Struktur Polis Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI)



Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI), pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi : 
a.     Judul Polis (Heading)
b.     Pembukaan (Preambule & Operative Clause)
c.      Ikhtisar Pertanggungan (Schedule)
d.     Luas Jaminan (Risk Covered)
e.     Pengecualian (Exclusion)
f.       Syarat-syarat Polis. (Terms & Conditions)

JUDUL POLIS (HEADING).
Adalah identitas dari polis yang diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukan jenis jaminan yang diberikan oleh polis serta identitas dari Perush. Asuransi yang menerbitkan polis tersebut.

Judul polis dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia terdiri dari :
a.    Data-data Penanggung, yaitu : Nama & Alamat perush. Asuransi penerbitkan polis.
b.    Jenis polis, yaitu : Polis Standard Kebakaran Indonesia.

PEMBUKAAN (PREAMBULE & OPERATIVE CLAUSE).
Pada umumnya Preambule polis berisi uraian tentang keterangan bahwa pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tertanggung dan keterangan yang diberikan merupakan dasar dari terbentuknya perjanjian asuransi dan berlakunya jaminan yang akan diberikan.
Sedangkan Operative Clause umumnya berisi uraian tentang jenis-jenis risiko yang dijamin oleh polis.

Dalam PSKI dapat dikatakan bahwa bagian pembukaannya berisi Preambule dan Operative Clause, walaupun risiko-risiko yang dijamin disebutkan dalam bagian yang terpisah.
Pembukaan dalam PSKI secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Yang bertandatangan dibawah ini, menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini - harta benda dan/atau kepentingan seba-gaimana yang diurai dibawah ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang disebutkan dan ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak dan/atau dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini." 

IKHTISAR PERTANGGUNGAN (SCHEDULE POLIS).
Ikhtisar pertanggungan merupakan bagian dari polis yang berisi keterangan rinci dari perjanjian yang dibuat, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.     Keterangan Polis, berisi tentang :
     Nomor Polis: merupakan nomor registrasi polis yang dibuat oleh Perush. Asuransi untuk mempermudah proses penyimpanan dan pencarian apabila diperlukan.
     Keterangan tentang penutupan yang dilakukan apakah penutupan baru atau perpanjangan.
b.     Data Tertanggung, mencakup :
     Nama Tertanggung, dapat berupa perorangan atau Badan hukum.
     Alamat Tertanggung.
c.      Jangka Waktu Pertanggungan.
     Lamanya jangka waktu pertanggungan : umumnya untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan, namun dapat juga untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun (pertang-gungan jangka panjang) atau kurang dari 1 tahun (pertanggungan jangka pendek).
     Tanggal mulai dan berakhirnya pertanggungan : masing-masing pada jam 12.00 waktu setempat dimana objek pertanggungan tersebut berada.
d.     Keterangan tentang obyek pertanggungan, luas jaminan & beban premi, mencakup:
     Penerangan yang digunakan dalam obyek pertanggungan.
     Kelas konstruksi dari obyek pertanggungan.
     Jenis risiko/Okupasi dari obyek pertanggungan.
     Nomor kode Okupasi
     Suku premi
     Jaminan tambahan
     Nomor kode jaminan tambahan
     Suku premi jaminan tambahan
     Perhitungan premi

e.     Lampiran/syarat-syarat tambahan
Merupakan kolom yang digunakan untuk menguraikan lampiran-lampiran atau syarat-syarat tambahan yang digunakan dalam polis yang bersang-kutan.
f.       Uraian tentang Obyek pertanggungan.
Merupakan bagian akhtisar polis yang menguraikan obyek yang dipertang-gungkan baik jumlah unit, jenis, macam berikut Nilai pertanggungan masing-masing.
Misal : Atas bangunan Rumah tinggal berkontruksi kls I, terletak
                    di Jl. X No. 15, sebesar ………............... Rp.  150.000.000,--
           Atas Perabot R.T. berikut pakaian, sebesar  .. Rp.    50.000.000,--
                                                                                     Rp.  200.000.000,--
g.     Tanda tangan & cap Perusahaan Asuransi
Merupakan bagian yang menunjukan sah-nya perjanjian yang dibuat antara pihak Tertanggung (menanda-tangani SPPK) dan pihak Penanggung (menanda-tangani polis).

Selanjutnya: klik LUAS JAMINAN

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال