Jangka waktu
pertanggungan adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan
Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai berikut:
Construction Period.
adalah jangka
waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan
berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.
Maintenance Period.
adalah masa
pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan
sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah
diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu
terjadi.
Trimakasih atas pengetahuan nya
ReplyDelete,
,Mimd