Didalam polis hanya tercantum risiko-risiko yang dikecualikan,
namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari 2(dua) bagian,
yaitu:
- Risiko-risiko
yang dikecualikan.
- Harta Benda dan
Kepentingan yang dikecualikan.
RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN.
Didalam polis dinyatakan bahwa segala kerusakan dan/atau
kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang dikecualikan, adalah :
Risiko Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran atau
peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang langsung
ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh polis.
Risiko Perang
Segala kerusakan
dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv
v
vi
vii
viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv
|
Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang
(baik dengan pernyataan perang maupun tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan
bagian atau menjurus kepada pemberontakan umum.
Pemberontakan militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan
kekuasaan.
Perbuatan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang
diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang sah
“de jure” atau “de facto”
|
xv
|
Perbuatan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan
kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
|
xvi
|
Akibat langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal
tersebut diatas.
|
Apabila ada tuntutan ganti-rugi yang diajukan oleh pihak
Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena dianggap disebabkan oleh
risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa
kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko lain yang dijamin
oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik
(Onus proof Clause)
Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan
lain-lain.
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun
tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Risiko-risiko dalam bagian ini dapat dikelompokkan
menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
|
Kerusuhan, Pemogokan,
akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa bumi, Letusan
gunung berapi,
Banjir, Genangan air,
Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya
pembersihan.
Gangguan usaha akibat
kebakaran.
Pencurian/kehilangan
pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
|
Apabila risiko-risiko tersebut diatas ingin ikut dijamin,
maka dapat dilakukan dengan jalan melekatkan endorsement perluasan jaminan dan
dengan adanya tambahan premi.
Risiko Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh
adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran Radio Aktif.