Prosedur klaim dari Asuransi Kecelakaan Diri


Di bawah ini adalah Prosedur klaim dari Asuransi Kecelakaan Diri.

A.   KEWAJIBAN TERTANGGUNG.
      Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka :
1.   Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
2.  Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.
  1. Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
3.1.   melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.
3.2.   meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit, dan
3.3.   memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.



B.  DOKUMEN-DOKUMEN PENDUKUNG.
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
1.      Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2.      Surat keterangan para saksi berikut bukti-bukti pendukung.
3.      Polis asli atau fotocopy
4.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5.      Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
6.      Dalam hal Tertanggung meninggal dunia,
    1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
    2. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah setempat.
C.  HILANGNYA HAK ATAS GANTI-RUGI.
1.      Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang, apabila Tertanggung :
1.1.   tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan,
1.2.   tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Pertanggungan ini
1.3.   tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi
2.      Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui Penang-gung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung mem-beritahukan secara tertulis mengenai harga ganti rugi yang telah disetujuinya, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.
3.      Tertanggung tidak berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila dengan sengaja :
1.1.   mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi.
1.2.   memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
1.3.   mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
D.  PEMBAYARAN   KLAIM.
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.




Sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال