Surety Bond dan Jenisnya

Sejarah Penggunaan Surety Bond Di Indonesia

Untuk pertama kalinya, Surety Bond  diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja pada tahun 1985 melalui SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 5 Maret 1985. Selang beberapa tahun kemudian, melalui SK MENKEU No. 761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi diperkenankan menerbitkan Surety Bond. Hingga saat ini sebanyak 37 perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond melalui lampiran Nota Dinas No. ND-530/BL.113/2010 per bulan April 2010.

Pemerintah memiliki tujuan tertentu dalam penerbitan Surety Bond ini. Setidaknya ada tiga tujuan pemerintah, yaitu:
  1. Membantu para Kontraktor yang memiliki modal yang relatif kecil,
  2. Memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk memperluas bidang usaha atau jenis resiko yang dapat dijamin, dan
  3. Memberikan kesempatan pada kontraktor dapat memilih yang dipakainya apakah Bank Garansi atau Surety Bond.
Surety bond ini menjadi sangat penting karena kontraktor tidak bisa menjamin dirinya sendiri. Ia butuh perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan menanggung kewajiban kontraktor apabila kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kewajiban ini berkaitan dengan masalah finansial.

Ada tiga jenis Surety Bond, yaitu construction contract bond, supply bond, dan financial garansi. Masing-masing memiliki macamnya sendiri.

Construction Contract Bond terdiri dari:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond

Supply Bond terdiri dari:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond

Financial Garansi terdiri dari:
- Installment Sales Bond
- Payment Bond

Definisi Surety Bond

Pada dasarnya, Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan) antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan pihak ke III (obligee) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan  perjanjian (perjanjian  pokok) yang dibuat antara principal dan obligee.

Dari situ muncul tiga pihak dalam Surety Bond, yaitu OBLIGEE, PRINCIPAL, dan SURETY. Ketiganya dijelaskan dengan diagram di bawah ini:

Principal: Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang meminta jaminan
- Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam Supply Bond, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
- Dalam Customs Bond, Principal adalah yang wajib membayar bea  dan cukai

Obligee: Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety: Perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Dirangkum oleh Afrianto Budi

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال