Yang dimaksud
dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Untuk hokum
privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi
oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka
yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan
hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian
dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum
privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan
praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit
kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan
hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu
beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1)
Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat
bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2)
Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan.
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131
.I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
- Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
- Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
- Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami
keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui
politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di
Indonesia.
Pedoman politik
bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal
131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu
pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
- Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu
ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
- UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sejarah-hukum-perdata-indonesiaaspek-hukum-dlm-ekono
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sejarah-hukum-perdata-indonesiaaspek-hukum-dlm-ekono
Tags
Hukum Perdata
I certainly thank you for writing this article well, hopefully it will become a reference in journals or other scientific writings and can help many people. thanks.
ReplyDeleteDalam artian yang luas, apa yang meliputi konsep hukum perdata, dan mengapa sering disebut sebagai lawan dari hukum pidana? Regard Telkom University
ReplyDeleteDisamping hokum privat materiil
ReplyDeleteTelkom University