Adanya ketidak
pastian terhadap kerugian-kerugian yang mungkin akan terjadi (uncertainty of loss) merupakan faktor
utama seseorang atau suatu perusahaan menutup asuransi kepada perusahaan
asuransi atau Penanggung. Dengan menutup asuransi, seseorang akan memperoleh
kepastian akan adanya ganti rugi dari suatu perusahaan asuransi apabila
menghadapi musibah yang akan terjadi, misalnya kebakaran, cacat tetap,
meninggal dunia, dan sebagainya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa asuransi
merupakan suatu cara atau alat untuk mengalihkan risiko (transfer of Risk).
Namun demikian, pengalihan risiko dari Tertanggung
mengakibatkan perusahaan asuransi juga diliputi ketidak
pastian menghadapi kerugian-kerugian yang mungkin terjadi atas pertanggungan
yang telah diterima sebelumnya. Obyek pertanggungan yang mempunyai tingkat dan
nilai risiko yang tinggi seperti pesawat terbang, pabrik tekstil, satelit,
pabrik semen, dan sebagainya, kemungkinan tidak
dapat ditanggulangi oleh perusahaan asuransi itu sendiri, apabila obyek
tersebut mengalami accident atau kecelakaan.
Begitu pula untuk obyek pertanggungan yang sangat kecil
misalnya rumah tinggal, namun mempunyai jumlah kumulatif pertanggungan yang
sangat besar, akan cukup membahayakan perusahaan asuransi apabila terjadi
kerugian yang bersifat katastropik, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi,
banjir, dan sebagainya. Untuk memperoleh kepastian atas pertanggungan yang
telah ditutup, perusahaan asuransi juga harus menyebarkan risiko yang melampaui
batas kemampuannya sendiri, kepada penanggung-penanggung lainnya. Dengan adanya penyebaran risiko (spreading of Risk) suatu perusahaan
asuransi hanya akan menanggung kerugian yang mungkin timbul sesuai dengan
kemampuan sendiri, dan selebihnya dialihkan kepada penanggung-penanggung
lainnya.
Terdapat dua cara penyebaran risiko yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi, yaitu cara ko-asuransi dan reasuransi. Cara
penyebaran risiko secara ko-asuransi dilakukan apabila penutupan asuransi
dilakukan secara bersama oleh beberapa Penanggung, sedangkan reasuransi adalah
asuransi kembali yang dilakukan oleh Penanggung kepada Penanggung lainnya.
Perbedaan
antara kedua cara penyebaran risiko ini dapat dilihat dalam bagian berikut :
Definisi
dari Reasuransi dapat ditemukan dalam beberapa buku antara lain :
A.
C. Bennet dalam “Dictionary of Insurance” mengartikan resuransi sebagai berikut :
The
insuring again by an insurer of the whole or part of Risk that he has already
insured with another insurer called a reinsurer.
(Asuransi kembali
oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah diaksep kepada
Penanggung lainnya yang disebut reasuradur)
B.
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack,
dalam bukunya “Principle of Insurance”
menyebutkan sebagai berikut :
Reinsurance
is the insurance of insurance. When a company have receive from an agent a volume
of insurance on a given property, or in a given area, in excess of the amount
it wishes to retain on its books, it can reinsure the contract.
(Reasuransi adalah
asuransi dari asuransi. Jika suatu perusahaan asuransi telah menerima jumlah
asuransi atas suatu milik tertentu, atau di suatu daerah tertentu, maka ia
dapat mereasuransikan asuransi itu atas jumlah kelebihan yang telah ditahan
sendiri).
C.
G.E. Michelbacher,
dalam bukunya “Multiple Line Insurance”,
menyatakan bahwa reasuransi sebagai berikut :
The
process whereby one insurer arrange with one or more other insurer to share
Risk in Reinsurance.
(Proses dengan mana Penanggung
menetapkan atau mengatur dengan satu atau lebih Penanggung lainnya untuk ikut
serta menanggung risiko, yang disebut reasuransi).
Mesipun secara susunan kata-kata atau bunyi
kalimat-kalimat definisi reasuransi (Reinsurance) menurut masing-masing ahli
tersebut berbeda antara satu dengan lainnya, inti dari definisi-definisi
tersebut pada dasarnya sama. Inti dari definisi-definisi tersebut adalah bahwa
Penanggung (Insurer atau Direct Insurer atau Ceding Company atau Ceding
Office atau Cedant) mengalihkan
keseluruhan atau sebagian risiko yang telah diaksepnya dari satu pihak yang
disebut Tertanggung (Insured) kepada
pihak atau pihak-pihak lainnya yang disebut Penanggung Ulang (Reasuradur atau Reinsurer).
Contoh
Penanggung
(atau Direct Insurer) telah mengaksep
suatu risiko dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- yang diterimanya dari Tertanggung
(atau Insured). Dalam risiko senilai
Rp. 5.000.000.000,- tersebut Direct
Insurer hanya ingin menahan untuk tanggungannya sendiri sebagian dari
risiko itu, misalnya Rp. 500.000.000,- atau ia mungkin tidak
ingin menahan sebagian dari risiko itu, misalnya dengan alasan bahwa risiko itu
belum biasa ditutupnya. Dalam hal seperti itu Direct Insurer ini dapat mengalihkan kepada Reasuradur sisa risiko
itu sebesar Rp. 4.500.000.000,-, atau seluruh risiko itu sebesar Rp.
5.000.000.000,-
Oleh
sebab itu reasuransi (Reinsurance)
dikatakan sebagai suatu mekanisme pengalihan risiko dari satu pihak yang
disebut Direct Insurer (atau Reinsured atau Ceding Office atau Ceding
Company atau Cedant) kepada pihak lainnya yang disebut reasuradur (atau Reinsurer).
Ceding Company atau Ceding Office atau Cedant biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan
reasuradur atau Reinsurer biasanya
adalah sebuah perusahaan asuransi atau
sebuah perusahaan reasuransi profesional .