Yang dapat
dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi Konstruksi (Contractor All
Risks) ini adalah :
A.
KARYA PERMANEN.
adalah karya
yang menjadi tujuan pokok kontrak pembangunan
misal : Pembangunan Rumah Sakit; Gedung Perkantoran,
Perumahan, Sekolah, Toko, Jembatan, Dermaga, Bendungan air, dan lain-lain.
B.
BANGUNAN SEMENTARA.
adalah bangunan
yang diperlukan untuk membantu atau mempermudah pelaksanaan karya permanen
tersebut.
Dikatakan
bangunan sementara, karena apabila karya permanen telah selesai dibangun, maka
bangunan ini akan dirobohkan/dimusnahkan.
C.
BAHAN BANGUNAN DI SITE.
adalah
bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan
tersebut yang disimpan/berada di lokasi pembangunan (Site).
Misal : Batu,
Kerikil, Semen dll.
Adakalanya
Pemilik Proyek (Owner) yang menyediakan bahan-bahan untuk pembangunan ini,
sedangkan Kontraktor hanya menyediakan tenaga saja, maka dalam hal ini Jumlah
Uang Pertanggungan haruslah merupakan penjumlahan dari Biaya Kontraktor
ditambah dengan semua bahan bangunan yang disediakan oleh Pemilik tersebut.
D.
BAHAN BANGUNAN DILUAR SITE.
adalah
bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pemba-ngunan
tersebut yang disimpan/berada di luar lokasi pembangunan (Site), dikarenakan tidak
adanya tempat penyimpanan di lokasi atau karena masalah keamanan atau lain
hal), maka risiko selama ditempat penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi harus
dijamin pula.
Pengangkutan
dari lokasi penyimpanan ke lokasi proyek hanya ditujukan untuk Pengangkutan
darat (Land Transit) saja, tidak termasuk Pengangkutan melalui laut (Marine
Cargo) dan/atau pengangkutan melalui udara (Air Cargo)
E.
CONSTRUCTIONAL PLANT & EQUIPMENT (C.P.E.)
adalah
perlengkapan atau alat-alat konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek
pembangunan tersebut dan berada dilokasi proyek.
misal : Piling,
kerangka besi (steger), dll.
F.
CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
adalah
mesin-mesin konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan
tersebut dan selama mesin-mesin tersebut berada dilokasi proyek.
misal : Buldozer, Grader, pompa, mesin gali dll.
G.
OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY
(O.S.P./O.E.P)
adalah
bangunan-bangunan atau harta benda yang dimiliki oleh Pemilik (Owner) yang
berada disekitar proyek pembangunan atau berada pada proyek dimana pembangunan
dilaksanakan.
Penutupan
pertanggungan ini diperlukan apabila :
-. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut
merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka bangunan tersebut
dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari
pembangunan tersebut.
-. Pekerjaan proyek
pembangunan tersebut pada
areal dari bangunan
yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi
kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut
H.
DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
adalah
biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan puing-puing bangunan sebagai
akibat adanya kerusakan atas proyek pembangunan tersebut yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin dalam polis.
Biaya pembersihan
puing-puing (Debris Removal) ini tidak termasuk biaya-biaya pembukaan lahan
baru atau biaya untuk merobohkan bangunan lama.