KINERJA ASURANSI: Tarif premi dinormalkan, Asuransi properti cemerlang

JAKARTA-Asosiasi optimis kinerja asuransi properti akan cemerlang pasca- pembenahan tarif premi dilakukan pada tahun depan.
 
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan kinerja asurnasi properti tersalip oleh kendaraan bermotor akibat perang tarif antar perusahaan dalam 5 tahun terakhir.
 
Namun, dia optimis segmen properti akan kembali menjadi lini usaha utama asuransi umum apabila telah dilakukan pembenahan tarif oleh regulator dan asosiasi. "Tahun depan diperkirakan berbalik jika tarif premi properti dibenahi," ujarnya, Selasa (20/11).
 
Hingga pertengahan tahun ini, asuransi properti memiliki pangsa pasar sebesar 27,4% dari total bisnis asuransi umum. Asuransi properti masih di bawah asuransi kendaraan bermotor yang memimpin pangsa pasar sebesar 30,1%.
 
Padahal sebelum 5 tahun lalu segmen properti masih menjadi lini usaha utama dari asuransi umum. Namun, pangsa pasar asuransi properti terus tergerus akibat perang tarif antar perusahaan. 
 
Hal ini disikapi oleh regulator dengan membuat acuan tarif premi properti demi mengurangi persaingan harga antar perusahaan. Pembentukan acuan tarif tersebut mengundang asosiasi dari Jepang yang telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan tersebut.
 
Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK), mengaku belum bisa memastikan kapan pembentukan acuan tarif tersebut akan selesai. 
 
"Itu tergantung bagaimana kami mengebut [pembentukan acuan tarif] dengan asosiasi dari Jepang," ujarnya. 
 
Dia juga belum bisa menyampaikan hasil kajian dari acuan tarif tersebut karena masih dalam proses. "Saat ini penyusunan tarif sedang dalam pembahasan, belum ada angka. Kalau kajian sudah jadi maka itu akan jadi acuan tarif pemerintah," ujarnya.
 
Direktur Utama PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk Robby Loho menyambut positif pembuatan tarif referensi asuransi properti oleh regulator.
 
Selama ini, lanjutnya, para pelaku usaha dilarang membuat rate of reference properti karena dianggap dapat melanggar KPPU dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. 
 
"Kalau pelaku usaha yang buat, dapat dianggap kartel. Tetapi kata KPPU, rate of reference itu boleh dibikin oleh regulator untuk mengendalikan pasar," ujarnya.
 
Sebenarnya acuan tarif dalam asuransi umum telah diimplementasikan sebelumnya, namun terbatas pada asuransi kendaraan bermotor. Hal itu diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011 tentang Referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lain pada lini asuransi kendaraan bermotor.
 
Adapun untuk produk lain, belum ada tarif referensi sehingga setiap perusahaan mengandalkan data masing-masing dalam penentuan premi. Hal ini mendorong persaingan harga yang dinilai dapat membahayakan industri asuransi. (faa)
 
 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال