PUNGUTAN OJK Diusulkan Tetapkan Tarif Tunggal



JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan penetapan tarif tunggal sebagai dasar pungutan Otoritas Jasa Keuangan terhadap industri asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan besaran pungutan OJK sebaiknya ditetapkan menggunakan tarif tunggal yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
"Secara lisan sudah kami sampaikan agar pungutan dilakukan berdasarkan tarif tunggal," kata Julian kepada Bisnis hari ini, Kamis (27/12/2012).
Adapun usulan pungutan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang OJK  terdiri atas pungutan berkala tahunan dan pungutan variabel berdasarkan aktivitas perusahaan dan perorangan. Menurut Julian, pungutan berlapis itu memberatkan industri.
Selain mengusulkan pungutan dengan tarif tunggal, AAUI juga menyampaikan opsi pungutan agar dihitung berdasarkan premi, bukan berdasarkan aset sebagaimana disebutkan dalam RUU.
“Karena kinerja industri dihitung berdasarkan premi tahunan, sehingga akan lebih tepat jika besaran pungutan juga ditetapkan dari persentase terhadap premi,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Julian, AAUI juga mengusulkan agar nilai pungutan OJK dikurangi dari tawaran awal yakni sebesar 0,03-0,06% dari aset.
Julian mengatakan, asosiasi berencana menyampaikan usulan itu kepada OJK begitu lembaga pengawas tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2013.
“Kami akan sampaikan beberapa formulasi, berbagai opsi usulan terkait besaran pungutan,” ujarnya. (sut) 

Sumber: Bisnis

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال