Konsumen
pasti akan merasa sangat dirugikan saat barang yang dibeli nya tidak
sesuai dengan keinginannya dalam artian cacat atau tidak sempurna.
Entah itu dalam keadaan kadaluarsa, bentuknya jauh berbeda dengan apa
yang digambarkan dan lain sebagainya. Untuk masalah-masalah itu perlu
pengawasan dan tindakan khusus. Sekecil apapun masalah atau kerugian
yang dialami konsumen harus dapat ditanggapi oleh pihak-pihak yang
bertanggung jawab. Karena setiap konsumen memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan. Maka dari itu untuk kesempatan ini saya kan
membahas bagaimana pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen.
Sebelum mengetahui lebih dalam adakalanya kita mengetahui apa itu
konsumen.
Menurut
Undang-undang No.8 tahun 1999 Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Undang –undang
yang mengatur perlindungan konsumen adalah
Undang- Undang No.8 Tahun 1999.
Undang- undang ini mengatur apa saja yang hak didaptakan konsumen,
kewajiban apa yang harus dilakukan konsumen, asas dan tujuan,
perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha , tanggung jawab
pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh
pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi..
Jika Anda ingin mengetahui secara rinci apa saja yang dijelaskan
dalam undang- undang tersebut Anda dapat menuju alamt link
ini http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/04/13/prn,20040413-02,id.html.
Undang-
undang perlindungan konsumen ini adalah upaya untuk menjaga jaminan
produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang
berlaku maka konsumen itu berhak untuk meminta ganti ruginya. Dalam
pelaksanaan undang- undang ini ada lembaga yang bertanggung jawab
dalam menangani masalah yang dialami konsumen adalah LPK
(
Lembaga Perlindungan Konsumen) dan YLKI
(
Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia) Tugas utama dari kedua
elemen ini adalah dapat menindak tegas produsen yang lalai dan
memberikan sebuah jaminan kepada konsumen disaat konsumen mendapatkan
ketidakpuasan atau kerugian dalam membeli barang atau jasa.
Untuk
keadaan saat ini, menurut saya Undang- undang perlindungan konsumen
belum secara maksimal dijalankan. Masih banyak konsumen yang belum
mendapatkan hak-haknya. Namun semua itu tidak sepenuhnya konsumen
boleh menuntut semua haknya sebagai konsumen, seorang konsumen juga
harus mengingat dan melaksanakan kewajibannya antara lain:
a.
Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaianatau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b.
Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barangataupun jasa;
c.
Konsumen wajib membayar sesuai dengan nilai tukar
yang telah disepakati;
d. Dan
konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Dari
uraian singkat tentang kewajiban seorang konsumen, berikut saya akan
memaparkan beberapa kerugian yang pernah saya alami (sebagai
konsumen) ataupun dengan mendengarkan cerita yang pernah dialami
orang lain;
Kerugian
dalam bentuk barang; Dirumah saya selalu memakai raket
listrik untuk mematikan nyamuk. Pada saat dibelikan yang baru oleh
tante, di kemasan raket tersebut tercantum bahwa raket tersebut hanya
perlu diisi atau dicas 3 bulan sekali. Namun tulisan yang tercantum
dalam kemasan tersebut tidak sesuai, dipakai 2 hari saja kerja dari
raket tersebut sudah lemah. Keterangan dalam bungkusan kemasanitu
menjebak dan merugikan konsumen. Seharusnya diberikan buku petunjuk
pemakaian dan kejelasan dalam kemasan raketnya. Dalam hal ini
sebaiknya setiap barang dagangan dapat mencantumkan layanan customer
service, supaya seorang konsumen dapat dengan mudah mendapatkan
informasi dan penjelasan dari pihak produsen.
Contoh
lagi dalam Kasus Pelayanan Jasa Kesehatan: cerita ini
saya dapatkan saat saya berada salah satu rumah sakit milik
pemerintah. Saya ketika itu juga sedang menemani kakek dari luar
yang pada saat itu berada di ruang ICU. Salah seorang Ibu bercerita
kepada saya, yang anaknya juga dirawat ruang ICU. Anaknya baru
berusia lebih kuarng 3 tahun. Anak itu ternyata sudah hampor dua kali
mengalami operasi. Gejala awal anak itu sesuai diagnosa dokter adalah
radang usus atau infeksi usus, dan dilakukanlah operasi pertama untuk
mengatasinya. Ternyata ada kebocoran yang terjadi dalam operasi usus
pertama, akhirnya dilakukanlah operasi kedua untuk memperbaiki
kebocoran tersebut.
Jika saya
amati dari permasalahan tersebut, mengapa sampai bisa terjadi
kejadian seperti itu? Jika pihak rumah sakit, dan anggota tim dokter
dapat bertindak dengan teliti dan ketatnya pengawasan dalam jalannya
operasi, maka hal tersebut tidak akan terjadi.Tidak hanya sampai dari
cerita Ibu ini, banyak sekali kejadian yang terjadi dalam masalah
kesehatan. Ada salah satu alat operasi yang masih tertinggal didalam
perut pasien, pasien tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan
tanggap saat berada dalam ruangan UGD atau IGD, dan orang- orang
miskin (kurang mampu) belum mendapatkan pelayanan yang baik dan
cenderung lalai.
Contoh
lagi dalam Pelayanan Jasa Parkir:
Pasti
diantara kita pernah pergi kepasar, ke supermarket atau kemanapun
yang dimana saat kita memarkir kendaraan akan membayar uang parkir,
atas balas jasa yang telah menyediakan empat untuk memarkirkan
kedaraan kita. Kita telah memenuhi kewajiban kita sebagai pengguna
parkir, dan disaat terjadi kejadian yang tidak diinginkan, mungkin
kehilangan atau kelecetan kecil saat parkir, pihak pasar atau
supermarket wajib memberikan tunjangan, walaupun tidak sebanding
dengan nilai barang yang hilang atau yang rusak. Hal tersebut telah
saya lihat di pasar minggu, yang memberikan kompensasi atau
perlindungan parkir. Semakin besarnya tarif parkir yang diberikan,
seharusnya jasa pelayanan dan perlindungan yang diberikan semakin
baik.
Setelah
menguraikan secara singkat bagaimana pelaksanaan perlindungan
konsumen saat ini, saya dapat menarik kesimpulan dari uraian singkat
diatas. Sebagai konsumen yang baik dalam melakukan transaksi apapun,
hendaklah menjadi konsumen yang cerdas dan arif. Menjadi konsumen
yang cerdas dapat dilakukan dengan selalu teliti sebelum membeli,
perhatikan label dan tanggal kadaluarsanya, perhatikan produk yang
bermerek, atau bermutu, seperti SNI, dan belilah barang sesuai
kebutuhan bukan keinginan. Peran pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen juga harus benar-benar berjalan dengan baik. Lakukanlah
kewajiban dan tindakan- tindakan yang harus dilakukan. Jadi anatara
konsumen dan lembaga pendidikan dapat saling berinteraksi harus
adanya keseimbangan dari kedua elemen tersebut.
Adapun
tujuan dari undang-undang perlindungan konsumen ini
antara lain;
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
hakhaknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Jadilah
konsumen yang cerdas dan Arif. Pemerintah , lembaga perlindungan
konsumen dan konsumen harus dapat saling mendukung satu sama lain,
sehingga undang- undang perlindungan konsumen dapat berjalan
dengan baik dan sesuai pasal-pasal yang tertera dalam UU No.8 Tahun
1999.
Sumber: klik