Secara sederhana, contra preferentum berarti bahwa jika terjadi kontrak atau perjanjian yang multitafsir, maka kontrak atau perjanjian tersebut harus diinterpretasikan dan ditafsirkan untuk kepentingan pihak yang lemah.
Pihak yang lemah dalam dunia asuransi adalah tertanggung, karena polis diterbitkan oleh penanggung.
Pihak yang lemah dalam dunia asuransi adalah tertanggung, karena polis diterbitkan oleh penanggung.
Tags
Istilah