dengan cara facultative.
Ceding
Company biasanya akan
mengambil Own Retention
maksimum (dalam contoh Rp. 500.000.000,-) apabila risiko yang
bersangkutan dinilai sebagai kelas risiko yang paling baik (the
best class of Risk). Dalam
hal suatu risiko yang dinilainya kurang baik, Ceding
Company dapat mengambil Own
Retention yang lebih kecil
dari Rp. 500.000.000,-, misalnya Rp. 400.000.000,-, dan dalam hal
seperti itu dan dengan fasilitas Surplus
Treaty 3
lines, Ceding
Company hanya dapat
mensesikan kepada Reasurasdur Surplus
Treaty maksimum sebesar 3 X
Rp. 400.000.000,- = Rp. 1.200.000.000,-.
Untuk
mencegah terjadinya kecenderungan Ceding
Company menggunakan Surplus
Treaty untuk mensesikan
sebesar-besarnya risiko-risiko jelek, maka dalam perjanjian
reasuransi itu pihak Reasuradur biasanya memberlakukan suatu
ketentuan yang menetapkan retensi minimum Ceding
Company disamping retensi
maksimumnya.
Berikut
ini diberikan sebuah contoh aplikasi Surplus
Treaty
2 lines
dengan retensi maksimum Ceding
Company Rp 250 juta.
Line
(Sum
Insured)
yang ditutup oleh Direct Insurer
|
Retensi
Sendiri Ceding
Company
|
Sessi
untuk Surplus
2 lines
|
Risiko
A Rp 250 juta
|
Rp
250 juta
|
-----
|
Risiko
B Rp 500 juta
|
Rp
250 juta
|
Rp
250 juta
|
Risiko
C Rp 750 juta
|
Rp
250 juta
|
Rp
500 juta
|
Risiko
D Rp 800 juta
|
Rp
250 juta
|
Rp
500 juta
|
Risiko
E Rp 150 juta
|
Rp
50 juta
|
Rp
100 juta
|
Untuk
Risiko B, Ceding Company
mengambil retensi maksimum, yakni Rp 250 juta, dan sisanya Rp 250
juta masih dibawah Surplus
Limit, sehingga Reasuradur Surplus
mendapat sesi sebesar Rp 250 juta.
Untuk
Risiko C (Rp 750 juta), Ceding
Company mengambil retensi
maksimum, yakni Rp 250 juta dan sisanya Rp 500 juta adalah sama
dengan Surplus
Limit, sehingga jumlah sisa yang Rp 500 juta itu seluruhnya menjadi
sesi untuk Suplus.
Untuk
Risiko D (Rp 800 juta), Ceding
Company mengambil retensi
maksimum (Rp 250 Juta), tetapi sisanya (Rp 550 juta) ternyata masih
Rp 50 juta lebih besar dari Surplus
Limit yang hanya Rp 500 juta. Sehingga Reasuradur Surplus
Treaty
menerima sesi Rp 500 juta, sedangkan kelebihan Rp 50 juta tersebut
kembali ke Ceding Company
sebagai tambahan atas retensinya. Kelebihan yang Rp 50 juta ini dapat
direasuransikan secara fakultatif jika Ceding
Company tidak ingin retensi
maksimumnya bertambah.
Untuk
Risiko E (Rp 150 juta) Ceding
Company hanya mengambil
retensi sebesar Rp 50 juta, sehingga Resuradur Surplus
mendapat Rp 100 juta.
Jika
setiap risiko tersebut di atas mengalami sebuah klaim sebesar Rp 80
juta, maka:
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko A, jumlah itu seluruhnya menjadi tanggungan Ceding Company.
- Untuik klaim Rp 80 juta pada Risiko B, Ceding Company akan membayar/menanggung Rp 40 juta dan Reasuradur Surplus membayar Rp 40 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko C, Ceding Company membayar 26,7 juta dan Reasuradur Surplus membayar Rp 53,3 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko D, jumlah yang harus dibayar/ditanggung oleh Ceding Company adalah Rp 25 juta ditambah Rp 5 juta (jika bagian Sum Insured yang Rp 50 juta itu tidak diasuransikan). Sedangkan Reasuradur Surplus akan membayar Rp 50 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada risiko E, Ceding Company akan menanggung Rp 26,7 juta dan Reasuradur Surplus Rp 53,3 juta.
VI.4.1.3. Excess
of Loss Reinsurance
Treaty
Dalam
bentuk reasuransi ini Reasuradur hanya akan terlibat dalam suatu
kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi
Net Retention
Ceding Company.
Demikian Net Retention
Ceding Company
dalam setiap kerugian terlampaui, Reasuradur menjadi terlibat dan
harus membayar jumlah kelebihan (excess)
diatas jumlah kerugian yang menjadi Net
Retention Ceding
Company.
Excess
of Loss Reinsurance
Cover
dapat diatur untuk menjamin jumlah kerugian, misalnya Rp
750.000.000,-, diatas klaim Net
Retention Ceding
Company sebesar Rp
750.000.000,- (atau Rp 750.000.000,- excess
of
Rp 750.000.000,-) dalam setiap kerugian, setiap risiko (each
and every loss, each and every Risk).
Jenis Excess of Loss
Reinsurance
seperti ini disebut Risk
Exces of Loss Reinsurance.
Contoh
penggunan Risk
Excess of Loss
Reinsurance
Treaty
adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Asuransi ABC memiliki Risk Excess of Loss Reinsurance Treaty dengan Cover Limit (limit jaminan reasuransi) Rp 600 juta, each and every loss, each and every Risk, excess of Rp 400 juta, each and every loss, each and every Risk.
- Dalam periode Treaty tersebut terjadi 4 kali kerugian/klaim dalam waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing kejadian itu dan terhadap risiko-risiko yang berbeda antara satu dari lainnya. Kerugian pertama Rp 300 juta, kerugian kedua Rp 400 juta, kerugian ketiga Rp 500 juta, dan kerugian keempat Rp 1,2 milyar.
- Dalam kerugian pertama sebesar Rp 300 juta jumlah tersebut seluruhnya menjadi Net Retention Ceding Company, dan Reasuradur bebas dari klaim itu karena batas Net Retention Ceding Company yang ditetapkan sebesar Rp 400 juta, tidak terlampaui oleh jumlah kerugiain itu.
- Dalam kerugian kedua sebesar Rp 400 juta, jumlah tersebut masih tetap seluruhnya menjadi Net Retention Ceding Company, dan Reasuradur masih tetap bebas dari klaim itu dengan alasan yang sama seperti untuk kerugian pertama di atas.
- Dalam kerugian ketiga sebesar Rp 500 juta, Rp 400 juta menjadi Net Retention Ceding Company dan sisanya 100 juta seluruhnya menjadi tanggungan Resuradur karena masih di bawah Cover Limit dari Treaty yang ada.
- Dalam kerugian keempat sebesar 1,2 milyar, Rp 400 juta menjadi Net Retention Ceding Company, dan Rp 600 juta menjadi tanggung jawab Reasuradur, sedangkan sisanya Rp 200 juta kembali kepada Ceding Company menambah Net Retentionnya. Jika Ceding Company telah membeli Cover tambahan dalam bentuk Risk Excess of Loss Treaty dengan Cover Limit, misalnya Rp 1 milyar excess of 1 milyar, maka Ceding Company dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200 juta tersebut dari Reasuradur Risk of Loss Treaty tambahan ini.
Proteksi
Risk
Excess of Loss
Treaty
biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers)
guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus untuk
memperkecil premi resuransinya. Sistem layering
memungkinkan Ceding Company
menekan premi reasuransi Treaty
seperti itu, karena makin tinggi jarak suatu layer
dari layer
pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer
yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi resuransi untuk
layer
yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi
reasuransi untuk layer
dibawahnya.
Selain
proteksi reasuransi Excess
of Loss yang didasarkan
pada each and every loss,
each and every
Risk
(atau Risk
Excess of Loss Reinsurance),
proteksi reasuransi Excess
of Loss dapat pula
diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang
timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each
and every loss, or series of losses arising out of one event or
occurance). Bentuk
reasuransi Excess of Loss
seperti ini disebut “Catastrophe
Excess of Loss Reinsurance”
(atau “Event Excess of
Loss”).
Excess
Point atau Net
Retention Ceding Company
dalam Catastrophe Excess of
Loss Treaty biasanya
ditetapkan lebih tinggi dari Excess
Point atau Net
Retention Ceding Company
dalam Risk Excess of Loss
Treaty (atau Working
Excess of Loss Treaty),
akan tetapi cara bekerjanya sama dengan Working
Excess of Loss Treaty.
Catastrophe
Excess of Loss Treaty melindungi
stabilitas keuangan Ceding
Company dalam hal terjadi
satu peristiwa (one single
event) yang membawa
kerugian yang luar biasa (catastrophic
losses) atau lebih dari
satu risiko, sehingga Ceding
Company akan menanggung Own
Retention secara
terakumulasi dalam setiap risiko itu tanpa adanya Catastrophe
Excess of Loss Treaty, atau
seandainya Ceding Company
hanya mempunyai Risk
Excess of Loss Treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat
terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda
suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta
benda di suatu atau pada beberapa daerah.
VI.4.1.4.
Stop Loss (Excess
of Loss Ratio)
Cara
kerja Stop Loss Treaty
(atau Excess of Loss Ratio
Treaty) sama dengan cara
kerja Excess of Loss Treaty
pada bahasan di atas. Perbedaannya dengan Excess
of Loss Treaty pada
bahasan di atas adalah terletak pada dasar penetapan tanggung jawab
(liability)
Ceding Company
dan Reasuradur. Dalam Excess
of Loss Treaty (baik
Working Cover
maupun Catastrophe Cover),
penetapan liability
Ceding Company
dan Reasuradur dilihat apakah jumlah kerugian yang telah terjadi
telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan
oleh Ceding Company
sebagai Net Retention-nya;
sedangkan dalam Stop Loss
Treaty , penetapan
liability
Ceding Company
dan Reasuradur didasarkan pada ratio
kerugian terhadap premi (Loss
Ratio) dalam suatu periode
tertentu, biasanya 12 bulan.
Dalam
Stop Loss
(atau Excess of Loss Ratio)
Treaty,
Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss
ratio dari Ceding
Company dalam periode
tertentu tersebut telah melebihi loss
ratio yang telah ditetapkan
sebelumnya; dan tanggung jawab Reasuradur dalam hal seperti itu
adalah atas kelebihan loss
ratio di atas loss
ratio yang telah ditetapkan
sebelumnya itu.
Sebagai
contoh, jikal ratio
rata-rata dari klaim Own
Retention terhadap
pendapatan premi Own
Retention perusahaan
asuransi “ABC” dalam bisnis asuransi kebakaran dalam periode
beberapa tahun (misalnya 5 tahun) terakhir adalah 60%, perusahaan
asuransi tersebut mungkin berkeinginan untuk menghindari loss
ratio mencapai jauh lebih
tinggi dari 70% dalam satu tahun. Untuk itu perusahaan ini akan
membeli suatu perjanjian reasuransi yang melindunginya dalam situasi
yang ingin dihindari seperti itu; dan Stop
Loss Treaty (atau Excess
of Loss Ratio Treaty)
adalahsuatu perjanjian reasuransi yang cocok untuk memenuhi kebutuhan
Ceding Company
(perusahaan asuransi “ABC”) tersebut.
Dalam
proteksi atau Cover
yang diberikan oleh Stop
Loss Reinsurance (atau
Excess of Loss Ratio
Reinsurance), biasanya
Ceding Company
mengambil suatu porsi tertentu, misalnya 10%, dan Reasuradur hanya
bertanggung jawab atas porsi yang 90%.
Contoh
:
Perusahaan
asuransi “XZY” memiliki Stop
Loss Treaty dengan cover
90% (10% menjadi tanggungan Ceding
Company) dari kelebihan
loss ratio
di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi Own
Retention Ceding
Company selama periode
Treaty tersebut,
misalnya Rp. 100.000.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggung
jawab Own Retention
Ceding Company
dalam periode yang sama, misalnya, Rp. 120.000.000.000,- (atau loss
ratio 120%).
Pembagian
tanggung jawab masing-masing pihak dalam klaim Rp. 120.000.000.000,-
tersebut adalah sebagai berikut :
Nilai
Klaim
|
Prosentase
thd. Premi
|
Tanggungan
Ceding Company
|
Tanggungan
Reasuradur
|
Rp. 70
Milyar
|
70%
|
Rp. 70
Milyar
|
---
|
Rp. 30
Milyar 30
|
30%
|
Rp. 3
Milyar (10%)
|
Rp.
27 Milyar
|
Rp. 20
Milyar
|
20%
|
Rp. 20
Milyar
|
|
Total
|
120%
|
Rp. 93
Milyar (93%)
|
Rp.
27 Milyar
|
Hasil
pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop
Loss Treaty ini dapat
memperkecil atau menekan Loss
Ratio dari klaim-klaim Own
Retention Ceding Company
dari yang semula 120% menjadi hanya 93%.
VI.4.1.5.
Agregate Excess of
Loss
Dalam
hal treaty
Aggregate Excess of Loss,
Ceding Company
menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri
(Net Retention)
dari jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan
(underwriting
year)
tertentu; bilamana jumlah total (aggregate)
semua kerugian-kerugian dari underwriting
year tersebut telah
melebihi Net Retention
yang telah ditetapkan oleh Ceding
Company tersebut,
Reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate)
semua kerugian-kerugian hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan
dalam treaty tersebut
sebagai cover limit
(batas tanggung jawab) dari Reasuradur.
Contoh
:
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki
Aggregate Excess of Loss
Treaty untuk
kerugian-kerugian yang terjadi dalam 12 bulan dari 1 Januari 1995
dengan cover
:
Rp. 5.000.000.000,- (total atau
aggregate)
dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting
year 1995
di atas (excess
of)
Rp.1.000.000.000,- (total atau
aggregate)
dari semua kerugian yang dialami underwriting
year 1995
Setelah periode treaty
tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari undewriting
year 1995
dijumlahkan/ditotal, ternyata total atau aggregate
dari semua kerugian-kerugian dari underwriting
year 1995 ini adalah Rp.
7.000.000.000,-.
Dengan treaty
yang telah dibeli perusahaan asuransi “PQR” seperti tersebut di
atas, kerugian total (aggreagate)
Rp. 7.000.000.000,- tersebut akan dibagi sebagai berikut :
- Net Retention Ceding Company : Rp. 1.000.000.000,-
- Reasuradur Aggregate Excess of Loss Treaty : Rp. 5.000.000.000,-
- Sisa (menjadi tambahan atas Net Retention Company) : Rp. 1.000.000.000,-
Catatan
:
Jika Ceding
Company telah membeli cover
tambahan, jumlah sisa Rp. 1.000.000.000,- tersebut di atas akan
menjadi liability
dari Reasuradur yang memberikan cover
tambahan itu.
Tags
reasuransi
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete