POLIS ASURANSI: Perlu Aturan Khusus Untuk Lembaga Penjaminan



JAKARTA--Proses pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi membutuhkan aturan yang spesifik dan terpisah dari undang-undang asuransi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara menanggapi tentang rencana pembentukan lembaga penjaminan polis.

“Secara teknis, penjaminan terhadap produk asuransi itu perlu pasal-pasal yang yang banyak sehingga mungkin perlu Undang-Undang Polis Asuransi yang terpisah dari Undang-Undang Asuransi,” ujarnya Senin (3/11).

Menurut Mirza, saat ini kewenangan LPS dibatasi dengan hanya bisa melakukan penjaminan terhadap simpanan perbankan dan bank umum. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang 24/2004 tentang LPS.

“Jadi kalau kewenangan itu diberikan ke kami maka harus ada perubahan UU LPS atau ada undang-undang yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penjaminan polis nasabah asuransi tidak memerlukan pembentukan lembaga baru, namun bisa diserahkan ke LPS.  

“Kalau dilihat dari draf aturan maka kami inginnya diserahkan saja ke LPS. Artinya, program [penjaminan] akan kami buatkan, tapi yang melaksanakan LPS," ujarnya Selasa Firdaus Djaelani, Komisioner OJK, belum lama ini.

Menurut dia, pembentukan lembaga penjamin polis masih menunggu payung hukum selevel undang-undang. Namun, dia optimis payung hukum tersebut akan terbentuk karena pembentukan lembaga penjamin polis dimasukan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Asuransi dan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). (if)


Sumber: Bisnis

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال