RISIKO YANG DIJAMIN
- Kehilangan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap property / pengrusakan (House Breaking)
- Kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya.
- Apabila polis yang digunakan “Burglary and House Breaking Insurance” maka menja-min pula: Kerugian / Kerusakan atas bangunan sebagai akibat tindakan si pencuri ketika memasuki atau keluar dari Bangunan dimana Objek Pertanggungan disimpan.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
- Kehilangan atau kerusakan atas Objek pertanggungan ketika sedang disewakan.
- Kerusakan atas pecahnya Kaca
- Kehilangan atau kerusakan sebagai akibat perbuatan Tertanggung.
- Kehilangan atau kerusakan yang terjadi ketika bangunan tidak berpenghuni dalam waktu 7 hari berturut-turut.
- Consequential Loss sebagai akibat adanya pencurian tersebut.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh perluasannya.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara, penggulingan pemerintahan dll.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan / atau nuclear.
OBJEK PERTANGGUNGAN YANG DIKECUALIKAN
- Tidak seluruh barang-barang dapat dijadikan objek pertanggungan didalam Asuransi Kebong-karan (Burglary Insurance), yaitu :
- “Uang”, denah-denah, planning document, surat-surat berharga dll. sejenisnya
- Logam mulia, emas, perak, platinum baik berupa batangan maupun perhiasan.
- Batu permata, akik, Berlian dll. baik yang lepas maupun yang terpasang.
- Lukisan-lukisan, Barang-barang antik
- Lukisan, Barang antik dapat dijadikan objek pertanggungan, asalkan diperinci mengenai Unit, Jenis, Ukuran, Type dan harga pertanggungannya masing-masing, misal :
-. 1u/ Lukisan “Barong” karya Abdullah ukuran 1m x 1,2 m : Rp. 25.000.000,-
-. 1u/ Guci Gajah, dibuat zaman Dynasti MING, tinggi 50 cm,Rp. 75.000.000,-
- Sepeda motor berikut perlengkapannya.
- Hewan atau ternak piaraan