Pembebanan Premi dalam Asuransi Kebakaran



Aplikasi pembebanan suku premi dapat dilakukan dengan cara :
A.   Pembebanan suku premi masing-masing.
B.   Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
C.   Pembebanan suku premi masing-masing.
Pembebanan suku premi masing-masing obyek pertanggungan dapat dilakukan dengan catatan :
a)    Jarak antara risiko/bangunan yang berdampingan tersebut harus memenuhi jarak sebagai berikut :

     Risiko Non Industri yang bersifat non komersial.

Tinggi bangunan

Jarak minimum
          s/d  9 meter
>    9 meter s/d 14 meter

                  5 meter
>  5 meter s/d 7.5 meter
>  14 meter s/d 40 meter
>  40 meter

> 7.5 meter s/d 10 meter
> 10 meter
Yang digolongkan dalam risiko Non Industrial yang bersifat Non Komersil, adalah :
i.     Rumah tinggal, Asrama, Rumah yatim piatu, Panti jompo.
ii.  Sekolah, Perguruan tinggi, Balai pendidikan & latihan kerja (tidak termasuk bangunan-bangunan untuk penyelenggaraan Kursusu, Seminar, pertemuan dll.)
iii   Rumah sakit, Balai pengobatan dan klinik.
iv.  Rumah ibadah.
v.   Museum.
vi.  Public building yang dimiliki oleh pemerintah.
vii. Bangunan-bangunan  lain  yang penggunaannya bukan untuk mencari  keuntungan “Non Profit making”

     Risiko Industrial dan Risiko Non Industrial yang bersifat Komersial.
Tinggi bangunan

Jarak minimum
          s/d  9 meter
>    9 meter s/d 14 meter
>  14 meter s/d 40 meter
>  40 meter

                  7,5 meter
>  7,5 meter s/d 10 meter
> 10 meter s/d 15meter
> 15 meter
Yang digolongkan dalam Risiko Industrial dan Non Industrial yang bersifat Komersial adalah semua bangunan yang tidak termasuk dalam kelompok diatas.

b)        Salah satu dari risiko/bangunan berdampingan tersebut beratap cor beton bertulang atau semua risiko/bangunan yang berdampingan tersebut beratap (penutup atap termasuk seluruh penunjangnya) seluruhnya dan sepenuhnya terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Non Combustible Materials).

c)        Salah satu dari dinding-dinding yang saling berdampingan terbuat seluruh-nya dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar dan tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) dan padanya tidak terdapat lubang sedikitpun.
         Jika terdapat lubang, penutup lubang tersebut seluruhnya harus terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar dan tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) sehingga tidak dapat menjalarkan api keluar dari risiko/ bangunan yang berdampingan tersebut.

D.    Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
Apabila risiko berdampingan (adjacent Risks) tidak memenuhi ketentuan mengenai jarak, atap dan dinding-dinding yang berdampingan, sebagaimana ditetapkan diatas, maka atas risiko berdampingan tersebut harus diapplikasi-kan suku premi dari risiko tertinggi.
misal : Okupasi Rumah tinggal konstruksi kelas I berdampingan dengan bangunan okupasi sebagai toko, berkonstruksi kelas I, maka pembebanan suku premi untuk : Rumah tinggal tersebut = suku premi toko.






Sumber: e-igtc.dai.co.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال