Dalam suatu Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung risiko, secara umum pembagian tugas, wewenang dan tanggung-jawab para fungsionarisnya dalam struktur Organisasi, dengan pembagian pokok sebagai berikut :
A. bagian Pemasaran atau Marketing
B. bagian Tehnik atau Underwriting
C. bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
A.
BAGIAN PEMASARAN (MARKETING):
Sistem pemasaran
dalam asuransi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
a. Langsung dengan
Tertanggung (Direct to Insured)
b. Melalui Agen atau
Pialang Asuransi (Agent or Broker)
c. PEMASARAN LANGSUNG dengan CALON TERTANGGUNG.
Dalam hal ini
Penangung berhubungan langsung dengan calon Tertanggung, tanpa melalui
perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).
Dalam hal ini pihak
Tertanggung wajib mengisi dengan sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material
Facts) pada formulir Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.
-. SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI
(S.P.P.A.)
adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh
Asuradur untuk digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu
penutupan asuransi.
Dalam dokumen ini calon Tertanggung
diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya merupakan
fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek pertanggungan yang
diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu
SPPA da[pat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure”
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan
dengan tegas bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari POLIS.
-.
5(lima) Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A.,
adalah :
- Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
- Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
- Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.
- Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
- Pengalaman kerugian dimasa lalu : Kapan, penyebab kerugian, besarnya kerugian, tindakan pencegahan (preventive action) yang sudah dilakukan setelah kerugian terjadi dll
à PEMASARAN MELALUI
AGEN ATAU PIALANG ASURANSI (BROKER).
1.
A G E N :
adalah
pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan
dengan pihak ketiga.
-. Lahirnya Agen : tersebut sejak
tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang
penerima kuasa), dengan unsur-unsur:
- Adanya suatu Perjanjian
- Adanya pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
- Adanya penyelenggarakan sesuatu urusan.
-. Berakhirnya suatu perjanjian
ke-agen-an :
- Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
- Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru kuasa dari pemberi kuasa.
- Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
- Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi kuasa tidak berlaku lagi.
Hak dan Kewajiban seorang Agen :
-. Hak-hak seorang Agen :
- Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat melaksanakan tugasnya dari principal.
- Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
- Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.
-. Kewajiban seorang Agen
a.
Memenuhi segala instruksi principal.
b.
Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
c.
Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
d.
Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
e.
Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.
-. Agen dikelompokkan dalam
2(dua) jenis, yaitu :
1.
Agen Umum
2.
Agen Asuransi
1. Definisi
Agen Umum :
adalah pihak yang
melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan
pihak ketiga.
Dengan demikian Agen
Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk mewakili dan
melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.
2. Definisi Agen Asuransi (menurut Ps. 1
ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah
seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan
jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.
-. Perbedaan antara Agen Umum dan Agen
Asuransi :
AGEN UMUM
|
AGEN ASURANSI |
-. Pemegang kuasa dari principalnya untuk melakukan aktivitas secara umum
(tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan
pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
|
-. Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu
perusahaan Asuransi.
Jadi khusus untuk
asuransi saja.
|
-. Ketentuan-ketentuan Agen
Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
- Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
- Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung
-. Berkaitan dengan pengisian
Surat Permohonan Penutupan Asuransi
- Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
- Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
- Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
- Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.
2.
PIALANG ASURANSI (BROKER).
-. Definisi PIALANG ASURANSI (BROKER) à Ps. 1 UU No. 2 thn
1992
adalah Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepen-tingan Tertanggung.
-. Perbedaan antara AGEN ASURANSI
dengan PIALANG ASURANSI :
AGEN ASURANSI |
PIALANG
ASURANSI
|
1.
Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.
2.
Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa
pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari
Menteri.
|
Dalam usaha
Pialang Asuransi yang memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan Tertanggung.
Ruang lingkup
Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili
Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
|
3.
Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak
sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.
4.
Segala tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung
|
Dalam pembinaan
& pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu
Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi
yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.
Dilarang
menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak
mempunyai izin Usaha dari Menteri.
|
B. Bagian Teknik atau Underwriter
Underwriter adalah
fungsionaris bagian Tehnik/Underwriting, yang mempunyai tugas pokok untuk a. menganalisa risiko yang ditawarkan.
b. menetapkan Terms
& Conditions serta
c. menetapkan besarnya
premi yang mencerminkan tingkat risiko yang akan ditanggungnya
Dalam melakukan
aktivitas akseptasi risiko, Underwriter melakukannya dengan prosedure akseptasi
sebagai berikut :
1. Mengumpulkan semua data-data/informasi yang berhubungan dengan risiko yang
ditawarkan, yaitu Fakta-fakta penting (Material Facts) yang harus diberitahukan
oleh calon Tertanggung, baik dengan cara mengisi SPPA, lisan maupun dengan
cara-cara yang lain.
2. Underwriter sebagai figur perorangan yang mewakili Asuransi sebagai figur
Perusahaan Asuransi, menyusun fakta-fakta penting (Material Facts) tersebut
dengan urutan :
a. Faktor-faktor yang memberikan gambaran umum tingkatan akseptasi dan
kelompok risiko-risiko yang dapat diaksep.
b. Faktor identifikasi yang tidak dapat dirubah dan halmana tidak dimungkinkan
asuradur untuk melakukan akseptasi.
c. Faktor-faktor yang dapat dirubah dan asuradur hanya dapat melakukan
akseptasi apabila faktor-faktor tersebut telah dirubah/diperbaiki.
d. Faktor yang membuat risiko lebih besar tetapi dapat diaksep dengan premi
yang lebih tinggi.
3. Asuradur tidak perlu meminta informasi tambahan lebih jauh, apabila sudah
diketahui faktor yang tidak bisa dirubah dan faktor mana tidak memungkinkan
asuradur untuk melakukan akseptasi risiko tersebut.
4. Bila semua aspek telah dianalisa, Asuradur dapat memutuskan akseptasi
dengan menetapkan kondisi-kondisi yang dikehendaki atau menolak risiko yang ditawarkan.
Dari penjelasan
tersebut diatas, dapat diketahui secara jelas bahwa Asuradur atau Perusahaan
Asuransi atau Penanggung, melalui fungsionarisnya yang disebut Underwriter,
melakukan aktivitas akseptasi risiko.
Sumber: Website E-Learning IGTC