JAKARTA--Proses pembentukan lembaga penjaminan
polis asuransi membutuhkan aturan yang spesifik dan terpisah dari
undang-undang asuransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif
Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara menanggapi tentang rencana
pembentukan lembaga penjaminan polis.
“Secara teknis, penjaminan terhadap produk asuransi
itu perlu pasal-pasal yang yang banyak sehingga mungkin perlu
Undang-Undang Polis Asuransi yang terpisah dari Undang-Undang Asuransi,”
ujarnya Senin (3/11).
Menurut Mirza, saat ini kewenangan LPS dibatasi
dengan hanya bisa melakukan penjaminan terhadap simpanan perbankan dan
bank umum. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang 24/2004 tentang LPS.
“Jadi kalau kewenangan itu diberikan ke kami maka
harus ada perubahan UU LPS atau ada undang-undang yang mengatur hal
tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai
penjaminan polis nasabah asuransi tidak memerlukan pembentukan lembaga
baru, namun bisa diserahkan ke LPS.
“Kalau dilihat dari draf aturan maka kami inginnya
diserahkan saja ke LPS. Artinya, program [penjaminan] akan kami buatkan,
tapi yang melaksanakan LPS," ujarnya Selasa Firdaus Djaelani,
Komisioner OJK, belum lama ini.
Menurut dia, pembentukan lembaga penjamin polis
masih menunggu payung hukum selevel undang-undang. Namun, dia optimis
payung hukum tersebut akan terbentuk karena pembentukan lembaga penjamin
polis dimasukan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Asuransi dan RUU
Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). (if)
Sumber: Bisnis