Dalam praktek dikenal 4 cara
penempatan reasuransi yaitu :
- Facultative
- Treaty
- Facultative Obligatory
- Pools
VI.2.1.
Facultative
Ciri
pokok penempatan reasuransi secara facultative
adalah adanya kebebasan baik untuk Ceding
Company maupun Reasuradur.
Ceding Company
bebas untuk mereasuransikan pertanggungan yang ditutup, dan
Reasuradur bebas pula untuk menerima atau menolak obyek pertanggungan
yang tersebut.
Kebebasan yang diberikan masing-masing
pihak dalam penempatan reasuransi secara facultative
ini menunjukkan proses yang hampir sama dengan penutupan asuransi
langsung yang dilakukan antara Penanggung dengan Tertanggung. Ceding
Company, melalui penawaran
secara individual (risiko per risiko) kepada Reasuradur, harus full
disclosure dalam memberikan
data dan informasi mengenai obyek pertanggungan yang ditutup. Ceding
Company juga perlu
memberikan informasi mengenai terms
& conditions atas
penutupan tersebut, termasuk kemampuan sendiri (net retensi) Ceding
Company. Sebelum memutuskan
apakah penawaran dari Ceding
Company diaksep atau
ditolak, reasuradur melakukan penilaian dan pertimbangan, khususnya
yang mencakup aspek underwriting
atas obyek pertanggungan tersebut.
Hambatan yang dihadapi dalam
penempatan secara facultatative
ini antara lain :
- Memerlukan banyak tambahan pekerjaan, sehingga biaya administrasi baik pada Ceding Company maupun Reasuradur menjadi tinggi, mengingat banyaknya data dan informasi yang harus disampaikan.
- Waktu yang dibutuhkan untuk menempatkan reasuransi cukup lama, khususnya untuk pertanggungan yang mempunyai nilai risiko tinggi dan melebihi batas kapasitas Ceding Company. Terkadang penempatan reasuransi ini melibatkan partisipasi Reasuradur yang cukup banyak untuk ikut mendukung pertanggungan ini.
- Kepastian mengenai penutupan pertanggungan tidak dapat langsung diterima oleh Tertanggung, sehingga kurang dapat mendukung operasional perusahaan asuransi.
Disamping hambatan seperti tersebut di
atas, penggunaan cara facultative
masih banyak dipakai oleh perusahaan asuransi, dengan alasan:
- Pertanggungan tersebut telah melebihi kapasitas otomatis (Treaty) yang dimiliki perusahaan asuransi.
- Termasuk risiko-risiko yang dikecualikan Treaty.
- Membatasi liability Ceding Company dan Reasuradur dalam Treaty terhadap risiko-risiko yang mempunyai tingkat bahaya yang cukup tinggi.
- Mengurangi beban perusahaan asuransi dalam menghadapi akumulasi risiko yang terlalu besar dalam suatu wilayah atau lokasi tertentu.
- Mengadakan pertukaran business dengan perusahaan asuransi lain (reciprocity)
- Mendapatkan pengalaman dan keahlian yang dapat diperoleh dari Reasuradur, dalam hal risiko yang sifatnya khusus.
VI.2.2. Treaty
Penempatan reasuransi dengan cara
Treaty dilakukan
melalui suatu perjanjian antara Ceding
Company dan Reasuradur
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disetujui bersama. Dalam
perjanjian ini, Ceding
Company wajib mereasuransi
dan reasuradur wajib menerima seluruh risiko yang termasuk dalam
perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian ini Ceding
Company diwajibkan untuk
mereasuransikan pertanggungan yang telah diaksep kepada Reasuradur,
dan Reasuradur wajib menerima pertanggungan tersebut.
Sebelum tercapainya kesepakatan,
Ceding Company
dan Reasuradur melakukan negosiasi mengenai syarat dan kondisi
perjanjian Treaty
ini. Ceding Company
harus memberikan data & informasi secara lengkap kepada
Reasuradur seperti detail portfolio
business yang akan
direasuransikan, underwriting
policy Ceding Company,
Statistik atau pengalaman treaty
selama beberapa tahun terakhir. Hal ini sangat diperlukan mengingat
dukungan reasuransi yang diberikan Reasuradur bersifat otomatis dalam
suatu jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Reasuradur telah
memberikan suatu kepercayaan penuh kepada Ceding
Company untuk menerima
risiko-risiko yang sesuai dengan syarat dan kondisi yang sesuai
dengan syarat dan kondisi yang ada dalam perjanjian Treaty.
Perjanjian reasuransi yang ditempatkan
secara Treaty dibagi
4 macam, dan akan dibahas dalam topik selanjutnya, yaitu :
- Proportional Treaty
- Quota Share Treaty
- Surplus Treaty
- Non Proportional Treaty
- Excess of Loss Treaty
- Stop Loss dan Aggregate Excess of Loss
Keuntungan yang
diperoleh dengan cara Treaty
ini
antara lain adalah :
- Kepastian dukungan reasuransi secara otomatis atas obyek pertanggungan yang ditutup telah diperoleh, sehingga akan membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan operasionalnya.
- Biaya administrasi yang lebih kecil dibanding dengan cara facultative, mengingat seluruh risiko-risiko dapat seluruhnya di-ceded dalam Treaty tanpa harus menawarkan terlebih dahulu kepada Reasuradur.
VI.2.3. Facultative
Obligatory
Facultative Obligatory
merupakan kombinasi dari cara facultative
pada Ceding Company
dan adanya obligation
(kewajiban) bagi Reasuradur untuk menerima risiko yang
direasuransikan.
Ceding Company
tidak mempunyai keharusan untuk memberikan risiko kepada Reasuradur,
dan wajib diterima oleh Reasuradur apabila risiko tersebut
direasuransikan oleh Ceding
Company.
Seperti juga Treaty,
cara penempatan facultative
obligatory juga berdasarkan
syarat dan kondisi yang telah disetujui bersama melalui suatu
perjanjian. Dengan demikian facultative
obligatory juga merupakan
tambahan kapasitas otomatis yang dimiliki oleh perusahaan asuransi
sebagai Ceding Company.
Risiko-risiko yang diberikan oleh
Ceding Company
kepada Reasuradur, umumnya didistribusikan setelah penggunaan secara
penuh kapasitas otomatis dalam treaty,
dengan besarnya limit sesuai dengan kelipatan dari kemampuan sendiri
Ceding Company,
yang disebut dengan “Line”.
Untuk kondisi-kondisi tertentu,
facultative obligatory
dalam prakteknya sering disebut dengan Open
Cover, Broker’s Cover, dan
Lines Slip.
VI.2.4. Pools
Pool
adalah suatu bentuk perjanjian diantara beberapa perusahaan asuransi
untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dalam suatu sentral, yang
kemudian akan dikembalikan ke masing-masing anggota, atau
diretrossesikan kepada Retrocessionaire.
Pembentukan Pools
antara lain disebabkan oleh adanya persetujuan untuk mengaksep
risiko-risiko besar dan mempunyai tingkat risiko besar (large
and hazardous risks) yang
disebut “Market Pool”,
adanya intervensi pemerintah yang disebut “Goverment
Pool”, dan jenis asuransi
tertentu yang disebut “Underwriting
Pool”.
Sistem ini dikelola oleh suatu
“Organisasi” yang menerima Business
yang diberikan oleh perusahaan asuransi, baik secara langsung,
facultative,
maupun Treaty,
dan selanjutnya akan diretrossesikan kembali kepada anggota Pool
sebagai Retrocessionaire
maupun bukan anggota Pool.
Beberapa contoh yang berkaitan dengan cara kerja Pool
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia,
adalah Pool untuk
Asuransi Penerbangan Indonesia (Indonesian
Aviation Pool), asuransi
terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium pasar), Custom
Bond Pool, dan sebagainya.
Tags
reasuransi