Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia
(PSKI), pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Judul Polis
(Heading)
b.
Pembukaan
(Preambule & Operative Clause)
c.
Ikhtisar
Pertanggungan (Schedule)
d.
Luas Jaminan
(Risk Covered)
e.
Pengecualian
(Exclusion)
f.
Syarat-syarat
Polis. (Terms & Conditions)
JUDUL POLIS (HEADING).
Adalah identitas dari polis yang
diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukan jenis jaminan yang diberikan oleh
polis serta identitas dari Perush. Asuransi yang menerbitkan polis tersebut.
Judul polis dalam Polis Standard Kebakaran
Indonesia terdiri dari :
a.
Data-data
Penanggung, yaitu : Nama & Alamat perush. Asuransi penerbitkan polis.
b.
Jenis
polis, yaitu : Polis Standard Kebakaran Indonesia.
PEMBUKAAN (PREAMBULE & OPERATIVE CLAUSE).
Pada umumnya Preambule polis berisi
uraian tentang keterangan bahwa pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak
Tertanggung dan keterangan yang diberikan merupakan dasar dari terbentuknya
perjanjian asuransi dan berlakunya jaminan yang akan diberikan.
Sedangkan Operative Clause umumnya
berisi uraian tentang jenis-jenis risiko yang dijamin oleh polis.
Dalam PSKI dapat dikatakan bahwa bagian
pembukaannya berisi Preambule dan Operative Clause, walaupun risiko-risiko yang
dijamin disebutkan dalam bagian yang terpisah.
Pembukaan dalam PSKI secara lengkap
berbunyi sebagai berikut :
“Yang bertandatangan dibawah ini,
menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan tertulis yang
diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
polis ini - harta benda dan/atau kepentingan seba-gaimana yang diurai dibawah
ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang disebutkan dan
ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak dan/atau
dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini."
IKHTISAR PERTANGGUNGAN (SCHEDULE POLIS).
Ikhtisar pertanggungan merupakan bagian dari polis yang
berisi keterangan rinci dari perjanjian yang dibuat, antara lain mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. Keterangan Polis, berisi tentang :
–
Nomor Polis: merupakan
nomor registrasi polis yang dibuat oleh Perush. Asuransi untuk mempermudah
proses penyimpanan dan pencarian apabila diperlukan.
–
Keterangan tentang
penutupan yang dilakukan apakah penutupan baru atau perpanjangan.
b. Data Tertanggung, mencakup :
–
Nama Tertanggung, dapat
berupa perorangan atau Badan hukum.
–
Alamat Tertanggung.
c. Jangka Waktu Pertanggungan.
–
Lamanya jangka waktu
pertanggungan : umumnya untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan, namun dapat
juga untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun (pertang-gungan jangka panjang) atau
kurang dari 1 tahun (pertanggungan jangka pendek).
–
Tanggal mulai dan
berakhirnya pertanggungan : masing-masing pada jam 12.00 waktu setempat dimana
objek pertanggungan tersebut berada.
d. Keterangan tentang obyek pertanggungan, luas jaminan
& beban premi, mencakup:
–
Penerangan yang
digunakan dalam obyek pertanggungan.
–
Kelas konstruksi dari
obyek pertanggungan.
–
Jenis risiko/Okupasi
dari obyek pertanggungan.
–
Nomor kode Okupasi
–
Suku premi
–
Jaminan tambahan
–
Nomor kode jaminan
tambahan
–
Suku premi jaminan
tambahan
–
Perhitungan premi
e. Lampiran/syarat-syarat tambahan
Merupakan kolom yang digunakan untuk menguraikan
lampiran-lampiran atau syarat-syarat tambahan yang digunakan dalam polis yang
bersang-kutan.
f. Uraian tentang Obyek pertanggungan.
Merupakan bagian akhtisar polis yang menguraikan obyek
yang dipertang-gungkan baik jumlah unit, jenis, macam berikut Nilai
pertanggungan masing-masing.
Misal : Atas
bangunan Rumah tinggal berkontruksi kls I, terletak
di Jl. X No. 15, sebesar
………............... Rp. 150.000.000,--
Atas
Perabot R.T. berikut pakaian, sebesar ..
Rp. 50.000.000,--
Rp. 200.000.000,--
g. Tanda tangan & cap Perusahaan Asuransi
Merupakan bagian yang menunjukan sah-nya perjanjian yang
dibuat antara pihak Tertanggung (menanda-tangani SPPK) dan pihak Penanggung
(menanda-tangani polis).
Selanjutnya: klik LUAS JAMINAN