Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan
adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang
masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti
rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh
pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak
tertanggung.
Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
- Resiko yang dijamin
- Resiko yang tidak dijamin
- Barang yang dijamin
- Barang yang tidak dijamin
- Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang harus diperhatikan ?
- Deductible / Resiko Sendiri / OR
- Pembayaran Premi
- Evidence
TAHAPAN KLAIM
Ada tiga tahapan dalam klaim, yaitu: notification, investigation, dan submission.
Notification
Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada perusahaan asuransi secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi.
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
Submission
- Tertanggung mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diminta oleh penanggung
- Penanggung melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
dasar dari pengertian ini apa ya?
ReplyDeleteApa ada tertulis di undang-undangnya?
dasar dari pengertian ini apa ya?
ReplyDeleteApa ada tertulis di undang-undangnya?
Perjanjian asuransi sebenarnya adalah perjanjian 'bebas' antara tertanggung dan penanggung, di mana dengan pembayaran premium, perusahaan asuransi mengambil alih risiko dari penanggung. Dengan demikian tidak ada undang-undangnya.
Delete