Apa itu fraud?

Fraud adalah tindakan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung atau pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dari pihak asuransi yang bukan menjadi haknya.

Beberapa tipe fraud antara lain:
1. Mengklaim properti yang tidak ada sebagai yang ada
2. Mengklaim kerusakan yang diciptakan sendiri
3. Memasukkan barang yang tidak rusak sebagai yang rusak
4. Memalsukan dokumen seperti nota, kwitansi, dll
5. Memalsukan tanda tangan
6. Dll

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال