"Di asuransi itu kan ada produk, di mana dana masyarakat disisihkan untuk donasi misalnya kalau ada orang meninggal atau dana tabarru. Itu namanya dana yang memang untuk disumbangkan. Jadi kalau sewaktu-waktu asuransi itu dicabut dana tersebut tidak akan dijamin karena tidak tahu itu dana atas nama siapa, tapi dana rame-rame," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani kepada INILAH.COM, Jumat (23/11/2012) malam.
Jadi, tegasnya, itu tidak akan dijamin karena nasabah asuransi itu sudah sidakohan. Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa (OJK) tetap akan membentuk lembaga penjamin nasabah perusahaan asuransi.
"Lembaga penjamin nasabah asuransi kalau dilihat dari draftnya kita ingin serahkan aja ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Artinya nanti programnya kita buatkan, tapi yang melaksanakan LPS," ujar Firdaus Djaelani.
Sekarang, lanjutnya, OJK masih menunggu kesepakatan dengan DPR. Untuk besaran penjaminananya, dia mengatakan perlu ada hitungan khusus.
Sumber: Inilah