Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan. Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Perusahaan Asuransi Kerugian, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam negeri;
- untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri.
- Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri.
- Dukungan reasuransi otomatis tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri -sendiri maupun bersama-sama.
- Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis.
REASURANSI DAN KOASURANSI
Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan menggunakandua cara, yaitu:
ReasuransiAdalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransiKoasuransiAdalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi
FUNGSI REASURANSI
Meningkatkan kapasitas akseptasi, dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuan
Alat penyebaran risiko, penyebaran asuransi pada prinsipnyatidak menghendaki terkonsentrasi pada suatujenis risikoatau asuransi. Dengan reasuransi konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan
Meningkatkan stabilitas usaha, apabila terjadi klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan jelas akan sangat mempengaruhi stabilitas usaha dan kemungkinan menyebabkankerugian usaha
Meningkatkan kepercayaan, pada prinsipnya reasuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan reasuransi
Metode dan Tipe REASURANSI
1. Metode TREATY
a Proporsional
- QUOTA SHARE
- SURPLUS SHARE / EXCESS OF LINE
b Non Proporsional
- EXCESS OF LOSS (Working or Catastrophical)
- STOP LOSS RATIO
- AGREGATE EXCESS OF LOSS
2. Metode FACULTATIVE
3. Metode FACULTATIVE OBLIGATORY
Metode REASURANSI
Metode TREATY
perusahaan asuransi wajib mereasuransikan setiap penutupan yang nilai dan lingkup penutupannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) dan penanggungulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut .
Metode FACULTATIVE
perusahaan asuransi dapat menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) namun penanggung ulang dimaksud tidak wajib menerima penempatan reasuransi tersebut.
Metode FACULTATIVE OBLIGATORY
perusahaan asuransi berhak menawarkan/tidak menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) tertentu, dimana penanggungulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut jika ditawarkan.
Type PROPORSIONAL
Proporsional, asurader membagi baik premi maupun kerugian secara proporsional dengan reasurader.
quota share reinsurance,
suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company (dalam prosentase)
surplus share reinsurance,
suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri
Type Non-PROPORSIONAL
Nonproporsional, reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas pada jumlah kaim yang ada.
1. Excess of loss, adalah suatu perjanjian dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Excess of loss ini dapat dibedakan dalam dua bentuk :
- excess of loss working cover , yaitu perjanjian yang memberikan proteksiatas terjadinya kerugianyang bersifat rutin
- excess of loss catastrophe cover, yaitu perjanjian yang memberikan proteksi atas terjadinyakerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah
2. Excess of loss ratio, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi prosentase tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila kerugian tersebut rasionya masih dibawah prosentase yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian
3. Agregateloss, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi nilai tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila total kerugian tersebut nilainya masih dibawah nilai yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian
Tags
reasuransi