Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI), mengatakan kinerja asurnasi properti tersalip oleh kendaraan
bermotor akibat perang tarif antar perusahaan dalam 5 tahun terakhir.
Namun, dia optimis segmen properti akan kembali menjadi lini usaha
utama asuransi umum apabila telah dilakukan pembenahan tarif oleh
regulator dan asosiasi. "Tahun depan diperkirakan berbalik jika tarif
premi properti dibenahi," ujarnya, Selasa (20/11).
Hingga pertengahan tahun ini, asuransi properti memiliki pangsa pasar
sebesar 27,4% dari total bisnis asuransi umum. Asuransi properti masih
di bawah asuransi kendaraan bermotor yang memimpin pangsa pasar sebesar
30,1%.
Padahal sebelum 5 tahun lalu segmen properti masih menjadi lini usaha
utama dari asuransi umum. Namun, pangsa pasar asuransi properti terus
tergerus akibat perang tarif antar perusahaan.
Hal ini disikapi oleh regulator dengan membuat acuan tarif premi
properti demi mengurangi persaingan harga antar perusahaan. Pembentukan
acuan tarif tersebut mengundang asosiasi dari Jepang yang telah lebih
dulu mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK), mengaku belum
bisa memastikan kapan pembentukan acuan tarif tersebut akan selesai.
"Itu tergantung bagaimana kami mengebut [pembentukan acuan tarif] dengan asosiasi dari Jepang," ujarnya.
Dia juga belum bisa menyampaikan hasil kajian dari acuan tarif tersebut
karena masih dalam proses. "Saat ini penyusunan tarif sedang dalam
pembahasan, belum ada angka. Kalau kajian sudah jadi maka itu akan jadi
acuan tarif pemerintah," ujarnya.
Direktur Utama PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk Robby Loho
menyambut positif pembuatan tarif referensi asuransi properti oleh
regulator.
Selama ini, lanjutnya, para pelaku usaha dilarang membuat rate of
reference properti karena dianggap dapat melanggar KPPU dan
dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Kalau pelaku usaha yang buat, dapat dianggap kartel. Tetapi kata KPPU,
rate of reference itu boleh dibikin oleh regulator untuk mengendalikan
pasar," ujarnya.
Sebenarnya acuan tarif dalam asuransi umum telah diimplementasikan
sebelumnya, namun terbatas pada asuransi kendaraan bermotor. Hal itu
diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011 tentang
Referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya
umum lain pada lini asuransi kendaraan bermotor.
Adapun untuk produk lain, belum ada tarif referensi sehingga setiap
perusahaan mengandalkan data masing-masing dalam penentuan premi. Hal
ini mendorong persaingan harga yang dinilai dapat membahayakan industri
asuransi. (faa)
Sumber: Bisnis Indonesia
Tags
News