Di bawah ini adalah Prosedur klaim dari Asuransi Kecelakaan Diri.
A. KEWAJIBAN TERTANGGUNG.
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka :
1. Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh
pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya
dari dokter.
2. Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan
kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya
kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan
dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan
tertulis kepada Penanggung.
- Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
3.1.
melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal
dunia.
3.2.
meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari
Dokter atau Rumah Sakit, dan
3.3.
memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan
jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas
tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
B. DOKUMEN-DOKUMEN PENDUKUNG.
Jika terjadi kecelakaan yang
mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan
dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
1.
Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang
terjadi.
2.
Surat keterangan para saksi berikut bukti-bukti pendukung.
3.
Polis asli atau fotocopy
4.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5.
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan
atau pengobatan.
6.
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia,
- Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah setempat.
C. HILANGNYA HAK ATAS GANTI-RUGI.
1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang,
apabila Tertanggung :
1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak
terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan,
1.2.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Pertanggungan ini
1.3.
tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum
dalam waktu 6 bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa
Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi
2.
Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui
Penang-gung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
mem-beritahukan secara tertulis mengenai harga ganti rugi yang telah
disetujuinya, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian
melalui upaya hukum.
3.
Tertanggung tidak berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila
dengan sengaja :
1.1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan
Polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi.
1.2.
memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
1.3.
mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
D. PEMBAYARAN KLAIM.
Penanggung wajib menyelesaikan
pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim
yang harus dibayar.
Sumber: e-igtc.dai.or.id