Aplikasi pembebanan suku premi dapat
dilakukan dengan cara :
A.
Pembebanan
suku premi masing-masing.
B.
Pembebanan
suku premi risiko tertinggi.
C.
Pembebanan suku premi masing-masing.
Pembebanan suku premi masing-masing obyek
pertanggungan dapat dilakukan dengan catatan :
a)
Jarak antara risiko/bangunan yang
berdampingan tersebut harus memenuhi jarak sebagai berikut :
–
Risiko Non
Industri yang bersifat non komersial.
Tinggi bangunan
|
Jarak minimum
|
s/d 9 meter
>
9 meter s/d 14 meter
|
5 meter
>
5 meter s/d 7.5 meter
|
>
14 meter s/d 40 meter
>
40 meter
|
> 7.5 meter s/d 10 meter
> 10 meter
|
Yang digolongkan dalam risiko Non
Industrial yang bersifat Non Komersil, adalah :
i.
Rumah tinggal, Asrama, Rumah yatim piatu, Panti jompo.
ii. Sekolah, Perguruan tinggi, Balai pendidikan
& latihan kerja (tidak termasuk bangunan-bangunan untuk penyelenggaraan
Kursusu, Seminar, pertemuan dll.)
iii Rumah sakit, Balai pengobatan dan klinik.
iv. Rumah ibadah.
v. Museum.
vi. Public building yang dimiliki oleh
pemerintah.
vii.
Bangunan-bangunan lain yang penggunaannya bukan untuk mencari keuntungan “Non Profit making”
–
Risiko
Industrial dan Risiko Non Industrial yang bersifat Komersial.
Tinggi bangunan
|
Jarak minimum
|
s/d 9 meter
>
9 meter s/d 14 meter
>
14 meter s/d 40 meter
>
40 meter
|
7,5 meter
>
7,5 meter s/d 10 meter
> 10 meter s/d 15meter
> 15 meter
|
Yang digolongkan dalam Risiko Industrial
dan Non Industrial yang bersifat Komersial adalah semua bangunan yang tidak
termasuk dalam kelompok diatas.
b)
Salah satu dari risiko/bangunan
berdampingan tersebut beratap cor beton bertulang atau semua risiko/bangunan
yang berdampingan tersebut beratap (penutup atap termasuk seluruh penunjangnya)
seluruhnya dan sepenuhnya terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Non
Combustible Materials).
c)
Salah satu dari dinding-dinding yang saling
berdampingan terbuat seluruh-nya dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar dan
tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) dan padanya tidak terdapat lubang
sedikitpun.
Jika terdapat lubang, penutup
lubang tersebut seluruhnya harus terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar
dan tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) sehingga tidak dapat
menjalarkan api keluar dari risiko/ bangunan yang berdampingan tersebut.
D.
Pembebanan
suku premi risiko tertinggi.
Apabila risiko berdampingan (adjacent
Risks) tidak memenuhi ketentuan mengenai jarak, atap dan dinding-dinding yang
berdampingan, sebagaimana ditetapkan diatas, maka atas risiko berdampingan
tersebut harus diapplikasi-kan suku premi dari risiko tertinggi.
misal : Okupasi Rumah tinggal konstruksi kelas I
berdampingan dengan bangunan okupasi sebagai toko, berkonstruksi kelas I, maka
pembebanan suku premi untuk : Rumah tinggal tersebut = suku premi toko.
Sumber: e-igtc.dai.co.id