Risiko yang dikecualikan dalam asuransi kebakaran




Didalam polis hanya tercantum risiko-risiko yang dikecualikan, namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari 2(dua) bagian, yaitu:

-  Risiko-risiko yang dikecualikan.
-  Harta Benda dan Kepentingan yang dikecualikan.

RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN.

Didalam polis dinyatakan bahwa segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang dikecualikan, adalah :

Risiko Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran atau peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh polis.

Risiko Perang
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv

v
vi
vii

viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv

Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus kepada pemberontakan umum.
Pemberontakan militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan kekuasaan.
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”
xv
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
xvi
Akibat langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal tersebut diatas.

Apabila ada tuntutan ganti-rugi yang diajukan oleh pihak Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena dianggap disebabkan oleh risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko lain yang dijamin oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik (Onus proof Clause)

Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.


Risiko-risiko dalam bagian ini dapat dikelompokkan menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
Kerusuhan, Pemogokan, akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa bumi, Letusan gunung berapi,
Banjir, Genangan air, Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya pembersihan.
Gangguan usaha akibat kebakaran.
Pencurian/kehilangan pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
Apabila risiko-risiko tersebut diatas ingin ikut dijamin, maka dapat dilakukan dengan jalan melekatkan endorsement perluasan jaminan dan dengan adanya tambahan premi.

Risiko Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran Radio Aktif.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال