Nilai
Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penang-gung
(Perusahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek
yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Harga
pertanggungan ini harus dicantumkan didalam Schedule polis.
Penentuan Harga pertanggungan dalam polis C.A.R.
sebagai berikut :
A.
CONTRACT WORK.
Harga
pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan)
termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya
di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”.
Pada umumnya
harga pertanggungan disini disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam
Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).
Penentuan Harga
Pertanggungan terdapat dalam 4 (empat) cara, yaitu :
1.
Full Value or Reinstatement Cost.
apabila
Tertanggung menentukan besarnya Harga pertanggungan berdasar-kan Harga Kontrak
selama jangka jangka waktu pertanggungan, maka harus diperhatikan juga faktor
besar-kecilnya kenaikkan harga material, tenaga kerja dll. yang akan
diperguna-kan selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2.
Estimate Contract Price.
Dalam hal
Tertanggung menentukan Perkiraan Harga Pertanggungan sesuai dengan Perkiraan
Harga Kontrak.
Premi dihitung
berdasarkan Jumlah perkiraan harga kontrak tersebut dan premi sebenarnya akan
diperhitungkan kembali pada saat pertanggungan berakhir, berda-sarkan Harga
Kontrak sesungguhnya. (Adjustment Premium)
Jadi Tertanggung
harus memberitahukan Harga Sebenarnya dari Kontrak tersebut pada akhir
pertanggungan.
3.
Estimate Maximum Loss.
Apabila
Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Nilai Pertanggungan sama dengan Jumlah
Perkiraan Maksimum Kerugian yang mungkin akan dideritanya (First Loss basis).
Hal ini harus
diperhatikan :
a.
Persyaratan kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai
pentahapan pengalihan, penyerahan atas pekerjaan yang telah selesai kepada si
Pemilik (Owner).
b.
Lokasi dan formasi dari pekerjaan tersebut.
c.
Besar kecilnya konsentrasi Harga dalam satu lokasi.
4.
Less than Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah
Pertanggungan lebih kecil atau rendah dari Estimate Maximum Loss yang
mungkin akan terjadi.
B.
CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat
atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke
waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertang-gungan inipun berubah-ubah
juga.
Harga
pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di
gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
C.
CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya
dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek
pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga
pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga
pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan
berada di lokasi proyek tersebut.
D.
OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY
(O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai
pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First
Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya
mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas
barang-barang miliknya tersebut.
E.
PROFESSIONAL FEES.
Penentuan
besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan
berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok
atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
misal : Professional Fees = 5% dari Nilai kontrak atau
Professional Fees = Rp.
200.000.000,--
F.
DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga
Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga
Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang
ditentu-kan tersendiri.
Umumnya maksimum
sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan proyek Pokok.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan :
a.
Proyek tersebut besar atau kecil ?
b.
Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota,
dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya
yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
c.
Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan
tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
d.
Pekerjaan itu sendiri.
G.
THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit
liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak
pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.
Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan
timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik
berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka
badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh
“Tertanggung”.
Penentuan Harga
Pertanggungan ini ditetapkan sebagai berikut :
Bodily
Injury = Rp.
…………………. any one person.
Rp. ………………….. any one accident/occurance.
Property Damage = Rp.
………………….. any one accident/occurance.
C.S.L. = Rp.
………….. any one accident
Rp. ………… any one Aggregate (during the period of
Insurance)
Keterangan:
-. Any one
person adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan
yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
-. Any one
accident adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan
yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
-. Any one
occurance adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit
pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
-. Combined
Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury
& Property Damage) dengan satu limit.
-. Any
one Aggregate (during the period of Insurance)
adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar
limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.