Broker dalam asuransi adalah pihak yang mewakili tertanggung atau calon tertanggung untuk memilihkan asuransi yang memberikan proteksi yang terbaik. Tetapi apakah pembaca Akademasuransi.org tidak heran, kenapa broker sebagai wakil tertanggung kok dibayar oleh perusahaan asuransi? Apakah tidak ada risiko conflic of interest di sini?
Di pasar asuransi yang sudah maju, Broker memang dibayar oleh tertanggung maupun calon tertanggung. Komisi yang diberikan bukan berasal dari prosentase premi yang dibayarkan. Komisi yang diterima oleh broker adalah biaya jasa atau service charge. Dengan demikian risiko conflics of interest dapat terhindarkan.
Di pasar asuransi yang sudah maju, Broker memang dibayar oleh tertanggung maupun calon tertanggung. Komisi yang diberikan bukan berasal dari prosentase premi yang dibayarkan. Komisi yang diterima oleh broker adalah biaya jasa atau service charge. Dengan demikian risiko conflics of interest dapat terhindarkan.
Tags
Broker
ternyata seperti itu ya, thanks infonya ya
ReplyDelete