Sepanjang Januari—September tahun ini, sengketa klaim asuransi yang
melibatkan penyedia jasa dan pemegang polis telah mencapai 124 kasus,
meningkat tajam hingga 158% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Ketua Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury mengungkapkan tren pertumbuhan bisnis asuransi sontak meningkatkan jumlahk kasus sengketa klaim asuransi. Dia mencatat angka sengketa tahun ini cukup mengejutkan karena naik drastis ketimbang tahun lalu yang hanya sebanyak 48 kasus.
“Bisa jadi karena pemegang polis makin peduli dengan haknya serta mulai banyak yang sadar keberadaan dan fungsi BMAI yang menangani sengketa klaim,” ucapnya kepada wartawan di sela-sela seminar Sosialisasi dan Workshop BMAI di Hotel Elmi Surabaya, Rabu (7/11).
Frans merinci sengketa klaim pada industri asuransi umum mencapai 98 kasus, sedangkan pada jenis asuransi jiwa tercatat sebanyak 26 kasus. Sementara pada asuransi sosial belum ada kasus yang masuk ke BMAI.
Menurut Frans, lonjakan tertinggi terjadi pada kasus sengketa klaim di asuransi umum. Pasalnya, sengketa klaim asuransi tahun lalu hanya tercatat sebanyak 15 kasus. Dia menegaskan keputusan penyelesaian kasus selama ini mengikat para penanggung asuransi, bukan pemegang polis sebagai tertanggung.
“Sifatnya begini, kalau klaim tetap ditolak, tertanggung tetap punya hak untuk mengupayakan jalur hukum lain seperti menyelenggarakan majelis arbitrase,” jelasnya.
Frans menambahkan pihaknya kini mengawal hampir 138 perusahaan asuransi yang setiap tahun mendonasikan dana untuk peran dan fungsi BMAI. Tahun ini, misalnya, BMAI menghimpun dana perusahaan asuransi hingga Rp 3 miliar.
“Sejauh ini, kasus paling banyak ditangani untuk asuransi mobil. Harus diketahui, banyak pemegang polis yang kurang memahami asuransi atau kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara,” katanya. (arh)
sumber: bisnis.com
Tags
News