Pengertian dan Tahapan Klaim

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
  • Resiko yang dijamin
  • Resiko yang tidak dijamin
  • Barang yang dijamin
  • Barang yang tidak dijamin
  • Kondisi-kondisi lainnya

Apalagi yang harus diperhatikan ?
  • Deductible / Resiko Sendiri / OR
  • Pembayaran Premi
  • Evidence
 
TAHAPAN KLAIM
Ada tiga tahapan dalam klaim, yaitu: notification, investigation, dan submission.

Notification

  • Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
  • Melaporkan kepada perusahaan asuransi secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)

Investigation

  • Fact-finding Survey di lokasi.
  • Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
  • Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)

Submission

  • Tertanggung mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diminta oleh penanggung
  • Penanggung melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.

3 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. dasar dari pengertian ini apa ya?
    Apa ada tertulis di undang-undangnya?

    ReplyDelete
  2. dasar dari pengertian ini apa ya?
    Apa ada tertulis di undang-undangnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perjanjian asuransi sebenarnya adalah perjanjian 'bebas' antara tertanggung dan penanggung, di mana dengan pembayaran premium, perusahaan asuransi mengambil alih risiko dari penanggung. Dengan demikian tidak ada undang-undangnya.

      Delete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال