Risiko yang dijamin dan dikecualikan dalam Asuransi Kebongkaran


RISIKO YANG DIJAMIN
  • Kehilangan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap property / pengrusakan (House Breaking)
  • Kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya.
  • Apabila polis yang digunakan “Burglary and House Breaking Insurance” maka menja-min pula: Kerugian / Kerusakan atas bangunan sebagai akibat tindakan si pencuri ketika memasuki atau keluar dari Bangunan dimana Objek Pertanggungan disimpan.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

  • Kehilangan atau kerusakan atas Objek pertanggungan ketika sedang disewakan.
  • Kerusakan atas pecahnya Kaca
  • Kehilangan atau kerusakan sebagai akibat perbuatan Tertanggung.
  • Kehilangan atau kerusakan yang terjadi ketika bangunan tidak berpenghuni dalam waktu 7 hari berturut-turut.
  • Consequential Loss sebagai akibat adanya pencurian tersebut.
  • Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh perluasannya.
  • Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara, penggulingan pemerintahan dll.
  • Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan / atau nuclear.

OBJEK PERTANGGUNGAN YANG DIKECUALIKAN
  • Tidak seluruh barang-barang dapat dijadikan objek pertanggungan didalam Asuransi Kebong-karan (Burglary Insurance), yaitu :
  • “Uang”, denah-denah, planning document, surat-surat berharga dll. sejenisnya
  • Logam mulia, emas, perak, platinum baik berupa batangan maupun perhiasan.
  • Batu permata, akik, Berlian dll. baik yang lepas maupun yang terpasang.
  • Lukisan-lukisan, Barang-barang antik
  • Lukisan, Barang antik dapat dijadikan objek pertanggungan, asalkan diperinci mengenai Unit, Jenis, Ukuran, Type dan harga pertanggungannya masing-masing, misal :
-. 1u/ Lukisan “Barong” karya Abdullah ukuran 1m x 1,2 m : Rp. 25.000.000,-
-. 1u/ Guci Gajah, dibuat zaman Dynasti MING, tinggi 50 cm,Rp. 75.000.000,-

  • Sepeda motor berikut perlengkapannya.
  • Hewan atau ternak piaraan


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال