Untuk jenis risiko yang menempati lebih dari satu
bangunan dalam satu kompleks (Compound) dibawah satu pengelolah berlaku suku
premi jenis risiko (okupasi utama) tersebut, namun bila bangunan-bangunan
dimaksud dipisahkan oleh jarak sekurang-kurangnya 7,50 (tujuh koma lima) meter
dari okupasi utama, maka untuk bangunan-bangunan itu boleh digunakan suku premi
masing-masing.
1. Jumlah barang-barang berbahaya api yang disimpan.
Banyaknya barang-barang berbahaya api yang disimpan dalam
bangunan akan mempertinggi tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan besarnya
kerugian yang diderita. Untuk itu Perusahaan Asuransi membatasi penyimpanan
barang-barang berbahaya api ini dengan melekatkan Klausula Kewajiban
Tertanggung Warranty “A” atau “B” atau “C” pada setiap penutupan atas suatu obyek
pertanggungan barang berbahaya api.
missal :
Toko, Gudang, Departement Store, Shopping Centre dll.
Bunyi Klausula Kewajiban Tertanggung (Warranty)
selengkapannya, sebagai berikut :
Warranty “A”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa
berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk
membatasi penyim-panan barang-barang berbahaya api yang disebut dibawah ini
dalam bangunan/bangunan-bangunan termasuk dalam pekarangan bangunan yang
berlokasi pada alamat yang disebutkan dalam Polis maksimum sampai jumlah-jumlah
yang tercantum dibawah ini :
i.
ii.
|
Cat
Minyak mineral atau cairan-cairan lainnya yang dapat
menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint)
93 Celcius (200 derajat Fahrenheit) atau lebih.
|
600 liter
400 liter
|
iii.
iv.
v.
vi.
|
Minyak tanah (kerosene) atau cairan-cairan lainnya yang
dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala
(flashpoint) 38 Celcius (100 Fahrenheit) atau lebih.
Benzene/Benzol, Bensin (Petrol) atau cairan-cairan
lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik
nyala (flashpoint) dibawah 38 Celcius
(100 Fahrenheit).
Korek Api
Petasan.
|
1.800 liter
(400 gallon)
900 liter
(200 gallon)
30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih
banyak
30 Kg atau 4 peti atau
karton yang mana yang lebih banyak.
|
Warranty “B”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa
berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk membatasi
penyimpanan barang-barang berbahaya api yang disebut dibawah ini dalam
bangunan/bangunan-bangunan termasuk dalam pekarangan bangunan yang berlokasi
pada alamat yang disebutkan dalam Polis maksimum sampai jumlah-jumlah yang
tercantum dibawah ini :
i.
ii.
|
Cat
Minyak mineral atau cairan-cairan lainnya yang dapat
menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala (flashpoint)
93 Celcius (200 derajat Fahrenheit) atau lebih.
|
Tanpa batas.
Tanpa batas.
|
iii.
iv.
v.
vi.
|
Minyak tanah (kerosene) atau cairan-cairan lainnya yang
dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik nyala
(flashpoint) 38 Celcius (100 Fahrenheit) atau lebih.
Benzene/Benzol, Bensin (Petrol) atau cairan-cairan
lainnya yang dapat menguap dan dapat menyala dengan percikan api pada titik
nyala (flashpoint) dibawah 38 Celcius
(100 Fahrenheit).
Korek Api
Petasan.
|
1.800 liter
(400 gallon)
900 liter
(200 gallon)
30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih
banyak
30 Kg atau 4 peti atau karton yang mana yang lebih
banyak.
|
Warranty “C”
Dengan ancaman batalnya Polis ini, maka selama masa
berlakunya jaminan asuransi, Tertanggung berkewajiban sepenuhnya untuk
melaksanakan penyimpanan barang-barang dalam bangunan/bangunan-bangunan
termasuk dalam pekarangan bangunan yang berlokasi pada alamat yang disebutkan
dalam polis sesuai dengan dan tunduk sepenuhnya pada Peraturan dan
Undang-undang Republik Indonesia, baik mengenai cara penyimpanan, jenis barang
maupun jumlahnya.
sumber: e-igtc.dai.or.id