Surety Bond bukan asuransi!
Banyak orang menyebut Surety Bond sebagai asuransi karena dimiliki
oleh perusahaan asuransi. Dalam beberapa aspek, Surety Bond sangat berbeda
dengan asuransi. Perbedaannya antara lain:
Surety
Bond
|
Asuransi
|
Merupakan jaminan tambahan atau jaminan pelengkap
|
Merupakan jaminan tunggal dan berdiri sendiri
|
Melibatkan tiga pihak:
- surety (perusahaan asuransi)
- principal (kontraktor)
- obligee (pemberi kontrak
|
Melibatkan dua pihak:
- Penanggung (Perusahaan asuransi)
- Tertanggung (nasabah)
|
Setelah surety bond diterbitkan, tidak bisa
dibatalkan
|
Setelah polis diterbitkan, masing-masing pihak
bisa membatalkan
|
Surety berpegang pada prinsip: select your risk
and client
|
Surety berpegang pada prinsip: the law of big
number
|
Klaim tidak dapat ditolak dan harus dibayar oleh
surety sekalipun principal belum bayar biaya jasa
|
Klaim dapat ditolak bila tertanggung belum bayar
premi
|
Biaya jasa adalah biaya pelayanan karena risiko
tetap berada para principal dengan adanya “persetujuan ganti rugi
|
Premi adalah biaya yang harus dibayar oleh
tertanggung atas pengalihan risiko
|
Klaim ditalangi oleh surety dan selanjutnya
sepenuhnya akan menjadi beban principal
|
Klaim dibayarkan sepenuhnya oleh penanggung
|
Diharapkan dengan melihat tabel perbandingan tersebut kita semakin
jelas dapat melihat perbedaan-perbedaan antara surety bond dan asuransi.
Salam,
Afrianto Budi
Tags
Surety Bond
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete