Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, asosiasi meminta agar penerapan IFRS ditunda karena hingga saat ini sejumlah perusahaan asuransi masih mengalami kesulitan teknis dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar pelaporan keuangan internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS).
“Petunjuk teknis yang diberikan regulator kurang memadai. Sampai Selasa kemarin kami masih mengundang anggota asosiasi untuk melakukan training dan workshop tata cara penyusunan laporan keuangan,” kata Julian di Jakarta, Jumat (16/11).
Julian menyebutkan kesulitan teknis yang banyak dihadapi di antaranya terkait penghitungan tata cara menghitung modal minimum berbasis risiko.
Masalah teknis ini, menurut Julian, tidak dapat diabaikan, sebab dapat mempengaruhi kualitas laporan. Ketika sebuah aturan masih diinterpretasikan secara berbeda oleh setiap perusahaan asuransi, maka hasil laporan tidak dapat menjadi bahan kajian.
“Karena tidak dapat diperbandingkan secara apple to apple,” katanya.
Melihat perkembangan ini, asosiasi tersebut meminta regulator menunda kewajiban penyajian laporan keuangan sesuai IFRS oleh Bapepam-LK ditetapkan mulai disimulasikan pada kuartal III/2012.
Julian mengatakan AAUI masih akan terus berkoordinasi dengan Dewan Akuntansi Nasional untuk membahas lebih jauh usulan penundaan penerapan aturan baru laporan keuangan itu, sekaligus mengupayakan pelatihan dan pendampingan kepada perusahaan asuransi untuk menerapkan IFRS. (if)
Sumber: Bisnis Indonesia